Kegiatan pengadaan barang jasa (PBJ) melibatkan dana yang harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar bisa bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan terkelola sesuai aturan yang berlaku
Dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan bahwa pengadaan barang jasa (PBJ) di sekolah dapat dilakuka pendidik atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Penunjukan ini dituangkan dalam surat ketetapan atau keputusan (SK) kepala sekolah.
Adapun tugas tim pengadaan barang jasa (PBJ) sekolah adalah:
- melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
Mengingat pentingnya peran pelaksana PBJ, maka kepala sekolah hendaknya menunjuk orang atau pihak yang kredibel dalam menjalankan tugas ini agar semua proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan tidak ada permalasahan berarti.
Untuk mempermudah Bapak/Ibu dalam membuat dokumen SK Tim Pengadaan Barang Jasa, berikut ini admin bagikan contohnya dalam format pdf, sehingga mudah untuk diubahsesuasikan dengan kondisi lembaga Bapak/Ibu. Apabila berminat, silakan mengunduhnya melalui tautan di bawah ini:
klik PBJ