Berikut ini Flyer atau poster mengenai informasi ijazah terbaru
Pastikan data dapodik sudah benar tidak ada residu atau invalid
Berikut ini Flyer atau poster mengenai informasi ijazah terbaru
Pastikan data dapodik sudah benar tidak ada residu atau invalid
Berikut ini panduan Ijazah terbaru sesuai permendikbudristek no 48 tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
dengan pokok-pokok hal sebagai berikut:
Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan
Satuan Pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Ijazah nasional;
b. nama Satuan Pendidikan;
c. nomor pokok sekolah nasional;
d. nama lengkap pemilik Ijazah;
e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
f. nomor induk siswa nasional;
g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
h. nomor keputusan penetapan kelulusan;
i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
j. foto pemilik Ijazah;
k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
Ijazah; dan
l. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan
Pendidikan.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
(5) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterjemahkan dalam bahasa asing.
Hal yang baru terkait tanda tangan elektronik terdapat di pasal 5:
Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda
tangan kepala Satuan Pendidikan.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan
elektronik tersertifikasi.
(3) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan
tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
(4) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan
tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan
Pendidikan.
(5) Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan
dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan
Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik
kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
untuk lebih lengkapnya silahkan unduh file lengkap klik sini