Selasa, 15 Juli 2025

PEDOMAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK

 PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 95/M/2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK


Pada tanggal 11 Juli 2025 Menteri  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang penyelenggaran Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SD, SMP dan SMA Sederajat.

A. Latar Belakang

Dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan

bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes

terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan

standar kemampuan akademik bagi murid mengacu pada standar

nasional pendidikan, perlu disusun suatu kebijakan nasional yang

mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk

teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang

dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu

diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

B. Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai

acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes

Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif, transparan,

akuntabel, dan terstandar.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

meliputi:

1. Peserta Tes Kemampuan Akademik

2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara

3. Penyiapan Instrumen

4. Penulisan Soal Daerah

5. Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan

Pendidikan

6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik

7. Pembiayaan Pelaksanaan

8. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi

9. Pengaturan Khusus

10. Kejadian Luar Biasa

11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan


Persyaratan Peserta TKA

1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan

pendidikan.

2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur

pendidikan formal.

3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang

sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI

atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar

kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).

5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur

Pendidikan Formal.

6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang

sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan

SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil

belajar setiap tingkatan kelas.

8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur

Pendidikan Formal.

9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.

10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.

11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang

sederajat pada jalur pendidikan nonformal.

12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan

SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang

memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga

kelas 11 semester genap.

13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari

kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.

14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak

memiliki hambatan intelektual.


Untuk lebih jelasnya silhkan unduh PEDOMAN TKA

#kepmendikdasmenNOMOR 95/M/2025

#Tes Kemampuan Akademik 2025

#Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

#Tes Literasi Numerasi 2025

#Permendikbudristek tentang TKA

#kemendikdasmenramah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar