PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/M/2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Pada tanggal 11 Juli 2025 Menteri PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang penyelenggaran Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SD, SMP dan SMA Sederajat.
A. Latar Belakang
Dalam rangka memberikan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin adanya tes
terstandar yang objektif dan terukur secara nasional tentang pemenuhan
standar kemampuan akademik bagi murid mengacu pada standar
nasional pendidikan, perlu disusun suatu kebijakan nasional yang
mengatur penilaian terstandar. Selanjutnya untuk memberikan petunjuk
teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang
dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar, perlu
diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
B. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik digunakan sebagai
acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes
Kemampuan Akademik dilaksanakan secara objektif, transparan,
akuntabel, dan terstandar.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik
meliputi:
1. Peserta Tes Kemampuan Akademik
2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
3. Penyiapan Instrumen
4. Penulisan Soal Daerah
5. Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan
Pendidikan
6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik
7. Pembiayaan Pelaksanaan
8. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
9. Pengaturan Khusus
10. Kejadian Luar Biasa
11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Persyaratan Peserta TKA
1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan
pendidikan.
2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan formal.
3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar
kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Formal.
6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil
belajar setiap tingkatan kelas.
8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Formal.
9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan
SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang
memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga
kelas 11 semester genap.
13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari
kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak
memiliki hambatan intelektual.
Untuk lebih jelasnya silhkan unduh PEDOMAN TKA
#kepmendikdasmenNOMOR 95/M/2025
#Tes Kemampuan Akademik 2025
#Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
#Tes Literasi Numerasi 2025
#Permendikbudristek tentang TKA
#kemendikdasmenramah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar