Telah terbit PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH yang ditandatangani 25 Maret 2024
BERIKUT SIARAN PERS KEMDIKBUD
Nomor: 96/sipers/A6/III/2024
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara
Nasional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Salah satu bagian penting
dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi
implementasi Kurikulum Merdeka. โSemoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan
tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan
pendidikan, dan dinas pendidikanโ, tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Rabu (27/3).
Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian
besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian
diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan
di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
โKami berterima kasih kepada lebih dari 300 ribu satuan pendidikan yang secara sukarela menerapkan
Kurikulum Merdeka, juga kepada semua pihak yang telah bergotong royong dalam evaluasi dan
pengembangan Kurikulum Merdeka ini,โ lanjut Nadiem Makarim.
Kurikulum sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang
lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan
mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan
pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas
pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan
melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan.
Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang
lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid. โDengan konten wajib yang berkurang, Kurikulum Merdeka
tidak membebani guru dengan kewajiban menyelesaikan materi. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka memberi
lebih banyak waktu bagi guru untuk memperhatikan proses belajar murid, menerapkan asesmen formatif,
melakukan penyesuaian materi dan kecepatan mengajar, serta menggunakan metode pembelajaran yang
lebih mendalam,โ ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito
Aditomo. โDengan demikian, Kurikulum Merdeka juga memberi afirmasi dan semakin memudahkan para
guru yang sebelumnya sudah melakukan praktik pembelajaran yang berorientasi pada murid,โ lanjut
Anindito.
Untuk lebih lengkap TENTANG PERMENDIKBUD silahkan klik
KURIKULUM