Kamis, 03 Juli 2025

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

 

📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan dasar hukum dan teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

TKA merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kemampuan dasar kognitif dan logika berpikir peserta didik, guru, dan calon kepala sekolah/guru penggerak, dalam konteks seleksi dan pengembangan profesional.


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Penjelasan istilah seperti TKA, peserta, pengawas, satuan pendidikan, lembaga penyelenggara.

  • TKA mencakup tes literasi, numerasi, dan penalaran logis.

II. Tujuan Tes Kemampuan Akademik

  • Menilai potensi akademik secara objektif.

  • Menjadi salah satu instrumen seleksi program pengembangan profesi, seperti:

    • Calon kepala sekolah.

    • Guru penggerak.

    • CPNS/P3K pendidikan.

  • Menyediakan basis data kompetensi untuk pemetaan dan pengembangan kebijakan pendidikan.

III. Ruang Lingkup dan Sasaran

  • Sasaran TKA meliputi:

    • Siswa akhir jenjang (SD kelas 6, SMP kelas 9, SMA/SMK kelas 12).

    • Guru dan tenaga kependidikan.

    • Calon peserta program pengembangan karier.

IV. Materi dan Format TKA

  • Materi TKA terdiri dari:

    • Literasi membaca dan informasi.

    • Numerasi/logika kuantitatif.

    • Penalaran analitis dan kritis.

  • Format tes:

    • Tes berbasis komputer (Computer-Based Test/CBT).

    • Tes berbasis kertas (Paper-Based Test/PBT) untuk wilayah tertentu.

V. Pelaksanaan TKA

  • Diselenggarakan oleh Kementerian atau lembaga pelaksana yang ditunjuk.

  • Dilakukan secara nasional dan periodik.

  • Dikoordinasikan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

  • Peserta menerima sertifikat nilai TKA sebagai bukti hasil tes.

VI. Penilaian dan Pengumuman

  • Penilaian dilakukan menggunakan sistem otomatis.

  • Hasil disampaikan kepada peserta dan satuan pendidikan melalui sistem informasi resmi.

  • Nilai TKA berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan.

VII. Penggunaan Nilai TKA

  • Sebagai syarat administratif seleksi:

    • Guru penggerak.

    • Kepala sekolah.

    • Seleksi beasiswa/kegiatan nasional.

  • Untuk pemetaan mutu pendidikan daerah.

VIII. Evaluasi dan Pengawasan

  • Evaluasi mutu soal dilakukan oleh pusat asesmen.

  • Pelaksanaan diawasi oleh tim pengawas independen.

  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan TKA dapat dikenai sanksi administratif.


Kesimpulan dan Implikasi

Dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menghadirkan sistem pengukuran kemampuan akademik yang terstandar, adil, dan akuntabel.

Implikasi langsung:

  • Sekolah harus menyiapkan siswa menghadapi TKA sebagai bagian dari strategi mutu.

  • Guru dan tenaga pendidikan perlu memahami jenis soal dan strategi menjawab TKA.

  • Data hasil TKA dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis data.

Untuk lebih jelas silahkan klik Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

#Tes Kemampuan Akademik 2025
#Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
#TKA Nasional
#TKA Guru
#TKA Calon Kepala Sekolah
#Tes Literasi Numerasi 2025
#TKA Pendidikan Dasar dan Menengah
#es Akademik Guru,
#CBT TKA 2025, 
#Peraturan terbaru pendidikan 2025
#Kebijakan asesmen guru 2025
#Permendikbudristek tentang TKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar