Kamis, 31 Maret 2016

PPGJ KAB REMBANG

PANDUAN BERKAS Berkas yang harus dikumpulkan Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 : 1. Lembar Verifikasi yang sudah dicentang dan ditandatangani kepala sekolah (contoh lembar verifikasi disertakan di bawah) 2. Ijasah S1/DIV, sbb : a) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV beserta transkripnya, (bagi yg memiliki ijasah D1, D2, D3, S2 atau S3 harus disertakan). Ijasah dan transkrip dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten dari perguruan tinggi yang mengeluarkan. b) Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV c) Surat akreditasi program studi bagi lulusan perguruan tinggi swasta. 3. SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar), sbb : a) Masa Kerja > 5 tahun : FC SK Pembagian Tugas Mengajar 5 (lima) tahun terakhir dilegalisir Kepala Sekolah. b) Masa Kerja < 5 tahun : FC SK Pembagian Tugas Mengajar dari pertama hingga terakhir dilegalisir Kepala Sekolah. c) SK Pembagian tugas yang berbeda dari unit kerja saat ini harus dilegalisir kepala sekolah dari sekolah yang menerbitkan SK. 4. SK pengangkatan sebagai guru, sbb : a) PNS : FC SK GTT per tahun (bagi yang memiliki), FC SK PNS dan FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir, semua dilegalisir Kepala Sekolah. (SK GTT dilegalisir kepala sekolah saat ini dari sekolah yang mengeluarkan) b) GTY : FC SK GTT per tahun (minimal 2 tahun) dilegalisir kepala sekolah saat ini dari sekolah yang mengeluarkan, FC SK GTY pertama s.d. terakhir per tahun (minimal 2 tahun) dilegalisir Ketua Yayasan. 5. Khusus peserta sertifikasi kedua ditambah : a) SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang; atau Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; atau Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan. b) Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dilegalisir LPTK yang menerbitkan. 6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di tempel pada selembar kertas yang diberi identitas. a. Latar belakang foto bagi wanita warna merah dan bagi laki-laki warna biru b. Pakaian kheki untuk guru PNS dan PSH untuk GTY Masing-masing bendel diberi 4 lembar foto dengan ketentuan diatas, dan satu lembar lagi ditempel di masing-masing lembar identitas 7. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. (Contoh disertakan di bawah) 8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, bisa dokter pribadi, rumah sakit atau puskesmas Urutan Penataan Dan Jadwal Pengiriman Berkas : 1. Berkas dimasukkan SNELHEKTER KERTAS WARNA KUNING (Bukan snelhekter plastik seperti tahun kemarin). Diurutkan dari atas ke bawah dengan urutan mengacu nomor diatas. 2. Masing-masing kelompok berkas sesuai urutan di atas, diberi pembatas kertas hvs warna kuning muda (antara kelompok 1 dan 2, kelompok 2 dan 3, kelompok 3 dan 4, dan seterusnya diberi pembatas) 3. Pada Sampul Snelhekter ditempel Identitas Bakal Calon Peserta dan burutan bendelnya (contoh lembar Identitas disertakan di bawah) 4. Masing-masing Bakal Calon Peserta mengumpulkan 5 bendel, dengan pembagian peruntukan sbb : a) Jenjang TK, SD dan SMP : - 1 bendel (surat pernyataan bermeterai Rp. 6000, - ) untuk Perguruan Tinggi (LPTK) - 1 bendel untuk LPMP - 1 bendel untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang - 1 bendel untuk UPT Dinpendik Kecamatan (Jenjang SMP untuk arsip sekolah) - 1 bendel Arsip Peserta b). Jenjang SLB, SMA dan SMK - 1 bendel (surat pernyataan bermeterai Rp. 6000, - ) untuk Perguruan Tinggi (LPTK) - 1 bendel untuk LPMP - 1 bendel untuk Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah - 1 bendel untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang - 1 bendel Arsip Peserta 5. Pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten dijadwal sebagai berikut : a) Jenjang SMP, SLB, SMA dan SMK : tanggal 1 s.d. 4 April 2016, diserahkan satu kali oleh perwakilan sekolah (bukan pribadi masing-masing peserta), disertai surat pengantar dari Kepala Sekolah. Saat menyerahkan berkas juga harus menyerahkan softcopy daftar peserta. b) Jenjang TK dan SD ; tanggal 4 s.d. 7 April 2016, diserahkan satu kali oleh perwakilan UPT Dinpendik Kecamatan (Bukan sekolah atau pribadi peserta) ), disertai surat pengantar dari Kepala UPT Dinpendik Kecamatan. Saat menyerahkan berkas juga harus menyerahkan softcopy daftar peserta. c) Softcopy daftar peserta format excel, diambil dari file daftar peserta awal yang bisa diunduh di ; https://www.dropbox.com/home?preview=CALON+PESERTA+PLPG+TMT+KURANG+2005.xml danhttps://www.dropbox.com/home?preview=CALON+PESERTA+SG+PPG+TMT+LEBIH+2005.xml 6. Semua sekolah / UPT Dinpendik Kecamatan diminta melaporkan ke petugas verifikasi di Bidang PTK Dinas Pendidikan Kabupaten, apabila ada nama-nama dalam daftar tersebut yang : - Sudah Sertifikasi (baik kemdikbud maupun kemenag), dan tidak akan mengikuti sertifikasi kedua - Sudah meninggal dunia - Tidak lagi menjadi Guru (keluar/resign, alih fungsi menjadi struktural, dll) - Tidak memenuhi syarat kepegawaian (masih GTT) baik di sekolah negeri maupun swasta - Sakit Permanen - Sudah Pensiun - Mutasi ke sekolah lain atau Kabupaten lain (sebutkan nama sekolah barunya) Laporan bisa dikirim melalui email : dinpendik.rembang@gmail.com paling lambat tanggal 3 April 2106. 7. Apabila pada tanggal yang sudah ditetapkan masih ada nama yang tidak mengirimkan berkas maka datanya akan dihapus dari daftar bakal calon peserta dengan keterangan “Mengundurkan Diri”

Alur Penerimaan Peserta PPGJ 2016

Alur Penerimaan Peserta PPGJ 2016 Jika kemarin kita telah mengetahui, apa syarat dan berapa biaya mengikuti PPG 2016. Baca Syarat serta biaya mengikuti PPG Tahun 2016. Kali ini mari kita mencoba melihat proses atau alur untuk penerimaan peserta PPGJ 2016 yang telah ditetapkan pemerintah. Pada saat ini, terdengar kabar dan mungkin kita pernah membaca sebuah berita, jika untuk program sertifkasi akan diubah bahkan dihapus. Benarkah demikian? namun pastinya sebelum ada peraturan resmi program ini akan terus berjalan dengan maksud dan tujuan menjadikan guru profesional untuk kemajuaan pendidikan anak bangsa. Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan, syaratnya sebagai berikut : 1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama. 3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. 5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. 7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop. Lalu penetapan peserta sebagai berikut : Ketentuan Umum Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2016. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu: Meninggal dunia atau sakit permanen Melakukan pelanggaran disiplin Mutasi ke jabatan selain guru Mutasi ke kabupaten/kota lain mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun Mengundurkan diri dari calon peserta Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016 tidak dialih tugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut : Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006 Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA. Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. PENETAPAN BIDANG STUDI Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran : Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.