Jumat, 04 Juli 2025

DIMENSI PROFIL LULUSAN

 Menyikapi Profil Pelajar Pancasila (P3) menuju Profil 8 Dimensi Lulusan (P8)



 sekedar sharing dari obrolan di grup

Mungkin terjadi kebingungan di tingkat pelaksana (guru), tantangan diseminasi informasi, dan kendala biaya.


Analisis: Dari P3 ke "P8"


Pertama, mari kita lihat konsep "P8" sebagai sebuah kerangka "Pembelajaran Mendalam" yang bertujuan untuk "Mewujudkan Profil Lulusan (8 Dimensi)".


Jika kita bandingkan dengan P3 (Profil Pelajar Pancasila) yang saat ini menjadi bagian dari Kurikulum Merdeka, kita bisa melihat adanya evolusi konsep.


Profil Pelajar Pancasila (P3 - 6 Dimensi):

1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia.

2. Berkebinekaan global.

3. Bergotong royong.

4. Mandiri.

5. Bernalar kritis.

6. Kreatif.


Profil 8 Dimensi Lulusan :

1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME

2. Penalaran Kritis

3. Kreativitas

4. Kemandirian

5. Komunikasi

6. Kesehatan

7. Kolaborasi

8. Kewargaan


Perbandingan dan Analisis:

 * Inti yang Sama: Sebagian besar dimensinya tumpang tindih atau merupakan pengembangan. Misalnya, "Gotong Royong" pada P5 dieksplisitkan menjadi "Kolaborasi" pada P8. "Beriman dan bertakwa..." tetap menjadi fondasi utama.

 * Penambahan Eksplisit: P8 menambahkan Komunikasi dan Kesehatan sebagai dimensi yang berdiri sendiri. Ini adalah penekanan yang sangat relevan dengan tantangan abad ke-21.

 * Pergeseran Istilah: "Berkebinekaan Global" pada P3 digantikan dengan Kewargaan (Citizenship) pada P8. Meskipun maknanya bisa beririsan, "Kewargaan" mungkin memiliki fokus yang lebih kuat pada hak dan kewajiban sebagai warga negara, baik lokal maupun global.


Kesimpulan Awal: "P8" ini tampak seperti sebuah penyempurnaan atau pengembangan dari P3, bukan sebuah penggantian total yang mengubah arah. 


Tujuannya adalah untuk membuat kompetensi lulusan menjadi lebih spesifik dan komprehensif. 


Namun, seperti yang dianalisa, perubahan sekecil apapun akan menimbulkan kebingungan jika sosialisasinya tidak merata.


Strategi Implementasi Perubahan Kurikulum "Tanpa Biaya" Ini adalah tantangan utamanya. 


"Tanpa biaya" mungkin sulit, tetapi "biaya sangat rendah" (low-cost) atau memanfaatkan sumber daya yang ada secara maksimal sangat mungkin dilakukan. 


📝Berikut beberapa idenya:

⿡ Optimalisasi Maksimal Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Pemerintah sudah menyediakan alat yang sangat kuat, yaitu PMM. Ini adalah strategi utama karena aksesnya gratis untuk guru.

 * Modul Pelatihan Mandiri: Jika ada perubahan dari P3 ke P8, Kemendikbudristek harus segera merilis modul-modul pelatihan mandiri yang spesifik membahas 8 dimensi ini, lengkap dengan contoh implementasinya dalam pembelajaran dan proyek.

 * Webinar Berseri: Mengadakan seri webinar yang terjadwal dan bisa diakses gratis melalui PMM atau kanal YouTube Kemdikbud. Narasumbernya tidak harus selalu pejabat eselon atas, tetapi bisa dari kalangan Guru-Guru di komunitas seperti KKG yang punya passion memajukan pendidikan di wilayahnya atau sekolah-sekolah yang sudah berhasil menerapkan konsep serupa.

 * Fitur "Bukti Karya": Mendorong guru untuk mengunggah contoh RPP, modul ajar, atau dokumentasi proyek yang sudah mengintegrasikan "P8". Ini menciptakan perpustakaan praktik baik yang bisa diakses semua orang.

⿢ Penguatan Ekosistem Komunitas Belajar (Kombel)

Ini adalah strategi "dari bawah ke atas" yang paling efektif dan berbiaya rendah.

 * Kombel Internal Sekolah: Kepala sekolah harus memfasilitasi dan mewajibkan adanya pertemuan rutin Kombel (misalnya setiap hari Rabu siang). Agendanya adalah secara spesifik membahas dan membedah konsep baru, merancang pembelajaran bersama, dan merefleksikan hasil penerapan di kelas masing-masing. Biayanya? Hampir nol, hanya butuh waktu dan komitmen.

 * Kombel Antar Sekolah (MGMP/KKG): Mengaktifkan kembali peran MGMP/KKG sebagai pusat pengembangan profesionalisme guru. Pengurusnya bisa mengundang narasumber (yang seringkali tidak meminta bayaran tinggi jika untuk sesama guru) atau cukup memfasilitasi diskusi dan praktik baik dari sekolah-sekolah anggota.

 * Festival Hasil Belajar Bersama: Beberapa sekolah dalam satu kecamatan bisa berkolaborasi mengadakan "festival" atau "pameran karya" proyek siswa berbasis P8. Ini bukan hanya memotivasi siswa, tetapi juga menjadi ajang belajar antar guru dan kepala sekolah. Biayanya bisa ditanggung bersama atau dengan mencari sponsor lokal skala kecil.

⿣ Model "Pengimbasan" yang Terstruktur (Structured Cascading Model)

Masalah "pengimbasan" yang tidak 100% adalah nyata. Solusinya adalah pengimbasan yang terstruktur.

 * Satu Guru, Satu Sekolah Binaan: Guru Penggerak atau guru yang sudah dilatih tidak hanya memberi seminar sekali jalan. Mereka bisa diberi tugas untuk "mengawal" 1-2 sekolah di sekitarnya selama satu semester. Pendampingan dilakukan secara daring (via WA group, Google Meet) dan luring (kunjungan sebulan sekali). Ini mengubah "mengimbas" menjadi "membina".

 * Menyediakan "Paket Imbas": Narasumber atau guru yang dilatih dibekali "paket" yang siap dibagikan: presentasi standar, contoh video, lembar kerja, dan instrumen refleksi. Ini memastikan materi yang disampaikan konsisten.

⿤ Pemanfaatan Kemitraan Strategis (Tanpa Uang)

 * Kemitraan dengan Universitas: Melibatkan mahasiswa dari fakultas keguruan (FKIP) dalam program Kampus Mengajar untuk membantu sosialisasi dan implementasi di sekolah. Dosen juga bisa menjadi narasumber ahli dalam sesi Kombel sebagai bagian dari pengabdian masyarakat mereka.

 * Kemitraan dengan Dunia Usaha/Industri Lokal: Mengajak praktisi untuk menjadi "guru tamu". Misalnya, untuk dimensi "Komunikasi", undang seorang jurnalis lokal atau praktisi humas. Untuk "Kreativitas", undang pengusaha kreatif lokal. Seringkali mereka bersedia berbagi ilmu tanpa bayaran sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Intinya, kunci dari strategi "tanpa biaya" adalah kolaborasi dan pemanfaatan sumber daya yang sudah ada secara maksimal. Pergeseran dari mentalitas menunggu pelatihan formal yang mahal ke budaya belajar mandiri dan berbagi dalam komunitas adalah jalan keluarnya. Perubahan kurikulum memang berat, tapi bisa menjadi lebih ringan jika bebannya diangkat bersama-sama.

#p8

#kebiasaananakindonesiahebat

#dimensiprofillulusan

#pelajarpancasila

#pendidikankarakater

PENYESUAIAN ARKAS 2025











 Penyesuaian Anggaran Rkas 2025 untuk Tahap 2


silahkan lihat persentasi ya di arkas masing2. dengan langkah berikut :

1.  Klik menu Penganggaran klik buka kertas kerja

2.  Klik tombol riview di sudut kanan atas warna hitam tombol nya

3. klik tombol lihat grafik porposi di sudut kiri atas di bawah nominal anggaran

4. akan tampil gambar sprti di atas.


tinggal di sesuaikan persen ya sesuai juknis BOSP 2025 (permendikdasmen no 8 Tahun 2025)

pip

SIPINTARnfo SIPINTAR

Saat ini alamat SIPINTAR menggunakan alamat kemendikdasmen.


https://pip.kemendikdasmen.go.id/


Sudah di set jika bukan domain lama ada info sudah pindah alamat

SILHKAN KLIK 

SIPINTAR

MFA ASN

 [ASN]


Mulai 24 Maret 2025 e-Kin hanya bisa dibuka melalui platform ASN Digital


Berikut ini langkah-langkahnya: 


Langkah Aktifkan MFA: 


1. Instal Google Authenticator melalui google play store ( play.google.com/store/apps/details?id=com.google.android.apps.authenticator2 )


2. Login ke ASN Digital ( asndigital.bkn.go.id )


3. Masukan username dan password yang biasa digunakan untuk login ke kinerja BKN/MyAsn (Abaikan OTP nya) 


4. Klik "Login"


5. Ubah Password lama ke yang baru dengan 12 digit (terdiri dari simbol, angka, huruf besar).


6. Pada kolom device, masukkan nama perangkat/nama pengguna. 


7. Klik "login / masuk."


8. Jika muncul Barcode silahkan discan menggunakan Google Authenticator yang telah terinstall di HP. 


9. Masukkan segera kode OTP 6 digit. Jika gagal tunggu 2 menit akan muncul kode yang baru. 

________

Multi Factor Authentication (MFA) adalah metode keamanan yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu langkah verifikasi saat login untuk memastikan akses hanya diberikan kepada pemilik akun yang sah. 

________

Kamis, 03 Juli 2025

Penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025

 Ketentuan Penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025


Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, berikut adalah ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler:


1. Komponen Pembayaran Honor

- Maksimal 20% dari 50% pagu alokasi untuk sekolah negeri

- Maksimal 40% dari 50% pagu alokasi untuk sekolah swasta

- Pembayaran honor efektif hanya untuk anggaran bulan Juli sampai Desember 2025


Contoh Perhitungan:

Pagu anggaran satu tahun Sekolah A = Rp 10.000.000

Anggaran 50% yang bisa digunakan = Rp 10.000.000 x 50% = Rp 5.000.000

Anggaran honor yang bisa dianggarkan:

- Sekolah Negeri: Rp 5.000.000 x 20% = Rp 1.000.000

- Sekolah Swasta: Rp 5.000.000 x 40% = Rp 2.000.000


2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

- Maksimal 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran

- Digunakan untuk pemeliharaan prasarana lahan, bangunan, dan ruang

- Penyediaan prasarana akses/fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas

- Tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)


3. Pengadaan Buku

- Minimal 10% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran

- Digunakan untuk komponen pengembangan perpustakaan

- Pengadaan buku dapat berupa buku teks, buku non-teks, dan bahan pustaka lainnya


4. Penggunaan Dana BOSP Reguler Lainnya

- Penambahan uraian kegiatan pencetakan ijazah

- Uraian kegiatan tersebut dapat digunakan jika diperlukan


Dengan demikian, penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025 harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

#ARKAS

#TPPKSP

#PBD

#stopbulying

#ppksp

#pencegahankekerasan

#roots

#stopperundungan

#BOSP2025

#BOSTERBARU

BEBAN KERJA GURU TAHUN 2025 BAGIAN 2

 Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru memang telah berubah menjadi 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan ini tidak sepenuhnya mengubah jam pembelajaran menjadi 30 menit per jam.


Pasal 2 dan 3 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025


- Beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup kegiatan pokok seperti:

- Merencanakan pembelajaran/pembimbingan

- Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan

- Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan

- Membimbing dan melatih murid

- Melaksanakan tugas tambahan yang relevan

- Guru tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.


Perubahan Beban Kerja Guru


- Perubahan beban kerja guru dari sebelumnya 24 jam menjadi 37 jam 30 menit per minggu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

- Guru dapat diberikan penugasan tambahan seperti kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik jalur nonformal, yang juga dihitung sebagai bagian dari beban kerja.¹


Jadi, perubahan beban kerja guru menjadi 37 jam 30 menit per minggu tidak berarti bahwa jam pembelajaran per jamnya menjadi 30 menit, melainkan bahwa beban kerja guru mencakup lebih banyak kegiatan yang relevan dengan pendidikan dan pengembangan kompetensi guru


Pemenuhan Beban Kerja Guru untuk Guru Mata Pelajaran 


Ini berdasarkan tugas tambahan yang diemban oleh guru. Perlu diingat bahwa guru wali itu bukan tugas tambahan.


Tugas tambahan ada 2 macam yaitu tugas TTU (Tugas Tambahan Utama) seperti wakil kepala satuan pendidikan, kepala lab, dll, dan TTLE (Tugas Tambahan Lain Ekuivalen).


Mendadapat Tugas Tambahan Utama

 JTM (Jam Tatap Muka) = 10 JP (minimal)

Guru Wali = 2 JP

TTU = 12 JP (maksimal)


Mendadapat Tugas Tambahan lain

 JTM (Jam Tatap Muka) = 16 JP (minimal)

Guru Wali = 2 JP

TTLE = 6 JP (maksimal)

BEBAN KERJA GURU TAHUN 2025 BAGIAN 1

 berikut kutipan pendapat dari media sosial terkait permendikdasmen no 11 tahun 2025


TUGAS BARU KITA : GURU WALI


Ada satu hal menarik dalam Permendikdasmen 11/2025 yang baru saja terbit. Yaitu, kemunculan istilah Guru Wali. 


Ini sebelumnya tidak pernah ada. Atau mungkin zaman dulu ada, lalu sekarang dihidupkan lagi oleh Pak Menteri, saya juga tak tahu. Yang jelas, baru kali ini saya mendengar istilah Guru Wali.


Ini Guru Wali ya, bukan Wali Kelas. Beda itu.

Soalnya, Saat ini masih banyak yang salah mengartikan.


Uniknya, belum ada penjelasan yang lebih rinci tentang Guru Wali. Misalnya, Apa teknis tugasnya, berapa lama, apa kriterianya dll. 


Informasi yang ada dalam Permen 11/2025 tentang Guru Wali hanya sedikit. Diantaranya : 


1. Guru wali bisa dikatakan mirip tugas tambahan

2. Guru wali tugasnya membimbing murid dari mulai masuk sekolah hingga lulus

3. Guru Wali ditugaskan oleh kepsek dengan memperhitungkan rasio jumlah murid dan jumlah guru

4. Guru wali adanya cuma di jenjang sekolah menengah (SMP-SMA/SMK)


Dan KELIMA, paling penting, guru yang diberi tugas tambahan  sebagai guru wali akan mendapat ekuivalen jam setara 2 JP. 


Artinya, kalau kita cuma punya jam 22 JP. Jadilah guru wali, agar bisa ditambah 2 JP lagi sehingga pas 24 JP dan TPG bisa cair.



Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru

 

📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Tentang Beban Kerja Guru

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan sebagai acuan resmi dalam menetapkan beban kerja guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.

Peraturan ini bertujuan menyesuaikan beban kerja guru dengan perkembangan kebijakan pendidikan terbaru seperti kurikulum merdeka, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan Profil Pelajar Pancasila. Beban kerja guru tidak hanya difokuskan pada mengajar, tetapi juga meliputi kegiatan pembimbingan, pengembangan diri, dan tugas tambahan.


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Definisi guru, beban kerja, satuan pendidikan, dan kegiatan pendukung lainnya.

  • Ruang lingkup: guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

II. Prinsip Penetapan Beban Kerja

  • Efektif, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

  • Meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.

  • Mengakomodasi peran guru sebagai pendidik dan pembimbing karakter.

III. Komponen Beban Kerja Guru

  1. Pembelajaran/Pembimbingan:

    • Beban minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam per minggu (dapat berbasis proyek).

    • Guru bimbingan dan konseling dihitung berdasarkan jumlah siswa.

  2. Perencanaan dan Penilaian:

    • Menyusun RPP atau modul ajar.

    • Melaksanakan asesmen dan evaluasi hasil belajar.

  3. Pengembangan Profesi:

    • Mengikuti pelatihan, seminar, dan kegiatan komunitas belajar.

    • Menulis karya ilmiah atau melakukan penelitian tindakan kelas (PTK).

  4. Tugas Tambahan:

    • Kepala sekolah, wakil kepala, koordinator kurikulum, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan lainnya diakui sebagai bagian dari beban kerja.

IV. Ketentuan Beban Kerja Khusus

  • Guru di daerah 3T atau sekolah kecil: beban kerja dapat disesuaikan dengan konteks lokal.

  • Guru dengan tugas tambahan yang berat (misal kepala sekolah): tugas mengajar dapat dikurangi sesuai ketentuan.

V. Mekanisme Penilaian dan Pelaporan

  • Penetapan beban kerja dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan kondisi riil sekolah.

  • Dilaporkan ke Dinas Pendidikan melalui aplikasi pendataan guru (Dapodik dan SIMPKB).

VI. Sanksi dan Pengawasan

  • Guru yang tidak memenuhi beban kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif.

  • Pengawasan dilakukan oleh dinas pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah.


Kesimpulan dan Implikasi

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengarahkan bahwa beban kerja guru kini lebih fleksibel, tidak hanya kuantitatif tapi juga kualitatif.

Implikasi penting bagi guru dan sekolah:

  • Sekolah perlu menyusun distribusi tugas secara adil dan transparan.

  • Guru didorong untuk aktif dalam kegiatan pengembangan profesi.

  • Keseimbangan antara mengajar dan aktivitas profesional lainnya menjadi indikator mutu kinerja guru.

Untuk lebih jelas silahkan unduh tautan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru


#BebanKerjaGuru2025 #Permendikdasmen11Tahun2025 #TugasGuru2025 #JamMengajarGuru #GuruMerdekaBelajar #DistribusiTugasGuru #KurikulumMerdeka #KinerjaGuru #TugasTambahanGuru #BebanKerjaKepalaSekolah #PeraturanGuru2025 #PendidikanIndonesia #GuruProfesional

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

 

📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 adalah regulasi baru yang menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai capaian minimal yang harus dimiliki peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKL menjadi acuan utama dalam penyusunan kurikulum, pembelajaran, asesmen, dan penjaminan mutu pendidikan. SKL ini mengacu pada penguatan Profil Pelajar Pancasila, kompetensi abad 21, serta kebutuhan global yang tetap relevan dengan konteks lokal Indonesia.


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Definisi SKL: seperangkat kompetensi minimal yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  • Lingkup SKL: jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.

II. Tujuan Penetapan SKL

  • Menjadi dasar perencanaan pembelajaran dan asesmen.

  • Menjamin kesetaraan mutu lulusan secara nasional.

  • Memberikan arah dan target pendidikan nasional yang holistik.

III. Struktur Standar Kompetensi Lulusan

SKL dirinci menjadi tiga ranah utama:

  1. Sikap Spiritual dan Sosial

    • Menunjukkan akhlak mulia, toleransi, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

    • Memiliki nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan.

  2. Pengetahuan

    • Menguasai konsep-konsep dasar keilmuan dan wawasan lintas disiplin.

    • Mampu berpikir logis, kritis, dan kreatif dalam menyelesaikan masalah.

  3. Keterampilan

    • Mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS).

    • Terampil dalam berkarya, berinovasi, dan menggunakan teknologi.

IV. SKL per Jenjang Pendidikan

  • SD/MI/SDLB: Menumbuhkan karakter, keingintahuan, dan dasar literasi-numerasi.

  • SMP/MTs/SMPLB: Mampu berpikir kritis, berkomunikasi efektif, dan memiliki kesadaran sosial.

  • SMA/MA/SMALB: Siap melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dengan kemampuan berpikir reflektif dan kolaboratif.

  • SMK/MAK: Siap kerja dan berwirausaha dengan kompetensi vokasional sesuai bidang.

V. Implementasi SKL

  • SKL dijadikan acuan:

    • Penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan.

    • Pengembangan modul ajar.

    • Pelaksanaan penilaian formatif dan sumatif.

  • Disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan karakteristik peserta didik.

VI. Evaluasi dan Penjaminan Mutu

  • Evaluasi pencapaian SKL dilakukan melalui asesmen nasional dan ujian satuan pendidikan.

  • Hasil pencapaian SKL menjadi dasar perbaikan kualitas pembelajaran dan pengambilan kebijakan.


Kesimpulan dan Implikasi

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa SKL adalah tolok ukur utama keberhasilan proses pendidikan.

Implementasi SKL mendorong satuan pendidikan untuk:

  • Memfokuskan pembelajaran pada kompetensi esensial.

  • Memberdayakan guru sebagai fasilitator.

  • Menyiapkan peserta didik menghadapi tantangan masa depan dengan karakter, ilmu, dan keterampilan yang utuh.


#SKL2025 #StandarKompetensiLulusan #Permendikdasmen10Tahun2025 #StandarLulusan #ProfilPelajarPancasila #Kurikulum2025 #StandarNasionalPendidikan #PendidikanDasarMenengah #SKLSD #SKLSMP #SKLSMA #SKLSMK #PendidikanIndonesia #AsesmenNasional #KebijakanPendidikan2025

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

 

📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan dasar hukum dan teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

TKA merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kemampuan dasar kognitif dan logika berpikir peserta didik, guru, dan calon kepala sekolah/guru penggerak, dalam konteks seleksi dan pengembangan profesional.


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Penjelasan istilah seperti TKA, peserta, pengawas, satuan pendidikan, lembaga penyelenggara.

  • TKA mencakup tes literasi, numerasi, dan penalaran logis.

II. Tujuan Tes Kemampuan Akademik

  • Menilai potensi akademik secara objektif.

  • Menjadi salah satu instrumen seleksi program pengembangan profesi, seperti:

    • Calon kepala sekolah.

    • Guru penggerak.

    • CPNS/P3K pendidikan.

  • Menyediakan basis data kompetensi untuk pemetaan dan pengembangan kebijakan pendidikan.

III. Ruang Lingkup dan Sasaran

  • Sasaran TKA meliputi:

    • Siswa akhir jenjang (SD kelas 6, SMP kelas 9, SMA/SMK kelas 12).

    • Guru dan tenaga kependidikan.

    • Calon peserta program pengembangan karier.

IV. Materi dan Format TKA

  • Materi TKA terdiri dari:

    • Literasi membaca dan informasi.

    • Numerasi/logika kuantitatif.

    • Penalaran analitis dan kritis.

  • Format tes:

    • Tes berbasis komputer (Computer-Based Test/CBT).

    • Tes berbasis kertas (Paper-Based Test/PBT) untuk wilayah tertentu.

V. Pelaksanaan TKA

  • Diselenggarakan oleh Kementerian atau lembaga pelaksana yang ditunjuk.

  • Dilakukan secara nasional dan periodik.

  • Dikoordinasikan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

  • Peserta menerima sertifikat nilai TKA sebagai bukti hasil tes.

VI. Penilaian dan Pengumuman

  • Penilaian dilakukan menggunakan sistem otomatis.

  • Hasil disampaikan kepada peserta dan satuan pendidikan melalui sistem informasi resmi.

  • Nilai TKA berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan.

VII. Penggunaan Nilai TKA

  • Sebagai syarat administratif seleksi:

    • Guru penggerak.

    • Kepala sekolah.

    • Seleksi beasiswa/kegiatan nasional.

  • Untuk pemetaan mutu pendidikan daerah.

VIII. Evaluasi dan Pengawasan

  • Evaluasi mutu soal dilakukan oleh pusat asesmen.

  • Pelaksanaan diawasi oleh tim pengawas independen.

  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan TKA dapat dikenai sanksi administratif.


Kesimpulan dan Implikasi

Dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menghadirkan sistem pengukuran kemampuan akademik yang terstandar, adil, dan akuntabel.

Implikasi langsung:

  • Sekolah harus menyiapkan siswa menghadapi TKA sebagai bagian dari strategi mutu.

  • Guru dan tenaga pendidikan perlu memahami jenis soal dan strategi menjawab TKA.

  • Data hasil TKA dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis data.

Untuk lebih jelas silahkan klik Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

#Tes Kemampuan Akademik 2025
#Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
#TKA Nasional
#TKA Guru
#TKA Calon Kepala Sekolah
#Tes Literasi Numerasi 2025
#TKA Pendidikan Dasar dan Menengah
#es Akademik Guru,
#CBT TKA 2025, 
#Peraturan terbaru pendidikan 2025
#Kebijakan asesmen guru 2025
#Permendikbudristek tentang TKA

PERMENDIKDASMEN NO 8 TAHUN 2025

 

📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Tentang Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 adalah kebijakan baru yang menggantikan sistem BOS sebelumnya (Reguler, Kinerja, dan Afirmasi) menjadi satu skema terpadu yang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan ini diterbitkan untuk menyederhanakan pengelolaan bantuan operasional, meningkatkan fleksibilitas sekolah, dan memastikan pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan akuntabel di semua satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Pengertian BOSP, satuan pendidikan, RKAS, Dapodik, dan pelaporan berbasis digital.

  • Lingkup satuan pendidikan penerima BOSP.

II. Tujuan BOSP

  • Meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

  • Memperluas akses pendidikan yang setara dan inklusif.

  • Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.

III. Jenis dan Sumber Dana

  • BOSP Reguler dan BOSP Kinerja.

  • Dana bersumber dari APBN melalui transfer ke daerah (Dana Alokasi Khusus Nonfisik).

IV. Perencanaan dan Penyaluran Dana

  • Sekolah menyusun RKAS berbasis e-RKAS.

  • Data Dapodik menjadi dasar alokasi dana.

  • Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap atau lebih sesuai kebijakan daerah.

V. Penggunaan Dana BOSP

Dana digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan, seperti:

  • Honor tenaga pendidik non-PNS.

  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

  • Sarana-prasarana sederhana.

  • Pembayaran listrik, air, internet.

  • Pengembangan kompetensi guru.

  • Kegiatan manajemen sekolah.

VI. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  • Laporan realisasi penggunaan dana melalui aplikasi pelaporan digital.

  • Laporan wajib disampaikan secara periodik ke dinas pendidikan.

  • Pertanggungjawaban dilakukan melalui audit internal dan eksternal.

VII. Pengawasan dan Sanksi

  • Pengawasan oleh Dinas, Inspektorat, dan BPK.

  • Sanksi administratif hingga pidana atas penyalahgunaan dana.

VIII. Peran Komite Sekolah

  • Terlibat dalam perencanaan RKAS.

  • Berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana.

  • Menjadi mitra kepala sekolah dalam pengambilan keputusan.


Kesimpulan dan Implikasi

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 menandai era baru pengelolaan dana pendidikan yang lebih terintegrasi, transparan, dan adaptif. Kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan dituntut untuk:

  • Lebih cermat dalam perencanaan anggaran.

  • Mengutamakan efisiensi dan kebutuhan siswa.

  • Mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Dengan pelaksanaan yang tepat, BOSP dapat menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.PERMENDIKDASMEN NO 8 TAHUN 2025


#BOSP 2025

#Permendikdasmen 8 Tahun 2025

#Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

#BOS terbaru 2025, dana BOS terbaru, pengelolaan BOS 2025

# RKAS 2025, e-RKAS,

#kebijakan pendidikan 2025

#peraturan kepala sekolah 2025

#dana sekolah dasar 2025

#BOS SMK SMA 2025

# Permendikbud BOS terbaru








Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

 

MASA JABATAN KEPALA SEKOLAH BERPA PERIODE?


Yuk simak rangkuman di bawah ini

📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 diterbitkan sebagai regulasi terbaru yang mengatur mekanisme, kualifikasi, dan prosedur penugasan guru untuk menjadi kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kepala sekolah yang ditugaskan memiliki kompetensi manajerial, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang memadai dalam mengelola satuan pendidikan secara profesional.


📂 Garis Besar Isi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Definisi kepala sekolah, guru, penugasan, dan satuan pendidikan.

  • Lingkup peraturan mencakup semua jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri maupun swasta.

II. Persyaratan Umum dan Khusus

  1. Persyaratan Umum Guru Calon Kepala Sekolah:

    • Berstatus sebagai guru PNS atau non-PNS yang memiliki NUPTK.

    • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.

    • Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.

    • Memiliki sertifikat pendidik.

  2. Persyaratan Khusus:

    • Telah mengikuti dan lulus program pendidikan calon kepala sekolah (PPCKS).

    • Telah mengikuti penilaian potensi dan kompetensi.

    • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari hukuman disiplin.

III. Mekanisme Penugasan

  • Penugasan dilakukan oleh pejabat yang berwenang (kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi) berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan.

  • Penugasan diawali dengan seleksi administrasi dan substansi.

  • Masa penugasan berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.

IV. Proses Seleksi

  • Tahapan seleksi meliputi:

    1. Pengusulan calon oleh sekolah/dinas.

    2. Verifikasi administrasi.

    3. Uji kompetensi dan asesmen.

    4. Pelatihan dan diklat calon kepala sekolah.

    5. Penetapan dan pelantikan.

V. Evaluasi dan Pembinaan

  • Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala melalui instrumen penilaian kinerja kepala sekolah.

  • Kepala sekolah wajib mengikuti program pengembangan kompetensi berkelanjutan.

  • Pembinaan dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan.

VI. Pemberhentian dan Sanksi

  • Kepala sekolah dapat diberhentikan apabila:

    • Telah menyelesaikan masa jabatan maksimal.

    • Tidak memenuhi standar kinerja berdasarkan hasil evaluasi.

    • Terlibat pelanggaran disiplin atau hukum.

  • Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tujuan dan Implikasi Kebijakan

Permendikdasmen ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan pendidikan di sekolah.

  • Mendorong meritokrasi dalam pengangkatan kepala sekolah.

  • Menjamin proses yang adil, akuntabel, dan transparan.

Implikasinya, satuan pendidikan kini memiliki acuan yang lebih jelas dalam merencanakan regenerasi kepemimpinan sekolah. Diharapkan, kepala sekolah yang ditugaskan benar-benar memiliki kapabilitas dalam mengelola sekolah sebagai pusat pembelajaran yang berkualitas.


🖊️ Penutup

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang memperkuat sistem rekrutmen kepala sekolah berbasis kompetensi. Sebagai penulis dan penggiat pendidikan, kita perlu terus mendorong pemahaman publik terhadap kebijakan ini, agar dapat diimplementasikan secara optimal untuk kemajuan pendidikan Indonesia.


Lebih lengkap silahkan klik tautan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025

 

Rangkuman Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang mengatur secara menyeluruh tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. ASN dituntut tidak hanya mampu melaksanakan tugas administratif, tetapi juga memiliki kompetensi profesional yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Tujuan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ASN.

  2. Menjamin kesetaraan kesempatan bagi ASN dalam mengikuti pengembangan kompetensi.

  3. Mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan berkualitas.

Ruang Lingkup Pengaturan

Permendikdasmen ini mencakup pengaturan terkait:

  • Jenis-jenis pelatihan dan pengembangan kompetensi, baik secara klasikal maupun non-klasikal.

  • Mekanisme perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan analisis jabatan dan kinerja.

  • Kriteria dan tahapan pelaksanaan program pengembangan kompetensi.

  • Penilaian, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pengembangan kompetensi.

  • Kewenangan unit kerja dan pejabat pembina kepegawaian dalam mengelola program ini.

Pendekatan Pengembangan Kompetensi

Permendikdasmen 6/2025 menekankan pada pendekatan berbasis kebutuhan (need-based) dan berkelanjutan (continuous learning). ASN diberikan peluang untuk mengikuti:

  • Diklat teknis dan fungsional, baik secara daring maupun luring.

  • Coaching, mentoring, dan benchmarking.

  • Program magang, seminar, lokakarya, dan forum ilmiah.

  • Pengembangan mandiri berbasis digital learning dan komunitas belajar.

Hak dan Kewajiban ASN

ASN memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap program pengembangan kompetensi secara adil dan proporsional. Sementara itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk:

  • Mengikuti program secara aktif.

  • Menerapkan hasil pengembangan dalam tugas sehari-hari.

  • Melaporkan dan mengevaluasi hasil pembelajaran kepada atasan langsung.

Implikasi Peraturan

Dengan diberlakukannya peraturan ini, setiap satuan kerja di lingkungan pendidikan dasar dan menengah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan, termasuk anggaran dan sumber daya pendukungnya. Hal ini menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi berbasis kinerja dan pelayanan publik unggul.


Penutup

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan siap menjawab tantangan pendidikan abad ke-21. Diharapkan implementasi peraturan ini dapat mempercepat transformasi sumber daya manusia pendidikan menuju pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.


lebih lengkap silahkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025

"Permendikdasmen No.5 Tahun 2025: Struktur Baru UPT GTK".

Berikut adalah ringkasan blog untuk Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.


📘 Judul:

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025: Reformasi UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan


1. Latar Belakang & Tujuan

Ditetapkan pada 24 April 2025 dan mulai berlaku sejak 25 April 2025, regulasi ini hadir sebagai respons kebutuhan penataan ulang organisasi UPT GTK agar lebih efektif ⇒ sebelumnya diatur melalui Permendikbudristek No. 14/2022 & No. 73/2024, namun dianggap sudah tidak relevan lagi (peraturan.bpk.go.id). Regulasi baru ini telah mendapat persetujuan KemenPAN-RB dan mensyaratkan penyesuaian jenjang organisasi dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengundangan (informasiguru.com).

2. Definisi UPT GTK

UPT Bidang GTK adalah unit pelaksana teknis di tingkat Balai Besar, Balai, dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas utama melakukan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya .

3. Struktur Organisasi

Terdiri dari tiga tingkatan, meliputi jabatan fungsional dan pelaksana:

Tingkat UPT Contoh Lokasi & Penjabarannya
Balai Besar GTK (Eselon II.b) Provinsi besar: Sumut, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Sulsel (informasiguru.com, komunitasbelajar.id)
Balai GTK (Eselon III.a) Provinsi lainnya seperti Aceh, Kaltim, Bali, NTT
Kantor GTK (Eselon IV.a) Daerah seperti Kepri, Gorontalo, Maluku Utara, Kaltara

UPT GTK berada di bawah koordinasi Sekretaris Ditjen untuk administrasi dan pembinaan teknis oleh Direktur sesuai tugasnya 

4. Tugas dan Fungsi UPT GTK

Berdasarkan Pasal 5 & 6, UPT GTK memiliki peran strategis berikut :

  1. Pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan.

  2. Pengembangan model & media pembelajaran.

  3. Pelaksanaan peningkatan kompetensi.

  4. Fasilitasi, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pengembangan.

  5. Menjalin kemitraan dalam bidang pengembangan GTK.

  6. Mengelola administrasi profesional.

5. Penyesuaian Organisasi

Semua satuan kerja lama yang masih merujuk pada regulasi sebelumnya wajib menyesuaikan struktur organisasi dalam jangka 3 bulan pasca-peraturan diundangkan. Pejabat lama tetap menjabat sampai yang baru dilantik.

6. Harapan & Dampak Regulasi

  • Meningkatkan efektivitas koordinasi UPT dalam pengembangan kualitas guru dan tenaga kependidikan secara nasional.

  • Menata ulang struktur dan pembagian tugas sesuai dengan fungsi operasional, wilayah kerja, dan jenjang hierarki.

  • Mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelatihan, supervisi, dan evaluasi yang sistematis.


✍️ Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 merupakan kebijakan penting yang menata ulang struktur dan tata kerja UPT GTK. Dengan definisi jelas, pembagian jenjang operasional, dan tugas fungsi yang komprehensif, diharapkan regulasi ini mendorong peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan secara terstruktur serta profesional di seluruh Indonesia.


💡 Lebih lengksp silahkan klik tautan Permendikdasmen no 5 tahun 2025

PERMENDIKDASMEN NO 4 TAHUN 2025

 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. Tunjangan Profesi;

b. Tunjangan Khusus; dan

c. Tambahan Penghasilan.

BAB II

TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4


(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki Sertifikat Pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah

binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat

pada Dapodik;

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan

oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau

membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang

dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta

didik dalam satu rombongan belajar yang

dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan

pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


- 5 -


(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e

kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala

sekolah;

(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi

berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama

pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam

atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat

izin/persetujuan dari pejabat pembina

kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran

Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang

mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina

kepegawaian.


Pasal 5


(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang

disalurkan langsung ke rekening bank penerima

tunjangan.

(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan

dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan

Kementerian.

(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan

penyaluran Tunjangan Profesi.

(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam

Peraturan Menteri ini.

BAB III

TUNJANGAN KHUSUS

Pasal 7


(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus

diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.

(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang,

daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,

daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang

mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah

yang berada dalam keadaan darurat lain.


- 6 -


(3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah

pembinaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat

pada Dapodik;

d. melaksanakan tugas mengajar di satuan

pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang

dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.


Pasal 8


(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan

langsung ke rekening bank penerima tunjangan.

(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih lengkap silahkan unduh tautan PERMENDIKDASMEN TAHUN 2025

PEREMENDIKDASMEN NO 3 TAHUN 2025 TENTANG SPMB

 Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru yang melaksanakan terdiri atas a. TK; b. SD; c. SMP; d. SMA; dan e. SMK; ruang lingkup peraturan ini meliputi a. penerimaan Murid baru; b. penerimaan Murid pindahan; dan c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi;


SPMB bertujuan untuk: a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili; b. c. d. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas; mendorong peningkatan prestasi Murid; dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid. Pasal 3 (1) SPMB dilaksanakan secara: a. objektif; b. c. d. e. transparan; akuntabel; berkeadilan; dan tanpa diskriminasi. (2) Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus. Pasal 4 Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB terdiri atas: a. b. c. d. e. TK; SD; SMP; SMA; dan SMK. Pasal 5 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penerimaan Murid baru; b. c. penerimaan Murid pindahan; dan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. BAB II PENERIMAAN MURID BARU Bagian Kesatu Jalur Penerimaan Murid Baru Pasal 6 (1) Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru. - 5 - (2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b. c. d. Jalur Domisili; Jalur Afirmasi; Jalur Prestasi; dan Jalur Mutasi. Pasal 7 (1) Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikecualikan untuk SD. (2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikecualikan untuk: a. Satuan Pendidikan kerja sama; b. c. d. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri; Satuan Pendidikan pendidikan khusus; Satuan Pendidikan yang yang pendidikan layanan khusus; e. f. Satuan Pendidikan berasrama; menyelenggarakan menyelenggarakan Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA. Bagian Kedua Persyaratan Penerimaan Murid Baru Paragraf 1 Umum Pasal 8 (1) Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru. (2) Persyaratan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. Paragraf 2 Persyaratan Umum 


📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.

Peraturan ini bertujuan memastikan proses penerimaan siswa yang adil, transparan, akuntabel, serta mendorong akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
PPDB juga disesuaikan dengan kemajuan teknologi digital, serta menjunjung keadilan sosial, zonasi, dan afirmasi bagi kelompok rentan.


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Definisi PPDB, satuan pendidikan, zonasi, jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

  • Lingkup: SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, serta SLB.


II. Prinsip Pelaksanaan PPDB

  • Non-diskriminatif

  • Objektif dan transparan

  • Akurat dan berbasis data

  • Mengutamakan pemerataan akses dan mutu pendidikan


III. Jalur Penerimaan Peserta Didik

  1. Jalur Zonasi

    • Berdasarkan alamat domisili resmi siswa.

    • Minimal 50% dari total kuota.

  2. Jalur Afirmasi

    • Untuk siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan peserta dari wilayah 3T.

    • Minimal 15% dari kuota sekolah.

  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

    • Bagi siswa yang mengikuti kepindahan orang tua karena dinas/tugas kerja.

    • Maksimal 5% dari kuota.

  4. Jalur Prestasi

    • Berdasarkan nilai akademik/non-akademik, portofolio, dan lomba.

    • Kuota bervariasi, ditentukan oleh daerah.


IV. Mekanisme dan Tahapan PPDB

  • Dilaksanakan secara online melalui sistem nasional/dinas pendidikan daerah.

  • Tahapan meliputi:

    • Sosialisasi dan pengumuman

    • Pendaftaran

    • Verifikasi berkas

    • Seleksi sesuai jalur

    • Pengumuman hasil dan daftar ulang


V. Dokumen dan Syarat Administratif

  • Akta kelahiran, KK (minimal 1 tahun), nilai rapor, bukti prestasi, SK perpindahan tugas orang tua, dll.

  • Semua dokumen harus valid dan dapat diverifikasi.


VI. Pengawasan dan Evaluasi

  • Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Ombudsman, dan masyarakat.

  • Pelaporan kecurangan dan penyimpangan melalui kanal resmi.

  • Evaluasi tahunan untuk perbaikan sistem PPDB di tiap daerah.


VII. Sanksi

  • Sekolah yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif: teguran, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin.

  • Calon peserta yang memberikan data palsu akan dibatalkan kelulusannya.


Kesimpulan dan Implikasi

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 memperkuat asas keadilan dalam sistem pendidikan, terutama dalam akses masuk sekolah negeri yang selama ini rawan polemik.

Implikasi bagi sekolah dan masyarakat:

  • Sekolah harus siap secara sistem dan transparansi data.

  • Orang tua wajib mempersiapkan dokumen resmi sejak awal.

  • Pemerintah daerah dituntut aktif dalam sosialisasi dan pengawasan.




Lebih lengkap silahkan klik tautan PERMENDIKDASMEN NO 3 TAHUN 2025


#Permendikdasmen3Tahun2025 #PPDB2025 #PPDBZonasi #SistemPenerimaanSiswaBaru #JalurPrestasiPPDB #JalurAfirmasiPPDB #PPDBOnline #PeraturanPPDB #SekolahNegeri2025 #PPDBTransparan #KeadilanPendidikan #PPDBSD #PPDBSMP #PPDBSMA #PPDBSMK


PERMENDIKDASMEN NO 1 TAHUN 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

 


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL NEGARA


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Definisi redistribusi guru, ASN, satuan pendidikan masyarakat, dan kebutuhan guru.

  • Redistribusi berlaku bagi guru ASN di bawah kewenangan pemerintah daerah.

II. Tujuan Redistribusi Guru ASN

  • Menjamin pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan.

  • Menanggulangi kekurangan guru di sekolah swasta, terutama di daerah terpencil.

  • Mengoptimalkan kinerja dan peran guru ASN.

III. Prinsip Redistribusi

  • Keadilan, berdasarkan kebutuhan riil.

  • Transparansi dan akuntabilitas, melalui koordinasi pusat-daerah.

  • Bersifat sementara dan dapat dikaji ulang.

IV. Kriteria dan Persyaratan Redistribusi

  • Guru ASN dapat ditempatkan di sekolah swasta jika:

    • Sekolah kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu.

    • Lokasi sulit dijangkau dan tidak ada guru non-ASN tersedia.

  • Guru harus:

    • Bersedia secara tertulis.

    • Memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik.

    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

V. Mekanisme Redistribusi

  1. Identifikasi kebutuhan guru oleh Dinas Pendidikan.

  2. Pengajuan calon guru oleh satuan pendidikan dan pengelola.

  3. Penugasan resmi oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.

  4. Masa penugasan maksimal 5 tahun, dan dapat diperpanjang.

VI. Hak dan Kewajiban Guru ASN yang Ditempatkan di Sekolah Swasta

  • Hak:

    • Tunjangan profesi tetap berjalan.

    • Dukungan biaya transportasi jika sekolah berada di lokasi khusus.

  • Kewajiban:

    • Melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum nasional.

    • Terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan sekolah.

VII. Evaluasi dan Pemantauan

  • Dinas pendidikan wajib melakukan pemantauan kinerja guru yang direalokasi.

  • Evaluasi dilakukan tahunan dan menjadi dasar keputusan perpanjangan atau penarikan kembali.

VIII. Sanksi dan Ketentuan Penutup

  • Guru yang menolak tugas tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif.

  • Sekolah yang tidak memanfaatkan guru ASN secara optimal dapat dicabut izin penempatannya.


Kesimpulan dan Implikasi

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menghadirkan terobosan strategis untuk mengatasi krisis distribusi guru di sekolah swasta, terutama di daerah tertinggal dan kekurangan tenaga pendidik.

Implikasinya:

  • Pemerintah daerah perlu menyusun data kebutuhan guru yang akurat.

  • Kepala sekolah swasta perlu memahami tata kelola guru ASN di sekolahnya.

  • Guru ASN memiliki peluang kontribusi lebih luas dalam meningkatkan mutu pendidikan lintas jenis sekolah.



Bagian Kesatu

Sumber Daya Guru

Pasal 2

(1) Guru ASN terdiri atas:

a. Guru PNS; dan

b. Guru PPPK.

(2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diredistribusi pada Satuan Pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 3


Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok

pendidikan Kementerian.


Bagian Kedua

Kriteria Guru

Pasal 4


(1) Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria

sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah

sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari

perguruan tinggi dan program studi yang

terakreditasi;

b. memiliki pangkat paling rendah penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan

sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun

terakhir untuk setiap unsur penilaian;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan

surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang

dan/atau berat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau

tidak pernah menjadi terpidana.


(2) Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi

kriteria sebagai berikut:


- 5 -


jdih.kemdikbud.go.id

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah

sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari

perguruan tinggi dan program studi yang

terakreditasi;

b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli

pertama;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan

sebutan paling rendah Baik;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan

surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang

dan/atau berat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau

tidak pernah menjadi terpidana.

Bagian Ketiga


Kriteria Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh


Masyarakat

Pasal 5


Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi

kriteria sebagai berikut:

a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;

b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3

(tiga) tahun;

c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau

disahkan Kementerian;

d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan

bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih

kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan

Pendidikan;

f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan

Pendidikan; dan

g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah

peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6


Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya

pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.


BAB III


MEKANISME REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL


NEGARA

Pasal 7


(1) Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan

kewenangan.


- 6 -


jdih.kemdikbud.go.id

(2) Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi

dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN.

(3) Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas

unsur:

a. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas

Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan

b. badan yang menangani urusan kepegawaian di

daerah,

sesuai dengan kewenangan.

(4) Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.



Untuk lebih lengkapnya silahkan klik tautan PERMENDIKDASMEN NO 1 TAHUN 2025

#RedistribusiGuruASN #Permendikdasmen1Tahun2025 #GuruASNdiSekolahSwasta #KebijakanRedistribusiGuru #PemerataanGuru #PeraturanGuruASN #KebijakanPendidikan2025 #GuruPNSSekolahSwasta #PendistribusianGuru #SolusiKekuranganGuru #PendidikanIndonesia #KebijakanMutuPendidikan #ASNdiSekolahMasyarakat #PendidikanDaerahTertinggal