Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru memang telah berubah menjadi 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan ini tidak sepenuhnya mengubah jam pembelajaran menjadi 30 menit per jam.
Pasal 2 dan 3 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
- Beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup kegiatan pokok seperti:
- Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan
- Membimbing dan melatih murid
- Melaksanakan tugas tambahan yang relevan
- Guru tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.
Perubahan Beban Kerja Guru
- Perubahan beban kerja guru dari sebelumnya 24 jam menjadi 37 jam 30 menit per minggu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
- Guru dapat diberikan penugasan tambahan seperti kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik jalur nonformal, yang juga dihitung sebagai bagian dari beban kerja.¹
Jadi, perubahan beban kerja guru menjadi 37 jam 30 menit per minggu tidak berarti bahwa jam pembelajaran per jamnya menjadi 30 menit, melainkan bahwa beban kerja guru mencakup lebih banyak kegiatan yang relevan dengan pendidikan dan pengembangan kompetensi guru
Pemenuhan Beban Kerja Guru untuk Guru Mata Pelajaran
Ini berdasarkan tugas tambahan yang diemban oleh guru. Perlu diingat bahwa guru wali itu bukan tugas tambahan.
Tugas tambahan ada 2 macam yaitu tugas TTU (Tugas Tambahan Utama) seperti wakil kepala satuan pendidikan, kepala lab, dll, dan TTLE (Tugas Tambahan Lain Ekuivalen).
Mendadapat Tugas Tambahan Utama
JTM (Jam Tatap Muka) = 10 JP (minimal)
Guru Wali = 2 JP
TTU = 12 JP (maksimal)
Mendadapat Tugas Tambahan lain
JTM (Jam Tatap Muka) = 16 JP (minimal)
Guru Wali = 2 JP
TTLE = 6 JP (maksimal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar