Kamis, 31 Maret 2016

PPGJ KAB REMBANG

PANDUAN BERKAS Berkas yang harus dikumpulkan Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 : 1. Lembar Verifikasi yang sudah dicentang dan ditandatangani kepala sekolah (contoh lembar verifikasi disertakan di bawah) 2. Ijasah S1/DIV, sbb : a) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV beserta transkripnya, (bagi yg memiliki ijasah D1, D2, D3, S2 atau S3 harus disertakan). Ijasah dan transkrip dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten dari perguruan tinggi yang mengeluarkan. b) Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV c) Surat akreditasi program studi bagi lulusan perguruan tinggi swasta. 3. SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar), sbb : a) Masa Kerja > 5 tahun : FC SK Pembagian Tugas Mengajar 5 (lima) tahun terakhir dilegalisir Kepala Sekolah. b) Masa Kerja < 5 tahun : FC SK Pembagian Tugas Mengajar dari pertama hingga terakhir dilegalisir Kepala Sekolah. c) SK Pembagian tugas yang berbeda dari unit kerja saat ini harus dilegalisir kepala sekolah dari sekolah yang menerbitkan SK. 4. SK pengangkatan sebagai guru, sbb : a) PNS : FC SK GTT per tahun (bagi yang memiliki), FC SK PNS dan FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir, semua dilegalisir Kepala Sekolah. (SK GTT dilegalisir kepala sekolah saat ini dari sekolah yang mengeluarkan) b) GTY : FC SK GTT per tahun (minimal 2 tahun) dilegalisir kepala sekolah saat ini dari sekolah yang mengeluarkan, FC SK GTY pertama s.d. terakhir per tahun (minimal 2 tahun) dilegalisir Ketua Yayasan. 5. Khusus peserta sertifikasi kedua ditambah : a) SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang; atau Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; atau Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan. b) Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dilegalisir LPTK yang menerbitkan. 6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di tempel pada selembar kertas yang diberi identitas. a. Latar belakang foto bagi wanita warna merah dan bagi laki-laki warna biru b. Pakaian kheki untuk guru PNS dan PSH untuk GTY Masing-masing bendel diberi 4 lembar foto dengan ketentuan diatas, dan satu lembar lagi ditempel di masing-masing lembar identitas 7. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. (Contoh disertakan di bawah) 8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, bisa dokter pribadi, rumah sakit atau puskesmas Urutan Penataan Dan Jadwal Pengiriman Berkas : 1. Berkas dimasukkan SNELHEKTER KERTAS WARNA KUNING (Bukan snelhekter plastik seperti tahun kemarin). Diurutkan dari atas ke bawah dengan urutan mengacu nomor diatas. 2. Masing-masing kelompok berkas sesuai urutan di atas, diberi pembatas kertas hvs warna kuning muda (antara kelompok 1 dan 2, kelompok 2 dan 3, kelompok 3 dan 4, dan seterusnya diberi pembatas) 3. Pada Sampul Snelhekter ditempel Identitas Bakal Calon Peserta dan burutan bendelnya (contoh lembar Identitas disertakan di bawah) 4. Masing-masing Bakal Calon Peserta mengumpulkan 5 bendel, dengan pembagian peruntukan sbb : a) Jenjang TK, SD dan SMP : - 1 bendel (surat pernyataan bermeterai Rp. 6000, - ) untuk Perguruan Tinggi (LPTK) - 1 bendel untuk LPMP - 1 bendel untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang - 1 bendel untuk UPT Dinpendik Kecamatan (Jenjang SMP untuk arsip sekolah) - 1 bendel Arsip Peserta b). Jenjang SLB, SMA dan SMK - 1 bendel (surat pernyataan bermeterai Rp. 6000, - ) untuk Perguruan Tinggi (LPTK) - 1 bendel untuk LPMP - 1 bendel untuk Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah - 1 bendel untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang - 1 bendel Arsip Peserta 5. Pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten dijadwal sebagai berikut : a) Jenjang SMP, SLB, SMA dan SMK : tanggal 1 s.d. 4 April 2016, diserahkan satu kali oleh perwakilan sekolah (bukan pribadi masing-masing peserta), disertai surat pengantar dari Kepala Sekolah. Saat menyerahkan berkas juga harus menyerahkan softcopy daftar peserta. b) Jenjang TK dan SD ; tanggal 4 s.d. 7 April 2016, diserahkan satu kali oleh perwakilan UPT Dinpendik Kecamatan (Bukan sekolah atau pribadi peserta) ), disertai surat pengantar dari Kepala UPT Dinpendik Kecamatan. Saat menyerahkan berkas juga harus menyerahkan softcopy daftar peserta. c) Softcopy daftar peserta format excel, diambil dari file daftar peserta awal yang bisa diunduh di ; https://www.dropbox.com/home?preview=CALON+PESERTA+PLPG+TMT+KURANG+2005.xml danhttps://www.dropbox.com/home?preview=CALON+PESERTA+SG+PPG+TMT+LEBIH+2005.xml 6. Semua sekolah / UPT Dinpendik Kecamatan diminta melaporkan ke petugas verifikasi di Bidang PTK Dinas Pendidikan Kabupaten, apabila ada nama-nama dalam daftar tersebut yang : - Sudah Sertifikasi (baik kemdikbud maupun kemenag), dan tidak akan mengikuti sertifikasi kedua - Sudah meninggal dunia - Tidak lagi menjadi Guru (keluar/resign, alih fungsi menjadi struktural, dll) - Tidak memenuhi syarat kepegawaian (masih GTT) baik di sekolah negeri maupun swasta - Sakit Permanen - Sudah Pensiun - Mutasi ke sekolah lain atau Kabupaten lain (sebutkan nama sekolah barunya) Laporan bisa dikirim melalui email : dinpendik.rembang@gmail.com paling lambat tanggal 3 April 2106. 7. Apabila pada tanggal yang sudah ditetapkan masih ada nama yang tidak mengirimkan berkas maka datanya akan dihapus dari daftar bakal calon peserta dengan keterangan “Mengundurkan Diri”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar