Berikut ini Flyer atau poster mengenai informasi ijazah terbaru
Pastikan data dapodik sudah benar tidak ada residu atau invalid
Berikut ini Flyer atau poster mengenai informasi ijazah terbaru
Pastikan data dapodik sudah benar tidak ada residu atau invalid
Berikut ini panduan Ijazah terbaru sesuai permendikbudristek no 48 tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
dengan pokok-pokok hal sebagai berikut:
Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan
Satuan Pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Ijazah nasional;
b. nama Satuan Pendidikan;
c. nomor pokok sekolah nasional;
d. nama lengkap pemilik Ijazah;
e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
f. nomor induk siswa nasional;
g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
h. nomor keputusan penetapan kelulusan;
i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
j. foto pemilik Ijazah;
k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
Ijazah; dan
l. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan
Pendidikan.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
(5) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diterjemahkan dalam bahasa asing.
Hal yang baru terkait tanda tangan elektronik terdapat di pasal 5:
Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda
tangan kepala Satuan Pendidikan.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan
elektronik tersertifikasi.
(3) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan
tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
(4) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan
tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan
Pendidikan.
(5) Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan
dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan
Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik
kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
untuk lebih lengkapnya silahkan unduh file lengkap klik sini
Pengelola PIP adalah individu atau lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PIP di tingkat tertentu, seperti sekolah, kecamatan, atau kabupaten/kota. Tanggung jawab pengelola PIP meliputi:
Mengapa Peran Pengelola PIP Sangat Penting?
Peran pengelola PIP sangat penting karena:
Tantangan yang Dihadapi Pengelola PIP
Dalam menjalankan tugasnya, pengelola PIP seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Tips Menjadi Pengelola PIP yang Efektif
Untuk menjadi pengelola PIP yang efektif, Anda perlu:
Lebih lengkap silahkan diunduh dan dibaca pada klik link JUNKIS BOS KINERJA
Bismilahir rohmanir rohim
Berikut ini 6 Bahan Bacaan KURIKULUM MERDEKA TERBARU :
1. Permendikbudristek Nomor 12/2024 tentang kurikulum merdeka
2. Kep Ka BSKAP Nomor 031/H/KR/2024 tentang kompetensi dan tema P5
3. Kep Ka BSKAP Nomor 032/H/KR/2024 tentang CP
4. PPA 2024
5. P7 2024
6. PPKSP 2024
Lebih lengkap silahkan unduh klik KUMER TERBARU
semoga bermanfaat
PANDUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
TAHUN PELAJARAN 2024/2025.
Untuk itu kita perlu mendalami Permedikbud No 18 tahun 2016 tentang MPLS
Pertimbangan Permendikbud di atas adalah:
a. dalam rangka penerimaan siswa baru di
sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah
untuk
mendukung proses pembelajaran yang sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh Permedikbud No 18 tahun 2016 dengan cara klik sini
Sedangkan Panduan pelaksanaan MPLS silahkan unduh Panduan MPLS 2024
PENGELOLAAN E KINERJA KEPALA SEKOLAH
Dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan layanan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja
sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai dengan Surat Edaran
Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala
Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan dirilis secara resmi pada tanggal 24 April 2024 sebagai
kelanjutan dari fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada
bulan Januari 2024.
lebih lengkap silahkan klik surat terbaru kinerja KEPALA SEKOLAH
foto dari sumber : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/
Hati-Hati Penipuan, Pastikan
Kebenaran Informasi pada Surat
Perlu diingat bahwa Direktorat Sekolah Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak pernah mengambil keuntungan dalam berbagai bentuk ketika memberikan pelayanan, bimbingan teknis, penyaluran bantuan, dan lain-lain. Apabila tersebar informasi baik berupa undangan kegiatan atau Surat Keputusan yang akhirnya digunakan untuk meminta sejumlah uang, maka Sobat SMP patut curiga dan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk menelusuri kebenaran informasi pada surat:
1.
Apabila surat diterima melalui surat
elektronik, maka pastikan alamat pengirim menggunakan domain kemdikbud.go.id
2.
Lakukan pengecekan keaslian surat melalui
laman persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat
3.
Apabila surat berupa Surat Keputusan, lakukan
pengecekan silang kepada pihak Dinas Pendidikan daerah. Bila pihak Dinas
Pendidikan daerah juga tidak mengetahui surat tersebut, maka hubungi pihak
BBPMP/BPMP/Direktorat teknis yang menaungi jenjang bersangkutan untuk
mendapatkan informasi.
Telah terbit PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH yang ditandatangani 25 Maret 2024
BERIKUT SIARAN PERS KEMDIKBUD
Nomor: 96/sipers/A6/III/2024 Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Salah satu bagian penting dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. “Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan”, tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Rabu (27/3). Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. “Kami berterima kasih kepada lebih dari 300 ribu satuan pendidikan yang secara sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka, juga kepada semua pihak yang telah bergotong royong dalam evaluasi dan pengembangan Kurikulum Merdeka ini,” lanjut Nadiem Makarim. Kurikulum sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan.
Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid. “Dengan konten wajib yang berkurang, Kurikulum Merdeka tidak membebani guru dengan kewajiban menyelesaikan materi. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk memperhatikan proses belajar murid, menerapkan asesmen formatif, melakukan penyesuaian materi dan kecepatan mengajar, serta menggunakan metode pembelajaran yang lebih mendalam,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. “Dengan demikian, Kurikulum Merdeka juga memberi afirmasi dan semakin memudahkan para guru yang sebelumnya sudah melakukan praktik pembelajaran yang berorientasi pada murid,” lanjut Anindito.
Pada tanggal 19 Januari 2024 Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan Kemdikburistek RI mengeluarkan Keputusan Nomor 12.A Tahun 2024 tentang perubahan keputusan Nomor Tahun 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Pokok-pokok surat keputusan ini memuat:
1. Dasar Hukum
2. Ketentuan Umum
3. Penetapan Kelulusan
memuat tanggal kelulusan per jenjang
4. Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah
5. Pengisian Blangko Ijazah
memuat tanggal penerbitan Ijazah
6.Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah
7.Pemusnahan Blangko Ijazah
8. Penatausahaan Blangko Ijazah
Untuk Lebih jelasnya silhakan unduh di klik BLANGKO IJAZAH TERBARU
TUJUAN PIP
PIP dirancang
untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin
/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan
menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal
paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah
berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan
dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP
juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik
biaya langsung maupun tidak langsung
PENERIMA PIP
Juknis Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2023.
Awalnya bernama BOS (Bantuan Operasional sekolah ) berupa nama BOSP (bantuan operasional Satuan pendidikan.
lebih lengkapnya seilahkan klik JUKNIS BOSP 2023
Sedangkan revisi juknis BOS tahun 2024 silahkan klik JUKNIS BOSP 2024
Salah satu tugas tambahan dalam pengelolaan kinerja berbasis PMM adalah operator dapodik .
Operator dapodik mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Di bawah ini kami berikan link file pdf sehingga tidak berisiko rusak, setelah diunduh silahkan di convert secara online menjadi ms word. Selamat mencoba, tetap semangat dalam berkarya
lebih lengkap tentang program kerja dapodik silahkan klik PROGRAM KERJA OPERATOR DAPODIK
Sedangkan laporan kerja dapodik silahkan klik LAPORAN OPERATOR DAPODIK
Pengumuman penting bagi Bapak/Ibu Guru dan Kepala Sekolah!
Batas waktu penyelesaian Perencanaan Kinerja diperpanjang. Mari manfaatkan dengan sebaik mungkin agar Anda bisa segera masuk ke tahap pelaksanaan.
Jika Anda masih punya pertanyaan lain seputar kendala akses Perencanaan Kinerja atau tahap Pelaksanaan Kinerja, temukan jawabannya dengan simak baca petunjuk, panduan teknis, dan informasi
PANDUAN PENGELOLAAN KINERJA SILAHKAN klik PANDUAN KINERJA 2024
#PengelolaanKinerja #PlatformMerdekaMengajar #MerdekaBelajar #LebihBermakna
Bukti Dukung Pengelolaan Penilaian E Kinerja pada PMM
Penilaian perilaku kerja guru oleh kepala sekolah adalah suatu proses evaluasi yang fokus pada aspek-aspek perilaku dan tindakan guru dalam konteks tugas-tugas mereka sebagai pendidik. Penilaian ini dapat mencakup berbagai dimensi, termasuk profesionalisme, komunikasi, kolaborasi, dan etika. Berikut adalah beberapa aspek yang biasanya dinilai dalam penilaian perilaku kerja guru :
1. Berorientasi Pelayanan
2. Akuntabel
3. Kompeten
4. Harmonis
5. Loyal
6. Adaptif
7. Kolaboratif
Bukti dukung selengkapnya silahkan klik BUKTI DUKUNG PMM
Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang
Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu dipastikan adanya ketercapaian standar nasional
pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang diukur dengan
capaian jangka pendek (immediate outcome). Untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate
outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi
data sarana prasarana di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek meminta seluruh
pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan
pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal,
untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan
di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik
Bidang Pendidikan tahun 2025.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar
dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:
1. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;
b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan
c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
3. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan
verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan
kondisi sarana dan prasarana.
B. Penilaian kerusakan bangunan:
1. Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di
satuan pendidikan.
2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas
pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan
menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR,
yang dapat diunduh pada laman
Materi lengkap untuk persiapan verifikasi DAK tahun 2025 silahkan klik MATERI VERFIKATOR
Surat resmi dari kemdikbud silahkan unduh surat resmi