Permendikbudristek 46/2023 dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum yang tidak hanya fokus kepada peserta didik, tetapi juga melindungi seluruh warga satuan pendidikan termasuk pendidik, tenaga kependidikan, serta masyarakat yang beraktivitas atau bekerja di satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD s.d. SMA/SMK baik formal maupun nonformal.
Berikut ini sekedar contoh SK TPPKSP dengan klik TPPKSP
#tppksp
#stopperundungan
#stopkekerasan
Monggo
BalasHapus