📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan dasar hukum dan teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
TKA merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kemampuan dasar kognitif dan logika berpikir peserta didik, guru, dan calon kepala sekolah/guru penggerak, dalam konteks seleksi dan pengembangan profesional.
📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
I. Ketentuan Umum
-
Penjelasan istilah seperti TKA, peserta, pengawas, satuan pendidikan, lembaga penyelenggara.
-
TKA mencakup tes literasi, numerasi, dan penalaran logis.
II. Tujuan Tes Kemampuan Akademik
-
Menilai potensi akademik secara objektif.
-
Menjadi salah satu instrumen seleksi program pengembangan profesi, seperti:
-
Calon kepala sekolah.
-
Guru penggerak.
-
CPNS/P3K pendidikan.
-
-
Menyediakan basis data kompetensi untuk pemetaan dan pengembangan kebijakan pendidikan.
III. Ruang Lingkup dan Sasaran
-
Sasaran TKA meliputi:
-
Siswa akhir jenjang (SD kelas 6, SMP kelas 9, SMA/SMK kelas 12).
-
Guru dan tenaga kependidikan.
-
Calon peserta program pengembangan karier.
-
IV. Materi dan Format TKA
-
Materi TKA terdiri dari:
-
Literasi membaca dan informasi.
-
Numerasi/logika kuantitatif.
-
Penalaran analitis dan kritis.
-
-
Format tes:
-
Tes berbasis komputer (Computer-Based Test/CBT).
-
Tes berbasis kertas (Paper-Based Test/PBT) untuk wilayah tertentu.
-
V. Pelaksanaan TKA
-
Diselenggarakan oleh Kementerian atau lembaga pelaksana yang ditunjuk.
-
Dilakukan secara nasional dan periodik.
-
Dikoordinasikan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
-
Peserta menerima sertifikat nilai TKA sebagai bukti hasil tes.
VI. Penilaian dan Pengumuman
-
Penilaian dilakukan menggunakan sistem otomatis.
-
Hasil disampaikan kepada peserta dan satuan pendidikan melalui sistem informasi resmi.
-
Nilai TKA berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan.
VII. Penggunaan Nilai TKA
-
Sebagai syarat administratif seleksi:
-
Guru penggerak.
-
Kepala sekolah.
-
Seleksi beasiswa/kegiatan nasional.
-
-
Untuk pemetaan mutu pendidikan daerah.
VIII. Evaluasi dan Pengawasan
-
Evaluasi mutu soal dilakukan oleh pusat asesmen.
-
Pelaksanaan diawasi oleh tim pengawas independen.
-
Pelanggaran terhadap pelaksanaan TKA dapat dikenai sanksi administratif.
✅ Kesimpulan dan Implikasi
Dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menghadirkan sistem pengukuran kemampuan akademik yang terstandar, adil, dan akuntabel.
Implikasi langsung:
-
Sekolah harus menyiapkan siswa menghadapi TKA sebagai bagian dari strategi mutu.
-
Guru dan tenaga pendidikan perlu memahami jenis soal dan strategi menjawab TKA.
-
Data hasil TKA dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar