Minggu, 31 Maret 2024

 

                                           foto dari sumber : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/


Hati-Hati Penipuan, Pastikan Kebenaran Informasi pada Surat

 

Perlu diingat bahwa Direktorat Sekolah Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak pernah mengambil keuntungan dalam berbagai bentuk ketika memberikan pelayanan, bimbingan teknis, penyaluran bantuan, dan lain-lain. Apabila tersebar informasi baik berupa undangan kegiatan atau Surat Keputusan yang akhirnya digunakan untuk meminta sejumlah uang, maka Sobat SMP patut curiga dan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk menelusuri kebenaran informasi pada surat: 

1.      Apabila surat diterima melalui surat elektronik, maka pastikan alamat pengirim menggunakan domain kemdikbud.go.id

2.      Lakukan pengecekan keaslian surat melalui laman persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat

3.      Apabila surat berupa Surat Keputusan, lakukan pengecekan silang kepada pihak Dinas Pendidikan daerah. Bila pihak Dinas Pendidikan daerah juga tidak mengetahui surat tersebut, maka hubungi pihak BBPMP/BPMP/Direktorat teknis yang menaungi jenjang bersangkutan untuk mendapatkan informasi. 

Kamis, 28 Maret 2024

KURIKULUM MERDEKA

 

Telah terbit PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG

KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH yang ditandatangani 25 Maret 2024

BERIKUT SIARAN PERS KEMDIKBUD

Nomor: 96/sipers/A6/III/2024 Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Salah satu bagian penting dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. “Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan”, tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Rabu (27/3). Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. “Kami berterima kasih kepada lebih dari 300 ribu satuan pendidikan yang secara sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka, juga kepada semua pihak yang telah bergotong royong dalam evaluasi dan pengembangan Kurikulum Merdeka ini,” lanjut Nadiem Makarim. Kurikulum sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan. 

Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid. “Dengan konten wajib yang berkurang, Kurikulum Merdeka tidak membebani guru dengan kewajiban menyelesaikan materi. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk memperhatikan proses belajar murid, menerapkan asesmen formatif, melakukan penyesuaian materi dan kecepatan mengajar, serta menggunakan metode pembelajaran yang lebih mendalam,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. “Dengan demikian, Kurikulum Merdeka juga memberi afirmasi dan semakin memudahkan para guru yang sebelumnya sudah melakukan praktik pembelajaran yang berorientasi pada murid,” lanjut Anindito.

Untuk lebih lengkap TENTANG PERMENDIKBUD silahkan klik KURIKULUM
Sedangkan Paparan KURIKULUM MERDEKA silahkan klik PAPARAN KUMER

PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TAHUN 2024

 







Pada tanggal 19 Januari 2024 Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan Kemdikburistek RI mengeluarkan Keputusan Nomor 12.A Tahun 2024 tentang perubahan keputusan Nomor Tahun 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Pokok-pokok surat keputusan ini memuat:

1. Dasar Hukum

2. Ketentuan Umum

3. Penetapan Kelulusan 

    memuat tanggal kelulusan per jenjang

4. Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah

5. Pengisian Blangko Ijazah

    memuat tanggal penerbitan Ijazah

6.Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah

7.Pemusnahan Blangko Ijazah

8. Penatausahaan Blangko Ijazah

Untuk Lebih jelasnya silhakan unduh di klik BLANGKO IJAZAH TERBARU


Selasa, 19 Maret 2024

LAPORAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

 

TUJUAN PIP

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung


PENERIMA PIP

  • ü  Peserta Didik pemegang KIP
  • ü  Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • ü  Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • ü  Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • ü  Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • ü  Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • ü  Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • ü  Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • ü  Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • ü  Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya



Alamat website PIP silahkan klik https://pip.kemdikbud.go.id/session


Sedangkan sekolah sesuai Surat edaran dari Surat dari Kementerian Pendidikan , Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan  ( PUSLADIK ) pada 23 Desember 2023 Nomor : 2041/C7.3/LP.01.00/2023 perihal Aktivasi rekening Program Indonesia Pintar ( PIP ) di bulan Desember 2023 setelah siswa melakukan pencairan PIP, sekolah diminta membuat laporan pencairan PIP.
Untuk sekedar contoh kami lampirkan versi pdf dan ms word
untuk PDF silahkan klik  CONTOH SK PENETAPAN PIP
untuk contoh MS word silahkan klik CONTOH SK PENETAPAN PIP versi ms word