Rabu, 11 Desember 2024

INFO IJAZAH TERBARU

 Berikut ini Flyer atau poster mengenai informasi ijazah terbaru

Pastikan data dapodik sudah benar tidak ada residu atau invalid


                                            sumber data peserta didik akhir



                                          Latar belakang Permendikbudristek RI No 58tahun 2024



                                           Dasbor Validasi Data Peserta Didik


                                            DATA RESIDU







PANDUAN IJAZAH TERBARU

 Berikut ini panduan Ijazah terbaru sesuai permendikbudristek no 48 tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

dengan pokok-pokok hal sebagai berikut:

Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:

a. menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai


dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan


b. memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan

Satuan Pendidikan.


(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan

oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.

(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nomor Ijazah nasional;

b. nama Satuan Pendidikan;

c. nomor pokok sekolah nasional;

d. nama lengkap pemilik Ijazah;

e. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;

f. nomor induk siswa nasional;

g. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;

h. nomor keputusan penetapan kelulusan;

i. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;

j. foto pemilik Ijazah;

k. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan

Ijazah; dan

l. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan

Pendidikan.


(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dituliskan dalam Bahasa Indonesia.

(5) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diterjemahkan dalam bahasa asing.


Hal yang baru terkait  tanda tangan elektronik terdapat di pasal 5:

Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda

tangan kepala Satuan Pendidikan.

(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan

elektronik tersertifikasi.

(3) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan

tanda tangan basah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.

(4) Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan

tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan

Pendidikan.

(5) Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan

dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan

Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik

kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.


untuk lebih lengkapnya silahkan unduh file lengkap klik  sini

Senin, 19 Agustus 2024

PENGELOLA PIP

 Pengelola PIP adalah individu atau lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PIP di tingkat tertentu, seperti sekolah, kecamatan, atau kabupaten/kota. Tanggung jawab pengelola PIP meliputi:

  • Sosialisasi: Memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang PIP kepada masyarakat, terutama kepada calon penerima manfaat.
  • Registrasi: Mendaftarkan calon penerima manfaat dan memverifikasi data mereka.
  • Distribusi bantuan: Menyalurkan bantuan dana PIP kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Monitoring dan evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan mengevaluasi efektivitasnya.
  • Pelaporan: Menyusun laporan berkala tentang pelaksanaan program kepada pihak terkait.

Mengapa Peran Pengelola PIP Sangat Penting?

Peran pengelola PIP sangat penting karena:

  • Menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran: Pengelola PIP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bantuan PIP hanya diterima oleh anak-anak yang benar-benar membutuhkan.
  • Meningkatkan akses pendidikan: Dengan memberikan informasi yang jelas dan membantu proses pendaftaran, pengelola PIP dapat meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan.
  • Menjamin kualitas pendidikan: Pengelola PIP dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa bantuan PIP digunakan untuk keperluan pendidikan yang produktif.
  • Memperkuat akuntabilitas: Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, pengelola PIP dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PIP.

Tantangan yang Dihadapi Pengelola PIP

Dalam menjalankan tugasnya, pengelola PIP seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang PIP atau belum memahami manfaatnya.
  • Data yang tidak lengkap atau akurat: Data calon penerima manfaat seringkali tidak lengkap atau tidak akurat, sehingga menyulitkan proses verifikasi.
  • Biaya administrasi yang tinggi: Proses pengelolaan PIP membutuhkan biaya administrasi yang cukup besar, terutama untuk kegiatan sosialisasi dan monitoring.

Tips Menjadi Pengelola PIP yang Efektif

Untuk menjadi pengelola PIP yang efektif, Anda perlu:

  • Memahami program PIP secara mendalam: Pelajari semua peraturan dan prosedur yang berkaitan dengan PIP.
  • Membangun kerjasama dengan berbagai pihak: Jalin kerjasama yang baik dengan sekolah, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
  • Melakukan sosialisasi secara intensif: Gunakan berbagai media untuk mensosialisasikan PIP kepada masyarakat.
  • Memperhatikan kualitas data: Pastikan data calon penerima manfaat lengkap dan akurat.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala: Lakukan pemantauan secara rutin untuk memastikan program berjalan dengan baik.
Berikut ini contoh SK Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SMP silahkan unduh versi PDF   👉   disini 
versi word silahkan klik 👉 sini

Senin, 22 Juli 2024

BOS KINERJA 2024


 Selamat kepada sekolah yang memperoleh BOS Kinerja baik untuk Sekolah Penggerak, Sekolah Prestasi, Sekolah berkemajuan terbaik,  agar penyusunan rencana dan penggunaannya sesuai aturan terlebih dahulu harus membaca juknis yang ada.

Lebih lengkap silahkan diunduh dan dibaca pada  klik link JUNKIS BOS KINERJA

Rabu, 03 Juli 2024

KEBIJAKAN KURIKULUM MERDEKA 2024 TERBARU

 Bismilahir rohmanir rohim

Berikut ini 6 Bahan Bacaan KURIKULUM MERDEKA TERBARU :

1. Permendikbudristek Nomor  12/2024 tentang kurikulum merdeka

2. Kep Ka BSKAP Nomor  031/H/KR/2024 tentang kompetensi dan tema P5

3. Kep Ka BSKAP Nomor  032/H/KR/2024 tentang CP

4. PPA 2024

5. P7 2024

6. PPKSP 2024


Lebih lengkap silahkan unduh klik KUMER TERBARU

semoga bermanfaat

Selasa, 25 Juni 2024

MPLS TP 2024/2025

 

PANDUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

TAHUN PELAJARAN 2024/2025.


Pada tanggal 22 Juli 2024 sesuai kalender akdemik merupakan hari pertama masuk sekolah sekaligus dimulainya MPLS untuk kelas baru misalnya kelas1 untuk jenjang SD, kelas 7 untuk jenjang SMP dan kelas 10 untuk jenjang SMA/SMK. Sesuai himbauan dari mas menteri pendidikan kegiatan MPLS merupakan kegiatan menyenangkan bagi siswa baru, tidak ada perpeloncoan, perundungan atau bullying. Karena kegiatan yang diawali kekerasan akan melahirkan tradisi perpeloncoan turun temurun antar tingkat atau leting.

Untuk itu kita perlu mendalami Permedikbud No 18 tahun 2016 tentang MPLS

Pertimbangan Permendikbud di atas adalah:

a. dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk 
mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

 b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan; 

c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh   Permedikbud No 18 tahun 2016 dengan cara klik sini

Sedangkan Panduan pelaksanaan MPLS silahkan unduh Panduan MPLS 2024


Sabtu, 06 April 2024

PENGELOLAAN E KINERJA KEPALA SEKOLAH

 

PENGELOLAAN  E KINERJA KEPALA SEKOLAH


Dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan layanan pembelajaran yang berpusat pada

peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja

sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja

Kepala Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai dengan Surat Edaran

Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang

Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala

Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan dirilis secara resmi pada tanggal 24 April 2024 sebagai

kelanjutan dari fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada

bulan Januari 2024.

lebih lengkap silahkan klik  surat terbaru kinerja KEPALA SEKOLAH

Minggu, 31 Maret 2024

 

                                           foto dari sumber : https://ditsmp.kemdikbud.go.id/


Hati-Hati Penipuan, Pastikan Kebenaran Informasi pada Surat

 

Perlu diingat bahwa Direktorat Sekolah Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak pernah mengambil keuntungan dalam berbagai bentuk ketika memberikan pelayanan, bimbingan teknis, penyaluran bantuan, dan lain-lain. Apabila tersebar informasi baik berupa undangan kegiatan atau Surat Keputusan yang akhirnya digunakan untuk meminta sejumlah uang, maka Sobat SMP patut curiga dan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk menelusuri kebenaran informasi pada surat: 

1.      Apabila surat diterima melalui surat elektronik, maka pastikan alamat pengirim menggunakan domain kemdikbud.go.id

2.      Lakukan pengecekan keaslian surat melalui laman persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat

3.      Apabila surat berupa Surat Keputusan, lakukan pengecekan silang kepada pihak Dinas Pendidikan daerah. Bila pihak Dinas Pendidikan daerah juga tidak mengetahui surat tersebut, maka hubungi pihak BBPMP/BPMP/Direktorat teknis yang menaungi jenjang bersangkutan untuk mendapatkan informasi. 

Kamis, 28 Maret 2024

KURIKULUM MERDEKA

 

Telah terbit PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG

KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH yang ditandatangani 25 Maret 2024

BERIKUT SIARAN PERS KEMDIKBUD

Nomor: 96/sipers/A6/III/2024 Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Salah satu bagian penting dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. “Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan”, tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Rabu (27/3). Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. “Kami berterima kasih kepada lebih dari 300 ribu satuan pendidikan yang secara sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka, juga kepada semua pihak yang telah bergotong royong dalam evaluasi dan pengembangan Kurikulum Merdeka ini,” lanjut Nadiem Makarim. Kurikulum sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan. 

Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid. “Dengan konten wajib yang berkurang, Kurikulum Merdeka tidak membebani guru dengan kewajiban menyelesaikan materi. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk memperhatikan proses belajar murid, menerapkan asesmen formatif, melakukan penyesuaian materi dan kecepatan mengajar, serta menggunakan metode pembelajaran yang lebih mendalam,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. “Dengan demikian, Kurikulum Merdeka juga memberi afirmasi dan semakin memudahkan para guru yang sebelumnya sudah melakukan praktik pembelajaran yang berorientasi pada murid,” lanjut Anindito.

Untuk lebih lengkap TENTANG PERMENDIKBUD silahkan klik KURIKULUM
Sedangkan Paparan KURIKULUM MERDEKA silahkan klik PAPARAN KUMER

PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TAHUN 2024

 







Pada tanggal 19 Januari 2024 Kepala Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan Kemdikburistek RI mengeluarkan Keputusan Nomor 12.A Tahun 2024 tentang perubahan keputusan Nomor Tahun 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Pokok-pokok surat keputusan ini memuat:

1. Dasar Hukum

2. Ketentuan Umum

3. Penetapan Kelulusan 

    memuat tanggal kelulusan per jenjang

4. Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah

5. Pengisian Blangko Ijazah

    memuat tanggal penerbitan Ijazah

6.Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah

7.Pemusnahan Blangko Ijazah

8. Penatausahaan Blangko Ijazah

Untuk Lebih jelasnya silhakan unduh di klik BLANGKO IJAZAH TERBARU


Selasa, 19 Maret 2024

LAPORAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

 

TUJUAN PIP

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung


PENERIMA PIP

  • ü  Peserta Didik pemegang KIP
  • ü  Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • ü  Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • ü  Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • ü  Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • ü  Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • ü  Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • ü  Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • ü  Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • ü  Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya



Alamat website PIP silahkan klik https://pip.kemdikbud.go.id/session


Sedangkan sekolah sesuai Surat edaran dari Surat dari Kementerian Pendidikan , Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan  ( PUSLADIK ) pada 23 Desember 2023 Nomor : 2041/C7.3/LP.01.00/2023 perihal Aktivasi rekening Program Indonesia Pintar ( PIP ) di bulan Desember 2023 setelah siswa melakukan pencairan PIP, sekolah diminta membuat laporan pencairan PIP.
Untuk sekedar contoh kami lampirkan versi pdf dan ms word
untuk PDF silahkan klik  CONTOH SK PENETAPAN PIP
untuk contoh MS word silahkan klik CONTOH SK PENETAPAN PIP versi ms word


Kamis, 29 Februari 2024

GURU BERKARYA 6 APKS PGRI KAB. REMBANG


 




       Kegiatan Pelatihan penulisan artikel ilmiah populer yang diselenggarakan APKS PGRI Kab. Rembang bekerja sama dengan Jateng Pos pada Tanggal 9, 16,23,30 Desember 2023 dan 6, 12 Januari 2024 diikuti peserta se Jawa Tengah . Kalau di RHK e kinerja PMM masuk  kategori pelatihan yang diselenggarakan lembaga profesi setara 8 Poin
Untuk  e- sertifikat silahkan unduh di lnk klik SERTIFIKAT

Selasa, 13 Februari 2024

JUKNIS BOS TERBARU TAHUN 2023 DAN 2024





Juknis  Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum  Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2023.

Awalnya bernama BOS (Bantuan Operasional sekolah ) berupa nama BOSP (bantuan operasional Satuan pendidikan.

lebih lengkapnya seilahkan klik JUKNIS BOSP 2023

Sedangkan revisi juknis BOS tahun 2024 silahkan klik JUKNIS BOSP 2024

Minggu, 04 Februari 2024

BUKTI PENDUKUNG OPERATOR DAPODIK

 Salah satu tugas tambahan dalam pengelolaan kinerja  berbasis PMM adalah operator dapodik .

Operator dapodik mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Di bawah ini kami berikan link file pdf sehingga tidak berisiko rusak, setelah diunduh silahkan di convert secara online menjadi ms word. Selamat mencoba, tetap semangat dalam berkarya

lebih lengkap tentang program kerja dapodik silahkan klik PROGRAM KERJA OPERATOR DAPODIK

Sedangkan laporan kerja dapodik silahkan klik LAPORAN OPERATOR DAPODIK

Kamis, 01 Februari 2024

PANDUAN TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA PADA PMM 2024_DIPERPANJANG

 Pengumuman penting bagi Bapak/Ibu Guru dan Kepala Sekolah! 




Batas waktu penyelesaian Perencanaan Kinerja diperpanjang. Mari manfaatkan dengan sebaik mungkin agar Anda bisa segera masuk ke tahap pelaksanaan.

Jika Anda masih punya pertanyaan lain seputar kendala akses Perencanaan Kinerja atau tahap Pelaksanaan Kinerja, temukan jawabannya dengan simak baca petunjuk, panduan teknis, dan informasi 

PANDUAN PENGELOLAAN KINERJA SILAHKAN klik PANDUAN KINERJA 2024

#PengelolaanKinerja #PlatformMerdekaMengajar #MerdekaBelajar #LebihBermakna


Bukti Dukung Pengelolaan Penilaian E Kinerja pada PMM

 Bukti Dukung Pengelolaan Penilaian E Kinerja pada PMM


Penilaian perilaku kerja guru oleh kepala sekolah adalah suatu proses evaluasi yang fokus pada aspek-aspek perilaku dan tindakan guru dalam konteks tugas-tugas mereka sebagai pendidik. Penilaian ini dapat mencakup berbagai dimensi, termasuk profesionalisme, komunikasi, kolaborasi, dan etika. Berikut adalah beberapa aspek yang biasanya dinilai dalam penilaian perilaku kerja guru : 


1. Berorientasi Pelayanan

2. Akuntabel

3. Kompeten

4. Harmonis

5. Loyal

6. Adaptif

7. Kolaboratif

Bukti dukung selengkapnya silahkan klik BUKTI DUKUNG PMM


PEMUTAKHIRAN DATA SARPRAS DI DAPODIK

 Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang

Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis

Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu dipastikan adanya ketercapaian standar nasional

pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang diukur dengan

capaian jangka pendek (immediate outcome). Untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate

outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan

Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi

data sarana prasarana di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek meminta seluruh

pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan

pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal,

untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan

di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik

Bidang Pendidikan tahun 2025.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar

dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:

1. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi: 

a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; 

b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan 

c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

3. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan

verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan

kondisi sarana dan prasarana.

B. Penilaian kerusakan bangunan:

1. Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di

satuan pendidikan.

2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas

pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan

menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR,

yang dapat diunduh pada laman 



Materi lengkap untuk persiapan verifikasi DAK tahun 2025 silahkan  klik MATERI VERFIKATOR

Surat resmi dari kemdikbud silahkan unduh  surat resmi