Kamis, 30 Januari 2025

PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) 2025

 Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja tahun  2025, silakan klik 

1. Panduan PKKS versi PPT Silahkan klik PKKS 2025

2. Panduan  PKKS asli  dokumen versi pdf Silahkan klik PKKS VERSI PDF

PENGELOLAAN KINERJA GURU (PKG) 2025

 Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan. Untuk mengakses informasi terkait Pengelolaan Kinerja 2025 ,  panduan PKG pdf yang diterbitkan kemdikdasmen ,  sudah saya convert menjadi PPT, untuk lebih lengkap silahkan klik sini

Untuk versi dokumen asli versi pdf silahkan klik PKG PDF

#pkg

#rumahpendidikan

#ruanggtk

#pengelolaankinerjaguru

Kamis, 23 Januari 2025

RUANG GTK

 Ibu dan Bapak Guru, mari bersama kita terus bagikan inspirasi praktik pembelajaran dengan fitur Bukti Karya di Ruang GTK!

Kemendikdasmen terus melanjutkan upaya meringankan beban administrasi agar Ibu dan Bapak lebih fokus pada pengembangan kompetensi.

Upaya ini diawali dengan penyederhanaan Pengelolaan Kinerja, lalu dilanjutkan dengan penyempurnaan Pelatihan Mandiri melalui penutupan fitur Aksi Nyata mulai 21 Januari 2025.


Kami menghargai upaya Ibu dan Bapak dalam mengerjakan Aksi Nyata selama ini, dan Aksi Nyata yang sudah dikumpulkan akan mendapat sertifikat apresiasi.

Mari terus berbagi karya bersama rekan-rekan sejawat se-Indonesia bersama Ruang GTK!

Informasi Ruang GTK dapat diunduh di tautan ruangGTK

RUMAH PENDIDIKAN

 RUMAH PENDIDIKAN


Pada tanggal 21 Januari 2025 Kemendikdasmen meluncurkan fitur baru yaitu Rumah Pendidikan Dilanjutkan Seminar bertajuk "Ruang untuk Semua: Integrasi dan Kolaborasi Berkelanjutan dalam 

● Pembicara:

1. Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

* Dirjen GTK dan Pendidikan Guru

2. Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D.

Dirjen Paudasmen

3. Hafidz Muksin, S.Sos., M.Si.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

4. Dr. Yudhistira Nugraha, S.T., M.ICT. Adv. - Kepala Pusdatin

 Materi  PPT Rumah Pendidikan dapat diunduh , silahkan klik rumahpendidikan


#TransformasiPMM

#RuangGTK

#LebihTerintegrasi

#LebihSederhana

#LebihInklusif

Rabu, 22 Januari 2025

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

 Tipe Dokumen

Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2022
Tanggal Berlaku
20 Juli 2022
Sumber
BN.2022/No.677, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 65 hlm
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
sumber: www.bpk.go.id

Lebih  lengkap silhkan unduh  klik sini

Senin, 13 Januari 2025

7 KEBIASAAN ANAK HEBAT

 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkenalkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Program ini tidak hanya berorientasi pada penguatan karakter, tetapi juga pada pembentukan pola hidup sehat dan tanggung jawab yang mendalam.

Apa itu 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat?

Program ini memuat tujuh kebiasaan utama yang diyakini mampu menciptakan generasi penerus yang tangguh secara mental, emosional, dan sosial. Berikut elaborasi dari masing-masing kebiasaan:

  1. Bangun Pagi
    Bangun pagi merupakan kebiasaan bangun di pagi hari yang apabila dilakukan setiap hari akan memberikan manfaat diantaranya melatih kedisiplinan, meningkatkan kemampuan mengelola waktu, meningkatkan kemampuan mengendalikan diri, meningkatkan keseimbangan jiwa dan raga yang dapat berkontribusi pada kesuksesan seseorang.
  2. Beribadah
    Kebiasaan beribadah merupakan fondasi penting dalam pembentukan karakter positif pada anak yang bermanfaat untuk mendekatkan hubungan individu dengan Tuhan, meningkatkan nilai-nilai etika, moral, spiritual, dan sosial, serta meningkatkan pemahaman tujuan hidup dan arah yang bermakna, meningkatkan kebersamaan dan solidaritas, serta peningkatan diri secara berkelanjutan.
  3. Berolahraga
    Kebiasaan berolahraga merupakan bagian penting dari gaya hidup sehat yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan fisik dan mendukung kesehatan mental, menjaga kebugaran tubuh, meningkatkan potensi diri, dan meningkatkan nilai sportivitas.
  4. Makan Sehat dan Bergizi
    Kebiasaan makan sehat dan bergizi berkaitan dengan prinsip dan nilai tentang pentingnya memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh untuk mendukung kehidupan yang sehat, seimbang, dan bermakna. Kebiasaan ini bermanfaat untuk menjaga kesehatan fisik sebagai investasi jangka panjang, memaksimalkan potensi tubuh dan pikiran, menjaga tubuh tetap sehat sebagai tanggung jawab individu, serta meningkatkan kemandirian.
  5. Gemar Belajar
    Kebiasaan gemar belajar adalah kebiasaan yang sangat penting dalam perkembangan pribadi dan akademis. Kebiasaan ini bermanfaat untuk mengembangkan diri, menumbuhkan kreativitas dan imajinasi, menemukan kebenaran dan pengetahuan, serta membentuk kerendahan hati dan rasa empati.
  6. Bermasyarakat
    Kebiasaan bermasyarakat adalah perilaku terlibat dalam kegiatan sosial, budaya, atau lingkungan di komunitas tempat tinggal seseorang. Kebiasaan ini bermanfaat untuk menumbuhkembangkan nilai gotong royong, kerja sama, saling menghormati, toleransi, keadilan, dan kesetaraan, serta meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan, dan rasa sekaligus menciptakan kegembiraan.
  7. Tidur Cepat
    Tidur cepat merupakan kebiasaan tidur tepat waktu di malam hari pada waktunya sesuai usia anak agar dapat bangun pagi. Kebiasaan tidur cepat ini dipengaruhi waktu ideal yang dibutuhkan anak.

Implementasi di Dunia Pendidikan

 (sumber:https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/)

Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dirancang untuk diterapkan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA. Melalui pendekatan berbasis kelas, budaya sekolah, dan kegiatan masyarakat, program ini diintegrasikan dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari. Guru dan orang tua berperan sebagai teladan sekaligus fasilitator, memastikan nilai-nilai ini tertanam secara konsisten dalam kehidupan anak-anak. Dengan membiasakan 7 kebiasaan ini sejak dini, diharapkan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi individu yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing global. Kebiasaan yang terbentuk tidak hanya memberikan manfaat bagi diri mereka sendiri, tetapi juga untuk kemajuan bangsa secara keseluruhan.

UNTUK MEMBACA  PANDUAN RESMI secara lengkap
silahkan klik tautan disini

LAPORAN LHKPN, SPT TAHUNAN

 

Bagi Penyelenggara negara termasuk kepala sekolah wajib melaporkan LHKPN, berikut artikel yang diambil dari laman resmi KPK

Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:

1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Maret 2025.

2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa. Petunjuk penggunaan Meterai Elektronik (e-meterai) pada Surat Kuasa bisa dilihat pada SE KPK terkait Penggunaan Meterai Elektronik .

3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi Terverifikasi Lengkap maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing , kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.

5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.


SPT TAHUNAN

Pelaporan SPT tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2025 dan masih menggunakan e-Filing seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui website https://djponline.pajak.go.id/accounte-Filing adalah sistem pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online. Namun, untuk dapat melakukan pelaporan online dengan e-Filing ini, Wajib Pajak memerlukan EFIN.

Apa itu EFIN? Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing. Singkatnya, EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN



Merujuk informasi publik DJP, untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, kini DJP memiliki layanan lupa EFIN yang dapat diakses dengan cara berikut.

  1. Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
  • Telepon 1500200
  • Live Chatpajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Email ke efin@pajak.go.id dengan menggunakan subjek email LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nawa Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.
  1. Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
  • Telepon 1500200
  • Live Chat pajak.go.id

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
  3. Klik ‘Login’.
  4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
  5. Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
  6. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
  8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
  9. Klik langkah selanjutnya.
  10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
  11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
  12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
  14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
  15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

KESIMPULAN:
Semua penyelenggara negara termasuk Kepala Sekolah wajib melaporkan  SPT tahunan dan LHKPN
Monggo alamat penting:
Laporan SPT Tahunan:https://djponline.pajak.go.id/
Laporan LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id/