Rabu, 18 Oktober 2023

TPPKS ( Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)

 Permendikbudristek 46/2023 dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum yang tidak hanya fokus kepada peserta didik, tetapi juga melindungi seluruh warga satuan pendidikan termasuk pendidik, tenaga kependidikan, serta masyarakat yang beraktivitas atau bekerja di satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD s.d. SMA/SMK baik formal maupun nonformal. 


Melalui regulasi ini satuan pendidikan diberikan kewajiban membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota berkewajiban membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.


Mari kita dorong sekolah segera membentuk TPPK dan pemerintah daerah membentuk Satgas PPKSP sesuai mandat Peraturan Menteri ini. Bersama kita kawal dan berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua!


Video edukasi pembentukan Satgas dan TPPK: https://www.youtube.com/watch?v=Ygf_lU5axJY

Panduan pembentukan Satgas dan TPPK: https://bit.ly/pembentukansatgastppk

Pantau sekolah dan Pemda apakah sudah membentuk TPPK/Satgas: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp

Informasi lengkap akses: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar