Kamis, 01 Februari 2024

PEMUTAKHIRAN DATA SARPRAS DI DAPODIK

 Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang

Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis

Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu dipastikan adanya ketercapaian standar nasional

pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang diukur dengan

capaian jangka pendek (immediate outcome). Untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate

outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan

Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi

data sarana prasarana di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek meminta seluruh

pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan

pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal,

untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan

di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik

Bidang Pendidikan tahun 2025.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar

dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:

1. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi: 

a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; 

b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan 

c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

3. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan

verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan

kondisi sarana dan prasarana.

B. Penilaian kerusakan bangunan:

1. Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di

satuan pendidikan.

2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas

pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan

menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR,

yang dapat diunduh pada laman 



Materi lengkap untuk persiapan verifikasi DAK tahun 2025 silahkan  klik MATERI VERFIKATOR

Surat resmi dari kemdikbud silahkan unduh  surat resmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar