Bagi Penyelenggara negara termasuk kepala sekolah wajib melaporkan LHKPN, berikut artikel yang diambil dari laman resmi KPK
Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:
1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Maret 2025.
2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa. Petunjuk penggunaan Meterai Elektronik (e-meterai) pada Surat Kuasa bisa dilihat pada SE KPK terkait Penggunaan Meterai Elektronik .
3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi Terverifikasi Lengkap maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing , kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.
SPT TAHUNAN
Pelaporan SPT tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2025 dan masih menggunakan e-Filing seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui website https://djponline.pajak.go.id/account. e-Filing adalah sistem pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online. Namun, untuk dapat melakukan pelaporan online dengan e-Filing ini, Wajib Pajak memerlukan EFIN.
Apa itu EFIN? Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing. Singkatnya, EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN
Merujuk informasi publik DJP, untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, kini DJP memiliki layanan lupa EFIN yang dapat diakses dengan cara berikut.
- Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
- Telepon 1500200
- Live Chatpajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
- Email ke efin@pajak.go.id dengan menggunakan subjek email “LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nawa Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
- Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
- Telepon 1500200
- Live Chat pajak.go.id
Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik ‘Login’.
- Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
- Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
- Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
- Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
- Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
KESIMPULAN:
Semua penyelenggara negara termasuk Kepala Sekolah wajib melaporkan SPT tahunan dan LHKPN
Monggo alamat penting:
Laporan SPT Tahunan:https://djponline.pajak.go.id/
Laporan LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id/