MASA JABATAN KEPALA SEKOLAH BERPA PERIODE?
Yuk simak rangkuman di bawah ini
📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 diterbitkan sebagai regulasi terbaru yang mengatur mekanisme, kualifikasi, dan prosedur penugasan guru untuk menjadi kepala sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kepala sekolah yang ditugaskan memiliki kompetensi manajerial, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang memadai dalam mengelola satuan pendidikan secara profesional.
📂 Garis Besar Isi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025
I. Ketentuan Umum
-
Definisi kepala sekolah, guru, penugasan, dan satuan pendidikan.
-
Lingkup peraturan mencakup semua jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri maupun swasta.
II. Persyaratan Umum dan Khusus
-
Persyaratan Umum Guru Calon Kepala Sekolah:
-
Berstatus sebagai guru PNS atau non-PNS yang memiliki NUPTK.
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV.
-
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun.
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
-
Persyaratan Khusus:
-
Telah mengikuti dan lulus program pendidikan calon kepala sekolah (PPCKS).
-
Telah mengikuti penilaian potensi dan kompetensi.
-
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari hukuman disiplin.
-
III. Mekanisme Penugasan
-
Penugasan dilakukan oleh pejabat yang berwenang (kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi) berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan.
-
Penugasan diawali dengan seleksi administrasi dan substansi.
-
Masa penugasan berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja.
IV. Proses Seleksi
-
Tahapan seleksi meliputi:
-
Pengusulan calon oleh sekolah/dinas.
-
Verifikasi administrasi.
-
Uji kompetensi dan asesmen.
-
Pelatihan dan diklat calon kepala sekolah.
-
Penetapan dan pelantikan.
-
V. Evaluasi dan Pembinaan
-
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala melalui instrumen penilaian kinerja kepala sekolah.
-
Kepala sekolah wajib mengikuti program pengembangan kompetensi berkelanjutan.
-
Pembinaan dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan.
VI. Pemberhentian dan Sanksi
-
Kepala sekolah dapat diberhentikan apabila:
-
Telah menyelesaikan masa jabatan maksimal.
-
Tidak memenuhi standar kinerja berdasarkan hasil evaluasi.
-
Terlibat pelanggaran disiplin atau hukum.
-
-
Sanksi administratif dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
✅ Tujuan dan Implikasi Kebijakan
Permendikdasmen ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan kualitas kepemimpinan pendidikan di sekolah.
-
Mendorong meritokrasi dalam pengangkatan kepala sekolah.
-
Menjamin proses yang adil, akuntabel, dan transparan.
Implikasinya, satuan pendidikan kini memiliki acuan yang lebih jelas dalam merencanakan regenerasi kepemimpinan sekolah. Diharapkan, kepala sekolah yang ditugaskan benar-benar memiliki kapabilitas dalam mengelola sekolah sebagai pusat pembelajaran yang berkualitas.
🖊️ Penutup
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang memperkuat sistem rekrutmen kepala sekolah berbasis kompetensi. Sebagai penulis dan penggiat pendidikan, kita perlu terus mendorong pemahaman publik terhadap kebijakan ini, agar dapat diimplementasikan secara optimal untuk kemajuan pendidikan Indonesia.
Lebih lengkap silahkan klik tautan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar