Jumat, 21 Februari 2025

SK PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKOLAH (PBJ)

Kegiatan  pengadaan barang jasa (PBJ)  melibatkan dana yang harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar bisa bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan terkelola sesuai aturan yang berlaku

Dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan bahwa pengadaan barang jasa (PBJ) di sekolah dapat dilakuka pendidik atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Penunjukan ini dituangkan dalam surat ketetapan atau keputusan (SK) kepala sekolah.

Adapun tugas tim pengadaan barang jasa (PBJ) sekolah adalah:

  1. melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
  3. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
  4. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
  5. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan
  6. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi

Mengingat pentingnya peran pelaksana PBJ, maka kepala sekolah hendaknya menunjuk orang atau pihak yang kredibel dalam menjalankan tugas ini agar semua proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan tidak ada permalasahan berarti.

Untuk mempermudah Bapak/Ibu dalam membuat dokumen SK Tim Pengadaan Barang Jasa, berikut ini admin bagikan contohnya dalam format pdf, sehingga mudah untuk diubahsesuasikan dengan kondisi lembaga Bapak/Ibu. Apabila berminat, silakan mengunduhnya melalui tautan di bawah ini:

klik PBJ

Rabu, 19 Februari 2025

SK MANAJEMEN BOS

Contoh SK TIM BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru - File Format Doc adalah sebuah berkas administrasi yang wajib, untuk pengelolaan dana BOS di dalam tingkat satuan pendidikan. SK ini merupakan pengganti dari SK TIM dalam nanajeman BOS, yang diterbitkan pada setiap tahun anggarannya. Dalam perangcangan Tim BOS dilakukan oleh kepala sekolah dengan merujuk tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS Terbaru.

  

silahkan klik PDF selanjutnya dapat di covert melalui link tautan SK MANAJEMEN BOS


STANDAR SARANA DAN PRASANA

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH


BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. 2. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 4. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu. 6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 7. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang www.peraturan.go.id 2023, No.226 -3- Disabilitas berdasarkan kesetaraan. Pasal 2 Standar Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.

lebih lengkap silahkan unduh di permendikbudno 22 tahun 2023

Senin, 17 Februari 2025

SK OPERATOR DAPODIK

 

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2025.a, dalam rangka penyesuaian dan perbaikan di beberapa fitur salah satunya adalah perbaikan pemilihan kurikulum untuk satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka Tahun Ajaran 2023/2024, penyesuaian referensi mata pelajaran sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, serta pemetaan peserta didik baru di menu anggota rombel untuk jenjang PAUD (TK).

 

Untuk melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik ke versi 2025.a, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan satuan pendidikan telah memasang Aplikasi Dapodik versi 2025.
  2. Unduh patch di laman: https://dapo.kemdikbud.go.id
  3. Pasang patch yang telah diunduh.
  4. Tekan ctrl+f5, pastikan versi Aplikasi Dapodik di beranda sudah Dapodik 2025.a.
  5. Masuk dengan akun satuan pendidikan.
  6. Klik tombol Tarik Data
  7. Lakukan pengisian dan perbaikan data.
  8. Lakukan Validasi
  9. Lakukan sinkronisasi
Jangan Lupa untuk melengkapi administrasi sekolah , agar sekolah mengeluarkan SK Operator dapodik untuk dasar hukum operator bekerja.
untuk lebih jelasnya silahkan unduh format pdf sk operator
Untuk SK Operator dalam bentuk format word sk operator dapodik