Senin, 19 Agustus 2024

PENGELOLA PIP

 Pengelola PIP adalah individu atau lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PIP di tingkat tertentu, seperti sekolah, kecamatan, atau kabupaten/kota. Tanggung jawab pengelola PIP meliputi:

  • Sosialisasi: Memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang PIP kepada masyarakat, terutama kepada calon penerima manfaat.
  • Registrasi: Mendaftarkan calon penerima manfaat dan memverifikasi data mereka.
  • Distribusi bantuan: Menyalurkan bantuan dana PIP kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Monitoring dan evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan mengevaluasi efektivitasnya.
  • Pelaporan: Menyusun laporan berkala tentang pelaksanaan program kepada pihak terkait.

Mengapa Peran Pengelola PIP Sangat Penting?

Peran pengelola PIP sangat penting karena:

  • Menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran: Pengelola PIP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bantuan PIP hanya diterima oleh anak-anak yang benar-benar membutuhkan.
  • Meningkatkan akses pendidikan: Dengan memberikan informasi yang jelas dan membantu proses pendaftaran, pengelola PIP dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan.
  • Menjamin kualitas pendidikan: Pengelola PIP dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa bantuan PIP digunakan untuk keperluan pendidikan yang produktif.
  • Memperkuat akuntabilitas: Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, pengelola PIP dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PIP.

Tantangan yang Dihadapi Pengelola PIP

Dalam menjalankan tugasnya, pengelola PIP seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang PIP atau belum memahami manfaatnya.
  • Data yang tidak lengkap atau akurat: Data calon penerima manfaat seringkali tidak lengkap atau tidak akurat, sehingga menyulitkan proses verifikasi.
  • Biaya administrasi yang tinggi: Proses pengelolaan PIP membutuhkan biaya administrasi yang cukup besar, terutama untuk kegiatan sosialisasi dan monitoring.

Tips Menjadi Pengelola PIP yang Efektif

Untuk menjadi pengelola PIP yang efektif, Anda perlu:

  • Memahami program PIP secara mendalam: Pelajari semua peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan PIP.
  • Membangun kerjasama dengan berbagai pihak: Jalin kerjasama yang baik dengan sekolah, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
  • Melakukan sosialisasi secara intensif: Gunakan berbagai media untuk mensosialisasikan PIP kepada masyarakat.
  • Memperhatikan kualitas data: Pastikan data calon penerima manfaat lengkap dan akurat.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala: Lakukan pemantauan secara rutin untuk memastikan program berjalan dengan baik.
Berikut ini contoh SK Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SMP silahkan unduh versi PDF   👉   disini 
versi word silahkan klik 👉 sini

Senin, 22 Juli 2024

BOS KINERJA 2024


 Selamat kepada sekolah yang memperoleh BOS Kinerja baik untuk Sekolah Penggerak, Sekolah Prestasi, Sekolah berkemajuan terbaik,  agar penyusunan rencana dan penggunaannya sesuai aturan terlebih dahulu harus membaca juknis yang ada.

Lebih lengkap silahkan diunduh dan dibaca pada  klik link JUNKIS BOS KINERJA

Rabu, 03 Juli 2024

KEBIJAKAN KURIKULUM MERDEKA 2024 TERBARU

 Bismilahir rohmanir rohim

Berikut ini 6 Bahan Bacaan KURIKULUM MERDEKA TERBARU :

1. Permendikbudristek Nomor  12/2024 tentang kurikulum merdeka

2. Kep Ka BSKAP Nomor  031/H/KR/2024 tentang kompetensi dan tema P5

3. Kep Ka BSKAP Nomor  032/H/KR/2024 tentang CP

4. PPA 2024

5. P7 2024

6. PPKSP 2024


Lebih lengkap silahkan unduh klik KUMER TERBARU

semoga bermanfaat

Selasa, 25 Juni 2024

MPLS TP 2024/2025

 

PANDUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

TAHUN PELAJARAN 2024/2025.


Pada tanggal 22 Juli 2024 sesuai kalender akdemik merupakan hari pertama masuk sekolah sekaligus dimulainya MPLS untuk kelas baru misalnya kelas1 untuk jenjang SD, kelas 7 untuk jenjang SMP dan kelas 10 untuk jenjang SMA/SMK. Sesuai himbauan dari mas menteri pendidikan kegiatan MPLS merupakan kegiatan menyenangkan bagi siswa baru, tidak ada perpeloncoan, perundungan atau bullying. Karena kegiatan yang diawali kekerasan akan melahirkan tradisi perpeloncoan turun temurun antar tingkat atau leting.

Untuk itu kita perlu mendalami Permedikbud No 18 tahun 2016 tentang MPLS

Pertimbangan Permendikbud di atas adalah:

a. dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk 
mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

 b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan; 

c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh   Permedikbud No 18 tahun 2016 dengan cara klik sini

Sedangkan Panduan pelaksanaan MPLS silahkan unduh Panduan MPLS 2024


Sabtu, 06 April 2024

PENGELOLAAN E KINERJA KEPALA SEKOLAH

 

PENGELOLAAN  E KINERJA KEPALA SEKOLAH


Dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan layanan pembelajaran yang berpusat pada

peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja

sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja

Kepala Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai dengan Surat Edaran

Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang

Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala

Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan dirilis secara resmi pada tanggal 24 April 2024 sebagai

kelanjutan dari fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada

bulan Januari 2024.

lebih lengkap silahkan klik  surat terbaru kinerja KEPALA SEKOLAH

Minggu, 31 Maret 2024

 

                                           foto dari sumber : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/


Hati-Hati Penipuan, Pastikan Kebenaran Informasi pada Surat

 

Perlu diingat bahwa Direktorat Sekolah Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak pernah mengambil keuntungan dalam berbagai bentuk ketika memberikan pelayanan, bimbingan teknis, penyaluran bantuan, dan lain-lain. Apabila tersebar informasi baik berupa undangan kegiatan atau Surat Keputusan yang akhirnya digunakan untuk meminta sejumlah uang, maka Sobat SMP patut curiga dan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk menelusuri kebenaran informasi pada surat: 

1.      Apabila surat diterima melalui surat elektronik, maka pastikan alamat pengirim menggunakan domain kemdikbud.go.id

2.      Lakukan pengecekan keaslian surat melalui laman persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat

3.      Apabila surat berupa Surat Keputusan, lakukan pengecekan silang kepada pihak Dinas Pendidikan daerah. Bila pihak Dinas Pendidikan daerah juga tidak mengetahui surat tersebut, maka hubungi pihak BBPMP/BPMP/Direktorat teknis yang menaungi jenjang bersangkutan untuk mendapatkan informasi. 

Kamis, 28 Maret 2024

KURIKULUM MERDEKA

 

Telah terbit PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG

KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH yang ditandatangani 25 Maret 2024

BERIKUT SIARAN PERS KEMDIKBUD

Nomor: 96/sipers/A6/III/2024 Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Salah satu bagian penting dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. “Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan”, tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Rabu (27/3). Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. “Kami berterima kasih kepada lebih dari 300 ribu satuan pendidikan yang secara sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka, juga kepada semua pihak yang telah bergotong royong dalam evaluasi dan pengembangan Kurikulum Merdeka ini,” lanjut Nadiem Makarim. Kurikulum sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan. 

Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid. “Dengan konten wajib yang berkurang, Kurikulum Merdeka tidak membebani guru dengan kewajiban menyelesaikan materi. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk memperhatikan proses belajar murid, menerapkan asesmen formatif, melakukan penyesuaian materi dan kecepatan mengajar, serta menggunakan metode pembelajaran yang lebih mendalam,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. “Dengan demikian, Kurikulum Merdeka juga memberi afirmasi dan semakin memudahkan para guru yang sebelumnya sudah melakukan praktik pembelajaran yang berorientasi pada murid,” lanjut Anindito.

Untuk lebih lengkap TENTANG PERMENDIKBUD silahkan klik KURIKULUM
Sedangkan Paparan KURIKULUM MERDEKA silahkan klik PAPARAN KUMER