STANDAR ISI TERBARU TAHUN 2025
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Mengenal Standar Isi Permendikdasmen Terbaru Tahun 2025: Pendidikan yang Lebih Relevan dan Inklusif
Pendahuluan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menetapkan standar baru dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 dan revisinya pada Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Standar Isi dikembangkan untuk menjawab tantangan zaman, mengedepankan pembelajaran mendalam, relevansi budaya, dan penguatan karakter peserta didik.
Apa Itu Standar Isi?
Standar Isi adalah kriteria minimal mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang harus dicapai peserta didik dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar ini menjadi pedoman dalam penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan.
Pokok-Pokok dalam Permendikdasmen 12 dan 13 Tahun 2025
-
Materi Esensial dan Kontekstual
Standar isi tahun 2025 menekankan pada materi pokok yang esensial, relevan dengan konteks kehidupan peserta didik, serta mendorong terjadinya pembelajaran lintas disiplin. -
Pendekatan Holistik dan Pembelajaran Mendalam
Disusun berdasarkan prinsip deep learning yang menekankan pemahaman konsep, berpikir kritis, dan pemecahan masalah. Kurikulum dirancang tidak hanya untuk kognitif, tapi juga emosional dan sosial. -
Muatan Wajib Nasional dan Muatan Lokal
Muatan wajib meliputi Pendidikan Agama, Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, PJOK, dan Bahasa Inggris. Satuan pendidikan diberi keleluasaan menyesuaikan muatan lokal sesuai kebutuhan daerah. -
Keterpaduan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler
Standar isi mengintegrasikan pembelajaran utama (intrakurikuler), pengayaan (kokurikuler), serta pengembangan minat dan karakter (ekstrakurikuler). -
Inklusivitas
Standar Isi 2025 mengakomodasi kebutuhan khusus dan latar belakang peserta didik yang beragam, baik dari segi kemampuan, budaya, maupun geografis.
Revisi dalam Permendikdasmen 13 Tahun 2025
Permendikdasmen 13/2025 memperkuat:
-
Penekanan pada peran guru sebagai fasilitator belajar.
-
Kebutuhan integrasi projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).
-
Penegasan pentingnya aktivitas ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pembentukan karakter.
Implikasi bagi Sekolah
Dengan diberlakukannya standar ini, sekolah diharapkan:
-
Melakukan penyesuaian kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP).
-
Melatih guru untuk menerapkan pendekatan pembelajaran yang kolaboratif dan partisipatif.
-
Meningkatkan peran serta masyarakat dan orang tua dalam pendidikan.
Penutup
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 2. 3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. (2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. (3) Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. (4) Ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan: a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. c. konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi: a. b. c. d. e. pendidikan agama; pendidikan Pancasila; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; f. -4- g. ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. j. k. pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; dan muatan lokal. (2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. b. c. bahasa Indonesia; bahasa daerah; dan bahasa asing. (3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal. (4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris. (5) Selain muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), muatan bahasa asing lainnya diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Ruang lingkup materi
: a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II;
c. Jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. -5- Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Diundangkan di Jakarta pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025 , dan diundangkan pada tanggal 15 Juli 2025 Berita Negara Republik Indonesia tahun 25 No 502
Lebih lengkap PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 silahkan klik SINI
#standarisi2025 #permendikdasmen2025 #standarpembelajaran #kurikulum2025 #pendidikanindonesia #kurikulumoperasional2025 #standarkompetensi #permendikbud2025 #p5 #pembelajaranholistik #kurikulumesensial #sekolahmerdeka #kurikulummerdeka #muatanlokal #ekstrakurikuler #kokurikuler #intrakurikuler #artikelpendidikan #blogpendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar