Rabu, 16 Juli 2025

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU 2025

 

𝙿𝙴𝙽𝙹𝙴𝙻𝙰𝚂𝙰𝙽 𝙿𝙴𝙼𝙴𝙽𝚄𝙷𝙰𝙽 𝙱𝙴𝙱𝙰𝙽 𝙺𝙴𝚁𝙹𝙰 𝙶𝚄𝚁𝚄 𝟸𝟶𝟸𝟻




Mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komperhensif dan adil melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam Permendikdasmen terbaru ini, beberapa hal yang diatur antara lain : Guru dapat sepenuhnya melakukan beban kerjanya di sekolah, keberadaan guru wali pada SMP/SMA/SMK, peran guru dalam pengembangan kompetensi dan partisipasi dalam masyarakat dapat diekuivalensikan ke dalam jam tatap muka. Perubahan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru.


RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU

1. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan/Satuan Tugas Perlindungan PTK
- 1 guru untuk 1 satuan pendidikan, paling singkat 1 tahun ajaran
- Waktu: sesuai ketentuan jumlah keanggotaan TPPK berdasarkan jumlah murid
2. Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan
- Koordinator: 2 jam
- Tim: 1 jam
3. Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan
- 1 guru dalam 1 jabatan, paling singkat 1 tahun
- Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara:
- Tingkat nasional: 3 jam
- Tingkat provinsi: 2 jam
- Tingkat kab/kota: 1 jam
4. Tutor pada Pendidikan Inklusi
- 1 Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 jam tatap muka, paling singkat 1 semester
5. Instruktur/Narasumber/Fasilitator pada Program Pengembangan Kompetensi
- Di tingkat nasional, di bidang pendidikan:
- 1 Guru untuk 1 program nasional bidang pendidikan tertentu
- Ekuivalensi jam sebagai tutor sama dengan 1 jam pelaksanaan tugas guru.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh materi dari kegiatan sosialisasi  Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru oleh kemendikdasmen melalui kanal youtube.

Materi selengkapnya silahkan klik   👉 SINI



#Datadikdasmen
#DitjenGTKPG
#BebanKerjaGuru
#PendidikanBermutuUntukSemua
#Kemendikdasmen
#GuruProfesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar