Kamis, 29 Februari 2024

GURU BERKARYA 6 APKS PGRI KAB. REMBANG


 




       Kegiatan Pelatihan penulisan artikel ilmiah populer yang diselenggarakan APKS PGRI Kab. Rembang bekerja sama dengan Jateng Pos pada Tanggal 9, 16,23,30 Desember 2023 dan 6, 12 Januari 2024 diikuti peserta se Jawa Tengah . Kalau di RHK e kinerja PMM masuk  kategori pelatihan yang diselenggarakan lembaga profesi setara 8 Poin
Untuk  e- sertifikat silahkan unduh di lnk klik SERTIFIKAT

Selasa, 13 Februari 2024

JUKNIS BOS TERBARU TAHUN 2023 DAN 2024





Juknis  Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum  Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2023.

Awalnya bernama BOS (Bantuan Operasional sekolah ) berupa nama BOSP (bantuan operasional Satuan pendidikan.

lebih lengkapnya seilahkan klik JUKNIS BOSP 2023

Sedangkan revisi juknis BOS tahun 2024 silahkan klik JUKNIS BOSP 2024

Minggu, 04 Februari 2024

BUKTI PENDUKUNG OPERATOR DAPODIK

 Salah satu tugas tambahan dalam pengelolaan kinerja  berbasis PMM adalah operator dapodik .

Operator dapodik mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Di bawah ini kami berikan link file pdf sehingga tidak berisiko rusak, setelah diunduh silahkan di convert secara online menjadi ms word. Selamat mencoba, tetap semangat dalam berkarya

lebih lengkap tentang program kerja dapodik silahkan klik PROGRAM KERJA OPERATOR DAPODIK

Sedangkan laporan kerja dapodik silahkan klik LAPORAN OPERATOR DAPODIK

Kamis, 01 Februari 2024

PANDUAN TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA PADA PMM 2024_DIPERPANJANG

 Pengumuman penting bagi Bapak/Ibu Guru dan Kepala Sekolah! 




Batas waktu penyelesaian Perencanaan Kinerja diperpanjang. Mari manfaatkan dengan sebaik mungkin agar Anda bisa segera masuk ke tahap pelaksanaan.

Jika Anda masih punya pertanyaan lain seputar kendala akses Perencanaan Kinerja atau tahap Pelaksanaan Kinerja, temukan jawabannya dengan simak baca petunjuk, panduan teknis, dan informasi 

PANDUAN PENGELOLAAN KINERJA SILAHKAN klik PANDUAN KINERJA 2024

#PengelolaanKinerja #PlatformMerdekaMengajar #MerdekaBelajar #LebihBermakna


Bukti Dukung Pengelolaan Penilaian E Kinerja pada PMM

 Bukti Dukung Pengelolaan Penilaian E Kinerja pada PMM


Penilaian perilaku kerja guru oleh kepala sekolah adalah suatu proses evaluasi yang fokus pada aspek-aspek perilaku dan tindakan guru dalam konteks tugas-tugas mereka sebagai pendidik. Penilaian ini dapat mencakup berbagai dimensi, termasuk profesionalisme, komunikasi, kolaborasi, dan etika. Berikut adalah beberapa aspek yang biasanya dinilai dalam penilaian perilaku kerja guru : 


1. Berorientasi Pelayanan

2. Akuntabel

3. Kompeten

4. Harmonis

5. Loyal

6. Adaptif

7. Kolaboratif

Bukti dukung selengkapnya silahkan klik BUKTI DUKUNG PMM


PEMUTAKHIRAN DATA SARPRAS DI DAPODIK

 Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang

Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis

Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu dipastikan adanya ketercapaian standar nasional

pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang diukur dengan

capaian jangka pendek (immediate outcome). Untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate

outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan

Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi

data sarana prasarana di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek meminta seluruh

pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan

pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal,

untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan

di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik

Bidang Pendidikan tahun 2025.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar

dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:

1. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi: 

a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; 

b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan 

c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

3. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan

verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan

kondisi sarana dan prasarana.

B. Penilaian kerusakan bangunan:

1. Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di

satuan pendidikan.

2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas

pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan

menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR,

yang dapat diunduh pada laman 



Materi lengkap untuk persiapan verifikasi DAK tahun 2025 silahkan  klik MATERI VERFIKATOR

Surat resmi dari kemdikbud silahkan unduh  surat resmi