๐ ฑ๐ ด๐๐ ฑ๐ ฐ๐ ถ๐ ธ ๐ ฑ๐ ด๐๐ บ๐๐ ด๐ ฐ๐๐ ธ ๐ ฑ๐ ด๐๐๐ ธ๐ ฝ๐ ด๐๐ ถ๐ ธ
Jumat, 14 Februari 2014
SEPUTAR DAPODIKDAS
Arsip untuk ‘Pendataan Dapodik’ Kategori
Penjelasan Proses/Alur Replikasi Data Dapodikdas dan Data P2TK Dikdas berbeda (Delay) dengan data yang diupload Operator Sekolah pada Lembar Lapor Tunjangan Dikdas
Posted: Februari 2, 2014 in Pendataan Dapodik
0
Tulisan ini saya ambil dari tulisan salah satu Admin Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nazaruddin Kompetan, tentang Data yang diupload oleh operator sekolah berbeda dengan data hasil replikasi dari server Dapodikdas ke server P2TK Dikdas.
Masih banyak teman-temen operator yang masih menanyakan kenapa data yang diuploadnya masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa rombelnya masih kosong?? dan sebagainya..
jawaban awal Update Data Terakhir (Hasil Replikasi) antara server Dapodikdas dan server P2TK Dikdas kadang menampilkan data minggu lalu, karena proses Replikasi Data kadang berlangsung 3-4 hari, alasannya ada proses sinkronisasi lagi antara server Dapodikdas dan server P2TK Dikdas yang aturan mainnya sama seperti Dapodik 2012 Lalu.
Jika melakukan Rollback ke Dapodik 2012 lalu ada beberapa Status Pengiriman :
1. Belum terkirim : sudah jelas.
2. Diterima via web : ini hanya bisa dilakukan oleh dinas kabkota. Jadi file sekolah diunggahkan/diuploadkan oleh dinas kabkota melalui manajemen pendataan.
3. Diterima via aplikasi : Tahapan pertama, yang mengirimkan langsung dari sekolah yang bersangkutan dan data yang di upload/unggah sudah berhasil di simpan di server. Namun data2nya belum dimasukan ke database oleh server. Jadi belum bisa melihat data yg bapak inputkan.
4. Cek Konversi : Tahapan kedua, data sudah di cek oleh server apakah data ini menggunakan database versi lama atau database versi baru. Nanti server yang akan memilah2nya.
5. Berhasil di proses : Tahapan ketiga, data yang telah diinput SEMUANYA sudah berhasil diproses. (Dipastikan ini datanya sangat bagus).
Jika menelaah Delay pengiriman yang terjadi antara server Dapodikdas dan Server P2TK Dikdas kejadiannya sama antara proses data Dapodik 2012 dan Dapodikdas 2013 saat ini, Karena ada status “Cek Konversi” (Menurut Saya Pribadi) Delay pada saat Replikasi terjadi pada status data PTK di Lembar Info Guru, jadi wajar jika Delay tersebut terjadi. Alasannya data yang tampil di lembar info Guru/Lapor Tunjangan Dikdas mengambil update/Sinkronisasi terakhir Nantinya. skema alur Replikasi Data Dapodikdas ke Server P2TK Dikdas sebagai berikut :
Gambar
Dengan gambar tersebut diharapkan para teman-teman operator dapat memahami kenapa data sampai terjadi jeda, dan dimana jeda terjadi, alurnya secara garis besar kira-kira seperti ini :
Data diolah dan diupload/syincron dari komputer sekolah/operator
Masuk dalam server utama dapodik (biasanya tidak ada delay kecuali server sedang maintenance)
Data yang masuk diserver utama direplikasi kebeberapa server replikasi seperti server PDSP, server replikasi untuk pelayanan dan lainnya.
Karena besarnya data dari server utama dan banyaknya koneksi aplikasi dapodikdas kedalam server utama maka replikasi yang dilakukan biasanya terjadi delay (saat saya buat tulisan ini delay yang terjadi antara 2-3 hari. hasil investigasi dengan operator sekolah yang menjadi sukarelawan )
P2TK akan mengambil data dari server replikasi yang dilakukan setiap satu hari sekali (ingat satu hari cuma ambil data satu kali) rencananya akan dilakukan dimalam hari antara jam 22 malam – 02 pagi. (saat tulisan ini di tulis sinkron masih belum sesuai jadwal, masih dilakukan lebih dari 2 kali sehari).
Setelah data ditarik dari server replikasi dan masuk di Server P2TK, sistem yang ada di P2TK akan melakukan verifikasi data, proses verifikasi otomatis dilakukan oleh sistem tidak dilakukan manual (itu sebabnya P2TK tidak menerima berkas).
Setelah verifikasi selesai baru info ptk bisa di nikmati oleh guru, operator sekolah, operator tunjangan dan siapapun yang ingin melihat validitas data ptk melalui website yang telah disediakan.
Karena besarnya animo guru, operator sekolah, operator tunjangan dan masyarakat lainnya yang ingin melihat validitas data PTK, sehingga server P2TK sering kali crash, oleh karena itu untuk memecah beban server, P2TK menyiapkan beberapa link yang dapat digunakan untuk melihat info PTK :
http://223.27.144.195
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
Demikian penjelasn singkat skema arus data dapodik sampai ke P2TK dan dapat disajikan menjadi Info PTK.
Catatan:
delay pada saat tulisan ini dibuat adalah 4 hari, yaitu delay dari server utama ke server replikasi 3 hari dan proses pembacaan keserver P2TK 1 hari,..
Terima Kasih
-Sumber Nazaruddin Kompetan (Admin P2TK Dikdas Kemendikbud)
-Penulis.
SKTP Terbit di Kabupaten/Kota Lain (Bukan di Kabupaten/Kota Tempat Mengajar Saat ini)
Posted: Oktober 20, 2013 in Pendataan Dapodik
0
SKTP salah terbit masih banyak terjadi salah satu penyebab utamanya adalah prosedur mutasi yang harusnya dilaksanakan sesuai dengan urutannya tidak dilakukan dengan baik. Perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lainnnya tidak akan bermasalah meskipun guru tersebut tidak melakukan prosedur yang jika perpindahannya masih dalam satu wilayah kabupaten/kota, masalah akan timbul ketika guru pindah dari satu sekolah kesekolah lain yang kabupaten/kotanya berbeda dan tidak melaporkan perpindahnnya (yang sedang kita bahas disini adalah prosedur mutasi untuk penerbitan SKTP)
Contoh SKTP Terbit di Kabupaten/Kota Lain (Bukan di Kabupaten/Kota Tempat Mengajar Saat ini)
Gambar
Banyak guru yang melakukan perpindahan mengajar antar Kabupaten/kota mengganggap bahwa dengan membawa SK mutasi mereka kesekolah baru dan kabupaten/kota baru sudah otomatis status mutasinya bisa langsung di proses pada pengelola tunjangan profesi. Hal ini bisa saja benar bisa juga salah, benar jika pengelolaan tunjangan profesi di kabupaten/kota asal berada dibagian kepegawaian, sehingga pada saat mereka mengeluarkan SK mutasi mereka juga melakukan mutasi data di aplikasi tunjangan. tapi jika pengelola tunjangan profesi berada diluar bagian kepegawaian, belum tentu informasi mutasi tersebut sampai kepengelola tunjangan profesi, sehingga data tersebut yang seharusnya tidak diusulkan SKTPnya dikabupaten/kota asal mereka usulkan yang menyebabkan SKTP tersebut diterbitkan di kabupaten/kota asal. Prosedur mutasi antar kabupaten/kota bisa dilihat pada bahasan sebelumnya. Baca juga permasalahan-sktp-bag-ivl danpermasalahan-sktp-bag-III
Data guru yang sudah menjadi SK atau SKTPnya Sudah terbit tidak bisa lagi diterbitkan SKTP didaerah lain, sebab tunjangan profesi hanya boleh diterima oleh guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasinya dengan ditandai sudah memiliki NRG hanya di satu satuan pendidikan, walaupun mengajarnya lebih dari satu sekolah. baca menambah jam diluar dikdas
yang sekarang banyak terjadi adalah data sekolah sudah benar, tetapi Kabupaten/kotanya salah sehingga tunjangan profesinya tidak dibayarkan oleh Kabupaten/kota tersebut.
Lalu bagaimana cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut ??
kita bahas saja prosedur untuk memperbaiki datanya :
Laporkan kesalahan terbit SKTP guru bersangkutan ke pengelola tunjangan profesi dimana SKTP tersebut terbit.
Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan dan dibawa saat akan melapor
Petugas (operator) tunjangan profesi Kabupten/Kota dimana SKTP terbit mengajukan pembatalan SKTP melalui aplikasi tunjangan profesi
Administrator tunjangan profesi pusat menyetujui pembatalan (proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit)
Setelah pengajuan pembatalan disetujui, Operator tunjangan profesi dimana SKTP terbit harus memutasikan data guru tersebut ke Kabupaten/Kota yang sebenarnya.
Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru
yang perlu diingat adalah jika usulan pembatalan belum disetujui oleh Administrator tunjangan profesi pusat, maka datanya belum bisa dimutasikan ke kabupaten/kota baru.
proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit
Sumber : Nazaruddin Kompetan (Admin Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud)
Manual Aplikasi Dapodik 2013/2014 v. Beta 1
Posted: Juli 31, 2013 in Pendataan Dapodik
28
Informasi Umum
Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…
UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b) mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d) membuka kesempatanseluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab; dan
e) memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hokum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a) dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b) dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informas
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c) dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d) dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e) memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjagakebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster), mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
Peran PTK adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.Peran Operator Sekolah adalah:
Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1. Processor minimal Pentium IV
2. Memory minimal 512 MegaByte
3. Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4. CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
Spesifikasi minimum Software (Operating System)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1. Microsoft Windows Operating System
a. Windows XP SP2
b. Windows Vista c. Windows 7
d. Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e. Windows Server 2003 atau yang terbaru
2. Browser Internet Modern
a. Firefox, atau
b. Chrome
Installasi
Langkah – Langkah Installasi Aplikasi
Untuk melakukan instalasi jalankan program Gambar yang ada di CD/DVD atau dari lokasi lain. Setelah itu aplikasi akan berjalan dan akan ditayangkan jendela berikut ini.
Gambar
Anda sangat disarankan untuk menutup program lainnya sebelum memulai proses instalasi. Hal ini diperlukan agar berkas yang terkait dapat diperbarui tanpa harus booting ulang Komputer Anda.
Tekan tombol [Lanjut >] untuk melanjutkan atau tombol [Batalkan] untuk membatalkan instalasi.
Jika Anda memilih batalkan maka akan dikonfirmasi proses pembatalan intalasi, tekan tombol [Yes] untuk membatalkan instalasi, tombol [No] untuk melanjutkan instalasi
Gambar
Jika Anda melanjutkan proses instalasi, maka akan ditampilkan bagian persetujuan lisensi seperti gambar dibawah ini.
Gambar
Bacalah dengan seksama sebelum menginstall atau menggunakan perangkat lunak ini. Setelah Anda baca dengan seksama dan Anda menyetujui tekan tombol [Saya Setuju] yang berarti Anda setuju dengan ketentuan yang dituliskan dalam lisensi tersebut. Atau tekan tombol [Batalkan] jika Anda tidak setuju.
Selanjutnya akan ditampilkan bagian untuk memilih komponen yang akan diinstall seperti gambar dibawah ini
Gambar
Pilih komponen yang akan diinstal dan tekan tombol [Lanjut >]. Pastikan Anda memilih komponen “Server Pendataan Lokal”.
Selanjutnya akan ditampilkan bagian untuk memilih lokasi instalasi seperti gambar di bawah ini.
Gambar
Jika Anda setuju dengan lokasi yang ditentukan oleh program setup tekan tombol [Lanjut >]. Jika tidak tekan tombol [Cari …] dan Anda diminta untuk memilih lokasi instalasi seperti gambar di bawah ini.
Gambar
Setelah memilih lokasi akan ditampilkan bagian untuk memilih lokasi dari Menu Start seperti gambar di bawah ini.
Gambar
Akan dibuatkan menu start “Pendataan Dikdas”. Anda bisa menentukan nama lain dengan cara menulis nama lokasi yang dikehendaki pada isian yang disediakan. Jika Anda tidak ingin dibuatkan shortcut, centang pilihan “Tidak perlu membuat shortcut”.
Anda bisa kembali memeriksa pilihan dengan menekan tombol [< Mundur]. Jika semua sudah sesuai, tekan tombol [Install] untuk memulai proses instalasi.
Gambar
Untuk melihat berkas-berkas yang diekstrasi ke komputer lokal, klik tombol [Lihat Perincian]
Gambar
Tunggu sampai indikator proses ekstrasi selesai, setelah itu tekan tombol [Selesai] untuk menutup program instalasi. PENTING: PASTIKAN PENGATURAN WAKTU DAN TIMEZONE KOMPUTER ANDA AKURAT!
Gambar
Setting Waktu Lokal / Komputer
Seperti yang disampaikan pada saat instalasi, perlu dipastikan bahwa waktu dan timezone komputer Anda akurat. Hal ini penting untuk memastikan proses sinkronisasi data berjalan lancar.
Untuk memastikannya lakukan langkah-langkah sebagai berikut. Buka menu [Start]->[Control Panel], kemudian
pilih pengaturan “Date and Time” seperti gambar di bawah ini.
Gambar
Atau klik dua kali pada jam yang ada pada indikator jam komputer yang ada pada bagian kanan bawah layar
Gambar
Pilih tab “Date & Time” dan atur tanggal dan jam sesuai dengan kondisi saat ini
Gambar
Untuk zona waktu, pilih GMT +07.00 untuk WIB, GMT +08.00 untuk WITA, dan GMT +09.00 untuk WIT
Gambar
Agar waktu anda selalu akurat, centang pilihan “Automatically synchronize with an Internet time server”.
Gambar
Adakalanya waktu komputer berubah karena berbagai kondisi, misalnya baterai BIOS lemah sehingga waktu komputer menjadi tidak sesuai. Untuk itu Anda dipastikan selalu memeriksa keakuratan waktu computer.
Pengaturan waktu sangat penting, karena server pendataan lokal akan melakukan sinkronisasi data dengan server database pusat.
Setelah pengaturan waktu selesai, Anda siap untuk menjalankan aplikasi.
Kode Registrasi/ Aktivasi
Kode registrasi adalah “kunci” untuk memuat data sekolah. Kode registrasi akan dibagikan oleh KK-DATADIK masing-masing daerah. Pastikan Anda menggunakan kode registrasi sekolah Anda sendiri dan tidak membagi/memberitahu kode ini pada pihak yang tidak berkepentingan. Kode Registrasi digunakan pada saat registrasi awal di aplikasi (aktivasi).
Username & Password
Username/email yang diisi pada saat registrasi harus aktif dan tidak fiktif karena email tersebut digunakan untuk konfirmasi, pmeberitahuan-pemberitahuan jika ada permasalahan, dll. Password yang diisi adalah password sesuai dengan yang diinginkan pengguna, digunakan pada saat pengguna akan login ke dalam Aplikasi.
Data Prefilled
Data hasil kiriman ke server dari sekolah-sekolah per tanggal 1 Juli 2013, kemudian data tersebut akan di package ulang sehingga ketika login di aplikasi yang baru sekolah hanya tinggal mengentri data siswa baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi di aplikasi versi 13.01.
Menjalankan Aplikasi
Aplikasi pendataan 2013 adalah aplikasi berbasis web, untuk itu diperlukan server untuk menjalankan aplikasi web ini dan web browser untuk mengoperasikan aplikasi. Pastikan komputer Anda telah terinstall dengan web browser terbaru, karena web browser versi lama tidak bisa mendukung/menjalankan aplikasi ini. Disarankan untuk menggunakan Google Chrome atau Firefox.
Menjalankan Server Pendataan Lokal
Untuk menjalankan server pendataan lokal pilih menu “Server Pendataan” pada start menu seperti gambar dibawah ini.
Gambar
Kemudian indikator server akan muncul di bagian “Tray Icon” yang berada di kanan bawah layar seperti gambar berikut ini
Gambar
Jika komputer Anda dilengkapi firewall maka akan dimunculkan peringatan keamanan seperti gambar dibawah ini.
Gambar
Tekan tombol [Unblock] jika anda ingin server ini bisa diakses melalui jaringan lokal (LAN) dari komputer lain. Jika tidak maka aplikasi hanya bisa diakses dari komputer yang terinstall saja
Menjalankan Server Pendataan Lokal
Setelah server pendataan lokal berjalan, otomatis akan dijalankan browser internet dan membuka halaman awal aplikasi pendataan sepert gambar berikut ini.
Gambar
To Be Continued.. :D
Sumber : Manual Book
PERMASALAHAN SKTP (Bag. IV)
Posted: Juni 20, 2013 in Pendataan Dapodik
0
Pada bahasan sebelumnya Permasalahan SKTP bag III., Permasalahan SKTP (bag. II) dan Permasalahan SKTP (Bag. I) kita sudah bahas mengapa SKTP tidak bisa terbit dan yang sudah terbit tetapi masih ada kesalahan pada beberapa data.
Sekarang mari kita bahas SKTP yang sudah terbit tetapi harus dibatalkan.
2. Kesalahan pada SK yang menyebabkan Tunjangan Tidak dapat dicairkan
SKTP yang sudah terbit tidak semua bisa dicairkan, karena ada beberapa data pendukung terbitnya SKTP tersebut ternyata tidak benar. “Kenapa data tidak benar bisa terbit SKTPnya?”
Pada umumnya kesalahan yang sering terjadi pada saat penerbitan SKTP, sehingga ada data yang tidak tepat bisa keluar SKTPnya ada beberapa, misalnya :
Kesalahan NUPTK/NRG dan Nomor Rekening
Sudah Mutasi sejak tahun lalu
Kesalahan NUPTK/NRG dan Nomor Rekening
Kesalahan NUPTK banyak terjadi pada peserta sertifikasi tahun 2006-2009, banyak sebab kenapa sampai NUPTK tersebut bisa salah. Kesalahan NUPTK yang terbanyak adalah karena NUPTK sementara 99999xxxxxxxxxx. NUPTK sementara keluar karena pada saat pertama kali sertifikasi banyak guru yang belum memiliki NUPTK dan guru yang sudah memiliki tetapi pada saat pendataan dilakukan belum melampirkan NUPTKnya, sehingga data tersebut tidak bisa dimasukan kedalam sistem tunjangan yang menggunakan NUPTK sebagai kunci unik.
Pada awalnya nuptk sementara ini diharapkan dapat diperbaiki oleh guru yang bersangkutan sebelum tahun 2010 dengan menyampaikan nuptk mereka yang benar ke pengelola tunjangan profesi pada kabupaten/kota dan dilaporkan ke pengelola pusat. Tapi ternyata sampai saat ini masih banyak nuptk sementara yang belum di update dengan nuptk yang benar.
Selain nuptk sementara, kesalahan nuptk juga banyak terjadi karena salah menggunakan nuptk orang lain. saya tidak tahu secara pasti kenapa sampai terjadi nuptk peserta sertifikasi menggunakan nuptk orang lain. tapi kebanyakan nuptk yang digunakan memiliki nama yang sama atau hampir sama.
Misalnya :
Arifin pada sekolah Anu,.. nuptknya digunakan oleh Arifin oleh sekolah itu,…
Karena nama yang sama nuptk juga sama, kemudian operator tunjangan menggunakan data nuptk arifin di sekolah anu untuk arifin sekolah itu.. sehingga data arifin jadi salah…padahal arifin sekolah itu belum memiliki nuptk.
Kesalahan nuptk kasrena tertukar atau menggunakan nuptk orang lain, baik dengan sengaja atau tidak dapat menyebabkan data guru menjadi tertukar. Itulah sebabnya terkadang disktp suka keluar nuptk benar tetapi data individunya salah.
Sudah mutasi tahu lalu
Penerbitan sktp guru penerima tunjangan profesi harusnya berdasarkan lokasi dimana guru mengajar, karena terkait dengan administrasi pertanggung jawaban pembayaran pengelola kepada pemeriksa. Sktp yang salah terbit walaupun boleh dibayarkan dimana sk diterbitkan tetapi akan sulit mengurus administrasi pembayannya, sehingga banyak pengelola yang takut untuk memproses pencairannya. SKTP yg salah terbit seperti itu biasanya dibatalkan dan dierbitkan ulang dikabupaten yg benar. Hal seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi, jika guru yg mutasi dari satu kabupaten kekabupaten lainnya mau melaporkan proses mutasinya ke operator tunjangan di dua kabupaten, yaitu kabupaten asal agar datanya dimutasikan kekabupaten baru dan lapor juga kekabupaten baru utk cek apakah datanya sudah mutasi atau belum.
Sumber : Nazaruddin Kompetan (Direktorat P2TK DIKDAS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan)
Permasalahan SKTP (bag. III)
Posted: Juni 14, 2013 in Pendataan Dapodik
1
Dari pada duduk diam dikamar lebih baik lanjutkan bahasan kita yang belum selesai. Pada Permasalahan SKTP (bag. II) dan Permasalahan SKTP (Bag. I) kita sudah bahas kenapa SKTP tidak bisa terbit atau tertunda terbitnya. Sekarang saya akan coba bahas mengenai SKTP yang sudah terbit dan sudah dicairkan tunjangan pada Triwulan I.
Permasalahan Pasca SK
SKTP yang sudah terbit dan bahkan sudah dibayarkan tunjangan profesinya pada tri wulan I bukan berarti “aman” sampai akhir tahun, sebab guru yang tidak bisa memenuhi syarat penerima tunjangan profesi pada saat tahun berlakunya SK, pembayaran tunjangan profesinya bisa di batalkan di bulan-bulan dia tidak bisa memenuhi syarat tersebut.
Permasalahan yang mungkin terjadi pada saat SKTP sudah terbit diantaranya :
Kesalahan pada SK namun tetap dapat dicairkan :
Kesalahan Gaji Pokok
Kesalahan Tempat Tugas (bukan sekolah induk)
Kesalahan pada SK yang menyebabkan Tunjangan Tidak dapat dicairkan
Kesalahan NUPTK/NRG dan No Rekening
Sudah Mutasi (sejak tahun lalu)
1. Kesalahan pada SK namun tetap dapat dicairkan
Kesalahan ini umumnya terjadi karena kelangkapan data pada dapodik tidak lengkap atau pengentrian datanya tidak pada tempat yang sesuai.
“Saya sudah mengisi lembar formulir isian untuk di entri didapodik dan sudah saya serahkan ke operator sekolah”, itu yang keluar dibenak para guru.
“Saya sudah mengisi semua data yang dibutuhkan untuk menghitung gaji pokok,.. saya sudah masukin Golongan dan masa kerja”, itu pasti yang pertama keluar di benak operator sekolah.
Semua tidak ada yang salah dan saya juga tidak sedang menghakimi, karena memang tidak ada yang salah. “Kalau tidak ada yang salah kenapa hasilnya salah.???” itu pertanyaan yang mungkin kompak pada benak guru dan operator sekolah bahkan operator tunjangan di kabupaten/kota, sebab OPKlah yang menjadi sasaran pertama para guru yang galau karena gaji pokoknya berkurang pada tunjangan profesi.
Guru dan operator sekolah tidak salah tapi kurang lengkap, cuma saya tidak tidak tahu ketidak lengkapannya mulai dari guru atau di OPS.
Untuk Gaji pokok dasarnya adalah Golongan dan masa kerja yang di mapping ke matrik gaji pokok sesuai dengan peraturan menteri keuangan, untuk triwulan I kemarin kita masih menggunakan PP 15 tahun 2012.
Golongan diambil dari riwayat kepangkatan pada dapodik, jika tidak ada pada tabel riwayat kepangkatan, maka akan diambil dari data individu yang dientri operator dari lembar entri guru.
Sedangkan masa kerja kita ambil dari riwayat gaji berkala, jika tidak ada pada riwayat gaji berkala, maka diambil dari masa kerja pada data SK tahun lalu.
Mengapa harus diambil dari tabel riwayat ???
Alasan sederhana untuk lebih memastikan bahwa yang dimasukan itu memiliki dasar hukum yang jelas, sebab pada tabel riayat gaji berkala dan riwayat kepangkatan itu ada nomor sk penetapan, tanggal penetapan, tmt penetapan dan sebagainya.
Sebenarnya kesalahan yang terjadi karena perbedaan gaji pokok ini tidaklah terlalu “bermasalah”, sebab besaran gaji pokok bisa disesuaikan di daerah masing-masing. Karena pada SKTP pada butir 5.
Pembayaran tunjangan profesi bisa disesuiakan dengan menunjukan dokumen pendukung yang syah.
“Apabila terjadi kesalahan data guru sebagai mana dimaksud dalam diktum pertama, kepala dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten ….., Provinsi ,…. dapat melakukan penyesuaian perubahan data individu penerima tunjangan profesi guru dengan melampirkan dokumen yang syah”.
Operator sekolah memasukan data guru harus sesuai dengan data isian yang diberikan guru kepadanya, sedangkan untuk mengisi data riwayat semuanya harus memiliki dasar yang yang syah, misalnya riwayat kgb, maka dasar entri datanya adalah SK kenaikan gaji berkala guru bersangkutan. P2TK akan menggunakan/mengambil data riwayat kenaikan gaji berkala yang terakhir, sehingga data gaji pokok akan disesuaikan dengan masa kerja pada SK KGB yang ada. Kenapa harus pakai SK KGB ???,.. semua pegawai negeri sipil (PNS) termasuk guru pasti faham kenapa harus pakai SK KGB, karena pada sk kgb tersebutlah tercantum masa kerja golongan dan keputusan dari bagian kepegawaian yang dijadikan dasar pembayaran gaji PNS. Saya tidak begitu faham dengan mekanisme gaji, silahkan tanyakan dengan bagian kepegawaian peraturan tentang pembayaran gaji.
Sebenarnya kesalahan seperti ini harusnya kecil terjadinya jika saja guru mau memeriksa sendiri datanya yang sudah dientri oleh operator sekolah atau dengan kata lain guru peduli dengan datanya tidak hanya hasilnya.
Kondisi data guru bisa di lihat di http://223.27.144.195:8082/info.php (Pengecekan Data Guru)
Pengecekan Data Guru
jika data yang diinfokan tidak sesuai dengan kondisi data sebenarnya, segera laporkan ke Operator sekolah agar segera diperbaiki.
Perbaikan data tidak akan berpengaruh jika guru tersebut sudah terbit SKTPnya. tetapi perbaikan tetap harus dilakukan, sebab pada saat review SK yang akan dilakukan setiap triwulan perbaikannya akan diakomodir.
Semoga Bermanfaat
Sumber : Nazaruddin Kompetan (Direktorat P2TK Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional)
Permasalahan SKTP (bag. II)
Posted: Juni 13, 2013 in Pendataan Dapodik
2
Kemarin saya sudah sampaikan point-point kenapa SKTP sulit keluar, diantaranya :
Kesalahan entri pada Dapodik
JJM Linier tidak mencukupi
Kesalahan pada data kelulusan
Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota
1. Kesalahan entri data dapodik :
Kesalahan entri sudah umum terjadi dan sangat manusiawi, sebab operator juga manusia yang memiliki keterbatasan, apalagi setelah kerja dengan tekanan yang tinggi dan sudah tidak tidur berhari-hari karena tanggung jawab upload data yang belum juga bisa selesai. Bukan bermaksud membela operator, tidak ada maksud seperti itu sedikitpun, hanya sekedar menyampaikan pengalaman pribadi sebagai operator,…(heheheh curhat lagi,…curcol).
Kesalahan yang umum terjadi adalah kesahan penulisan NUPTK, kesalahan ini akan patal akibatnya pada status tunjangan guru. Semua tunjangan guru akan sangat tergantung dengan validitas NUPTK, jika nuptk tidak valid atau NUPTK terdeteksi punya orang lain, maka bisa jadi semua tunjangan guru tidak akan bisa terbit SKnya untuk guru bersangkutan. Tapi kesalahan NUPTK juga tidak melulu jadi kesalahan operator dalam mengentri, sebab banyak juga guru yang “dimadu” oleh NUPTK. Satu NUPTK di pakai oleh dua guru yang namnaya sama atau mirip, bahkan yang lebih aneh adalah NUPTK dipakai oleh dua orang guru yang namanya bener-bener beda.
Kalau ada permsalahan seperti ini, alangkah bijaknya guru yang bersangkutan mengecek sendiri NUPTK yang dipakainya itu sebenarnya punya siapa????,… dimana ngeceknya,..??? sekarang penerbit NUPTK yaitu Badan BPSDMPK dan PMP (silahkan cari sendiri kepanjangannya saya lupa) sedang membuka layanan perbaikan NUPTK dan usulan NUPTK baru secara online dengan nama PADAMU Negeri. (http://padamu.kemdikbud.go.id)
Hasil cek di situs tersebut sampaikan kepada operator, berapa nuptk yang bener untuk guru tersebut, lihat dengan seksama data yang ada jangan sampai mengambil NUPTK orang lain, sebab jika sampai mengambil NUPTK orang lain (lagi), akan banyak orang yang “direpotkan”. selain bermasalah pada orang yang diambil NUPTKnya juga akan bermasalah pada guru itu sendiri.
Kesalahan lain yang akan berakibat patal adalah salah melakukan maping rombel, sehingga jumlah jam guru menjadi tidak terhitung dan tidak linier.
Saran saya sebaiknya diperhatikaan dan dilakukan cros cek ulang untuk semua rombel sebelum data diupload keserver.
Kesalahan lain yang bisa berpengaruh pada besaran tunjangan yang diterima oleh guru yang sudah sertifikasi adalah tidak adanya Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Kepangkatan, Riwayat tugas tambahan, Riwayat Terdaftar,…dan masih banyak yang lainnya.
Pada prinsipnya semua yang diminta pada aplikasi dapodik adalah data pokok yang harus dientri, sebab semuanya memang diperlukan sebagai komponen pendataan. Memang tidak semua data digunakan oleh P2TK sebagai bahan untuk penerbitan SKTP, ada beberapa riwayat yang diambil P2TK adalah data yang terbarunya saja..)
Jika kesalahan karena entri dapodik, maka secepetnya perbaiki sebelum data yang salah tadi dijadikan dasar penerbitan SK.
2. JJM Linier tidak mencukupi
Masalah JJM memang masalah yang gampang-gampang susah,..gampang dan mudah keluar SKTPnya jika guru konsisten mengajar sesuai dengan sertifikasinya lebih dari batas minimum JJM perninggu, tapi akan sulit SKTP keluar jika guru mengajar tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasinya atau berebutan dengan guru lain karena guru yang sertifikasi dengan bidang studi yang sama lebih banyak dari rombel yang membutuhkan.
Kekurangan JJM memang tidak melulu salahnya guru. Guru yang tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajarnya bisa jadi karena proses mutasi yang dilakukan oleh bagian kepegawaian tidak memperhatikan sertifikat guru, sehingga guru mengajar tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
Apakah guru yang kurang JJM tidak bisa menerima SKTP,.. jawaban YA, lihat PP 74 tahun 2008.
Apakah tidak ada cara lain agar guru bisa memenuhi jam ??… jawaban ADA.
Jika guru tidak bisa memenuhi JJM linier pada sekolah Induk, maka guru bisa mengambil jam mengajar di sekolah lain pada lingkungan dikdas (SD/SMP) sesuai dengan bidang studi sertifikasi. Mengambil mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi pada sekolah lain juga tidak bisa memenuhi JJM Linier.
Jika tidak bisa menambah JJM di sesama jenjang dikdas (SD/SMP), guru juga bisa menambah jam mengajar diluar dikdas (SMA dan SMK) dan diluar sekolah yang berada dibawah Kemdikbud (misal : MI, MTs, MA)
Jika guru menambah jam pada jenjang dikdas (SD/SMP) datanya harus dimasukan pada aplikasi dapodik dimana guru tersebut menambah jam dengan data individu guru yang sama persis dengan data individu yang dientri didapodik disekolah induk. sekali lagi saya katakan harus dan wajib di entri di dapodik.
Sedangkan jika guru menambah jam mengajar diluar dikdas data jam mengajarnya di entri oleh operator tunjangan profesi di kabupaten/kota masing-masing. Untuk memasukan data mengajar operator tunjangan kabupaten/kota (OPK) memerlukan berkas pendukung yang bisa dijadikan dasar pertanggung jawaban mereka, yaitu : Surat keterangan mengajar dari kepala sekolah dimana guru menambah jam mengajar dan jadwal mengajar disekolah tersebut.
Mapel yang diajarkan pada sekolah tempat menambah jam juga wajib linier dengan sertifikat guru tersebut. dan tidak semua bidang studi bisa linier.
Guru IPA terpadu tentu tidak akan linier jika dia menambah jam di SMA dengan Mapel kimia, IPA terpadu lebih cenderung linier dengan IPA di SMK (untuk saat ini/pada saat tulisan ini dibuat).
lihat bahasan saya sebelumnya tentang menambah jam diluar dikdas
3. Kesalahan pada data kelulusan
Kesalahan pada data kelulusan pada umumnya terjadi karena kesalahan NUPTK pada saat sertifikasi atau NUPTK digunakan oleh orang lain atau sebaliknya menggunakan NUPTK orang lain. Kesalahan NUPTK pada data kelulusan bisa diperbaiki melalui aplikasi tunjangan oleh OPK silahkan lihat dibahasan sebelumnya. lihat juga
4. Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota
Data yang sudah valid menurut sistem tunjangan dengan sumber data dapodik, bukanlah satu-satunya dasar penerbitan SK. Pengambil keputusan apakah data seseorang bisa dibuatkan dan diterbitkan SKTPnya adalah verifikasi dari pengelola tunjangan profesi di Kabupaten/kota.
Kenapa perlu diverifikasi?
Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa guru yang akan diterbitkan adalah bener guru yang berada diwilayah kabupaten/kota tersebut. sebab kesalahan terbit SKTP selain akan menyulitkan proses pencairan tunjangan di Kabupaten/Kota secara administrasi juga akan mempengaruhi besaran anggaran yang sudah “dijatahkan” untuk kabupaten/kota tersebut.
Tapi ada juga kasus guru yang sudah memenuhi syarat, namun tidak bisa diusulkan oleh OPK. Jika ini terjadi perlu disampaikan ke Operator sekolah ada data yang belum lengkap pengisiannya di dapodik, jika dia PNS, maka pastikan golongan, masa kerja, nip dan gaji pokoknya sudah bener didapodik. masa kerja diambil dari riwayat gaji berkala dan golongan diambil dari riwayat kepangkatan.
waktu sudah terlalu siang, sudah saatnya siap-siap untuk cek-out, jadi bahasannya sampai sini dulu yang belum dibahas nanti dilanjutkan.Sumber : Nazaruddin Kompetan (Direktorat P2TK DIKDA Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan)
Permasalahan SKTP (bag. I)
Posted: Juni 13, 2013 in Pendataan Dapodik
2
Judul ini sengaja saya tuliskan agar lebih menarik,..
walaupun pada kenyataannya memang menarik dan menyebalkan sekaligus melelahkan banyak orang, mulai dari pejabat pusat, pejabat daerah, operator tunjangan pusat, operator tunjangan daerah, operataor sekolah, guru dan semua yang terlibat dalam proses penerbitan SKTP.
Kadang dalam hati saya suka timbul pertanyaan nyeleneh, “Apakah semua menikmati, mengingat yang pusing itu ternyata banyak sekali?”…. inget itu cuma pertanyaan gelo.
Sebab dalam peraturan pemerintah yang menaungi SKTP sudah jelas yang menerima tunjangan profesi adalah guru yang profesional pada bidang studi tertentu yang mengajar sesuai dengan sertifikatnya. lalu bagaimana dengan operator mulai dari tingkat paling bawah sampai pusat ?? masing-masing sudah punya tugas dan beban kerjanya masing-masing, keikhlasan dalam bekerja akan menghapus pertanyaan konyol tersebut.
Saya jadi inget pesan guru saya waktu sekolah di madrasah iftidaiyah dulu,.. “jangan suka iri dengan rejeki orang, sebab Allah tidak pernah salah dalam memberikan rahmat dan rejeki kepada umatNya. Allah sudah mengatur porsi masing-masing orang mulai dari ruh di tiupkan kedalam jasadnya..”
Maaf agak ngaco,.. maklum lagi mikirin bagaimana cara yang efektif untuk membantu para operator sekolah dan kabupaten/kota yang masih bermasalah dengan SKTP dan harus dapat diselesaikan dalam waktu 2 malam 1 hari ????
Terlepas dari permasalahan diatas, ada yang lebih penting untuk dibahas adalah masalah penerima SKTP itu sendiri.
Seorang yang telah menerima SKTP, harus selalu dapat memastikan bahwa segala persyaratan tentang pencairan SKTPnya dapat terpenuhi selama 1 tahun anggaran.
Kenapa begitu ??,..
bukankah SKTP berlaku satu tahun,??
mungkin itu adalah komentar atau pertanyaan yang pertama kali keluar dalam benak penerima SKTP. Jawabannya sangat simpel lihat PP 74 tahun 2008.
Kenapa sih selalu kasih jawaban yang menggantung ?
Tidak ada maksud apapun dengan jawaban saya yang selalu seperti itu, saya ingin para penerima SKTP tahu bahwa SKTPnya keluar itu ada persyaratan secara peraturan dan Undang-undang yang harus dipenuhi, tidak hanya sekedar terbit SKTPnya. dengan membaca PP 74 tahun 2008, minimal penerima SKTP tahu apa saja yang harus dipenuhi jika dia ingin SKTPnya tetap valid dan dapat diajukan pembayaran tunjangannya oleh pengelola tunjangan profesi ke kantor kas daerah.
Ada dua permasalahan pada proses SKTP :
Permasalahan Pra SK
Permasalahan Pasca SK
Permasalahan Pra SK :
Permasalah pada tahap pra SK pada umumnya adalah permasalahan klasik yang sudah sering terjadi dan banyak terjadi disemua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jika ditelusuri secara cermat sebenarnya permasalahan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun kebelakang, karena tahun-tahun sebelumnya kita tidak melakukan kroscek data secara menyeluruh dan mempercayakan sepenuhnya kebenaran tentang beban mengajar dan ke sesuaian bidang studi sertipikasi dengan mapel yang diajarkan berdasarkan pengakuan, maka SKTP guru yang sudah sertfikasi kesannya mudah saja keluar/terbit dan dibayarkan.
Permasalahan timbul ketika sumber data yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP menggunakan data DAPODIK. banyak guru yang tidak bisa terbit SKTPnya, kenapa??? tentu itu akan jadi pertanyaan besar yang memerlukan jawaban bijak (dan saya bukan orang bijak,.. jadi maaf kalau cara penyampaiannya kurang tepat).
Permasalahan yang menyebabkan SK Tunjangan Profesi tidak dapat diterbitkan, yang disebabkan :
Kesalahan entri pada Dapodik
JJM Linier tidak mencukupi
Kesalahan pada data kelulusan
Tidak/belum diusulkan oleh Dinas Kab/Kota
Bersambung.. ^_^
Sumber : Nazaruddin Kompetan (Direktorat P2TK DIKDAS Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan)
Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Posted: Juni 10, 2013 in Pendataan Dapodik
0
imageskali ini saya ingin berbagi mengenai Cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Informasi ini dikhususkan bagi guru-guru yang ingin mengikuti diklat PPG.
Program PPG ini adalah salah satu jalan untuk mencetak guru Indonesia menjadi lebih bekualitas dan berbobot. Dan bagi guru-guru yang bersangkutan yang selesai mengikuti program Profesi PPG ini, maka gajinya akan dobel lho :-) ( Dapat tunjangan sertifikasi). Program PPG ini sudah dibuka dibeberapa Daerah Di Indonesia.
Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru ( PPG)
Berpedoman pada portal resmi Kemendiknas Republik Indonesia, maka kali ini saya akan mere-write kembali beberapa bagian terpenting untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi guru atau disingkat PPG.
Dasar Hukum Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas;
UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
PP No. 74 tentang Guru;
Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor;
Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan;
Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan;
Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan;
Kriteria Peserta program PPG :
PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
Persyaratan Peserta program PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Demikian Postingan Saya Tentang Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Untuk Lebih Lengkapnya, Silahkan Unduh/Download Panduan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
Semoga Bermanfaat :D
Panduan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan
PAPARAN BIMTEK APLIKASI TUNJANGAN PROFESI, ANEKA TUNJANGAN DAN DAPODIK
Posted: Juni 9, 2013 in Pendataan Dapodik
15
sim aneka tunjanganBERIKUT INI ADALAH FILE PAPARAN BIMTEK APLIKASI TUNJANGAN PROFESI, ANEKA TUNJANGAN DAN DAPODIK
SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI :
1. SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI : Klik disini
2. SEPUTAR ANEKA TUNJANGAN : Klik disini
Sumber : Portal SIMPTK
Konten Website di Lingkungan Ditjen Dikdas Segera Diintegrasikan
Posted: Juni 8, 2013 in Pendataan Dapodik
0
Dr. Bambang Indriyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Dr. Bambang Indriyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Jakarta (Dikdas): Untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan dan informasi pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) akan segera mengintegrasikan konten beberapa website yang tersebar di lingkungan Ditjen Dikdas. Konten website yang dimaksud adalah milik empat direktorat di bawah naungan Ditjen Dikdas, yaitu; Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan PKLK, dan Direktorat Pembinaan PTK.
“Bapak Menteri minta agar nama domain hanya satu,” kata Dr. Bambang Indriyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat memimpin rapat Sosialisasi Website dan Portal Intranet Ditjen Dikdas, di ruang sidang lantai lima gedung E Komplek Kemdiknas, Senayan, (04/05).
Domain yang dimaksud Bambang Indriyanto adalah kemdiknas.go.id. Saat ini, semua sub domain unit utama sudah menggunakan kemdiknas.go.id, misalkan: dikdas.kemdiknas.go.id, dikti.kemdiknas.go.id dan seterusnya.
Sementara organisasi di bawah unit utama, seperti Direktorat Pembinaan SD dan beberapa direktorat di bawah Ditjen Dikdas tidak diperkenankan mempunyai nama domain kemdiknas.go.id, dengan alasan untuk menghindari kesulitan masyarakat mengakses layanan dan informasi pendidikan, karena terlalu banyak website.
Ada beberapa tujuan dari pengurangan jumlah website tersebut, yaitu: a) untuk mempermudah cara akases masyarakat mendapatkan layanan dan informasi pendidikan; b) memperkuat legitimasi sumber layanan dan informasi pendidikan sebagai bagian dari Kemdiknas; dan c) mempermudah pengelolaan infrastruktur dan aspek teknis lainnya.
Desain Sejuk Website Ditjen DIkdas
Saat ini, desain website Ditjen Dikdas yang beralamat http://dikdas.kemdiknas.go.id tampil lebih menarik dan elegan. Dengan warna dasar putih dan hijau, serta tata letak yang rapi, perwajahan website ini nampak lebih sejuk dan segar.
“Ada banyak kelebihan dalam website ini, salah satunya adalah slide show yang menampilkan berita terkini,” kata Dadang Latief, Konsultan Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Ditjen Dikdas.
Keistimewaan website Ditjen Dikdas lainnya adalah: a) mengemas menu penting dalam bentuk tabulasi, seperti menu BOS, DAK, dan BSM sehingga mudah ditemukan masyarakat; b) terdapat beberapa banner tematik yang terletak di bagian atas. Banner ini disesuaikan dengan hari-hari besar nasional seperti Idul Fitri, Natal, Kemerdekaan, Hardiknas dan lainnya; c) tersedia banner kecil untuk mempermudah pencarian. Banner kecil ini dihubungkan ke layanan dan informasi pendidikan yang dibutuhkan masyrakat; e) terdapat beberapa menu yang mengakomodasi program dan kegiatan empat direktorat di bawah naungan Ditjen Dikdas, seperti program penghargaan guru berprestasi, dan program tunjangan guru dari Direktorat P2TK; RSBI dan BSM dari Direktorat Pembinaan SD dan SMP, dan lainnya; f) terdapat mesin pencari atau search engine yang terletak di pojok kanan website Ditjen Dikdas; dan g) konten berita tidak hanya berdasarkan kegiatan, namun juga tematik.
“Tampilannya sudah mirip yahoo,” kata Bambang Indriyanto, senang.
Portal Intranet Ditjen Dikdas
Selain Website Ditjen Dikdas, ada juga Portal intranet Ditjen Dikdas. Portal Intranet ini ditujukan untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi antarstaf dan pimpinan di lingkungan Ditjen Dikdas.
“Melalui Portal Intranet ini, kita ingin membangun organisasi virtual,” kata Bambang Indriyanto.
Pendapat Bambang Indriyanto tersebut wajar mengingat jadwal kegiatan masing-masing pimpinan di lingkungan Ditjen Dikdas sangat padat, dan begitu pun kesempatan untuk bertatap muka antara pimpinan dan staf sangat terbatas. Karena itu, keberadaan Portal Intranet Ditjen Dikdas ini merupakan solusi tepat yang bisa menjembatani persoalan tersebut.
Menurut Dadang Latief, Portal Intranet Ditjen Dikdas yang saat ini sedang dikembangkan, memiliki beberapa keistimewaan, yaitu: a)interface lebih simpel dan mudah dinavigasi, serta kompatibel dengan semua browser; dan b) penataan data lebih sistematis dan mudah dimengerti.
“Bahkan Portal Intranet ini juga menyediakan mesin pencari yang mempermudah user untuk menemukan data yang dibutuhkan dengan tempo yang singkat,” tegas Dadang Latief, sambil menunjuk Portal Intranet yang kini memiliki tampilan mirip jejaring sosial terpopuler, yaitu facebook.com.*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Bismilahir rohmanir rohim Berikut ini 6 Bahan Bacaan KURIKULUM MERDEKA TERBARU : 1. Permendikbudristek Nomor 12/2024 tentang kurikulum mer...
-
PANDUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) TAHUN PELAJARAN 2024/2025. Pada tanggal 22 Juli 2024 sesuai kalender akdemik merupakan h...
-
Bukti Dukung Pengelolaan Penilaian E Kinerja pada PMM Penilaian perilaku kerja guru oleh kepala sekolah adalah suatu proses evaluasi yang ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar