Kamis, 29 Februari 2024
GURU BERKARYA 6 APKS PGRI KAB. REMBANG
Selasa, 13 Februari 2024
JUKNIS BOS TERBARU TAHUN 2023 DAN 2024
Juknis Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2023.
Awalnya bernama BOS (Bantuan Operasional sekolah ) berupa nama BOSP (bantuan operasional Satuan pendidikan.
lebih lengkapnya seilahkan klik JUKNIS BOSP 2023
Sedangkan revisi juknis BOS tahun 2024 silahkan klik JUKNIS BOSP 2024
Minggu, 04 Februari 2024
BUKTI PENDUKUNG OPERATOR DAPODIK
Salah satu tugas tambahan dalam pengelolaan kinerja berbasis PMM adalah operator dapodik .
Operator dapodik mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Di bawah ini kami berikan link file pdf sehingga tidak berisiko rusak, setelah diunduh silahkan di convert secara online menjadi ms word. Selamat mencoba, tetap semangat dalam berkarya
lebih lengkap tentang program kerja dapodik silahkan klik PROGRAM KERJA OPERATOR DAPODIK
Sedangkan laporan kerja dapodik silahkan klik LAPORAN OPERATOR DAPODIK
Kamis, 01 Februari 2024
PANDUAN TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA PADA PMM 2024_DIPERPANJANG
Pengumuman penting bagi Bapak/Ibu Guru dan Kepala Sekolah!
Batas waktu penyelesaian Perencanaan Kinerja diperpanjang. Mari manfaatkan dengan sebaik mungkin agar Anda bisa segera masuk ke tahap pelaksanaan.
Jika Anda masih punya pertanyaan lain seputar kendala akses Perencanaan Kinerja atau tahap Pelaksanaan Kinerja, temukan jawabannya dengan simak baca petunjuk, panduan teknis, dan informasi
PANDUAN PENGELOLAAN KINERJA SILAHKAN klik PANDUAN KINERJA 2024
#PengelolaanKinerja #PlatformMerdekaMengajar #MerdekaBelajar #LebihBermakna
Bukti Dukung Pengelolaan Penilaian E Kinerja pada PMM
Bukti Dukung Pengelolaan Penilaian E Kinerja pada PMM
Penilaian perilaku kerja guru oleh kepala sekolah adalah suatu proses evaluasi yang fokus pada aspek-aspek perilaku dan tindakan guru dalam konteks tugas-tugas mereka sebagai pendidik. Penilaian ini dapat mencakup berbagai dimensi, termasuk profesionalisme, komunikasi, kolaborasi, dan etika. Berikut adalah beberapa aspek yang biasanya dinilai dalam penilaian perilaku kerja guru :
1. Berorientasi Pelayanan
2. Akuntabel
3. Kompeten
4. Harmonis
5. Loyal
6. Adaptif
7. Kolaboratif
Bukti dukung selengkapnya silahkan klik BUKTI DUKUNG PMM
PEMUTAKHIRAN DATA SARPRAS DI DAPODIK
Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang
Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, perlu dipastikan adanya ketercapaian standar nasional
pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang diukur dengan
capaian jangka pendek (immediate outcome). Untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate
outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi
data sarana prasarana di satuan pendidikan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek meminta seluruh
pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan
pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal,
untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan
di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik
Bidang Pendidikan tahun 2025.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar
dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:
1. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;
b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan
c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
3. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan
verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan
kondisi sarana dan prasarana.
B. Penilaian kerusakan bangunan:
1. Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di
satuan pendidikan.
2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas
pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan
menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR,
yang dapat diunduh pada laman
Materi lengkap untuk persiapan verifikasi DAK tahun 2025 silahkan klik MATERI VERFIKATOR
Surat resmi dari kemdikbud silahkan unduh surat resmi
-
Bismilahir rohmanir rohim Berikut ini 6 Bahan Bacaan KURIKULUM MERDEKA TERBARU : 1. Permendikbudristek Nomor 12/2024 tentang kurikulum mer...
-
PANDUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) TAHUN PELAJARAN 2024/2025. Pada tanggal 22 Juli 2024 sesuai kalender akdemik merupakan h...
-
Selamat kepada sekolah yang memperoleh BOS Kinerja baik untuk Sekolah Penggerak, Sekolah Prestasi, Sekolah berkemajuan terbaik, agar penyu...