Kamis, 03 Juli 2025

"Permendikdasmen No.5 Tahun 2025: Struktur Baru UPT GTK".

Berikut adalah ringkasan blog untuk Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.


📘 Judul:

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025: Reformasi UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan


1. Latar Belakang & Tujuan

Ditetapkan pada 24 April 2025 dan mulai berlaku sejak 25 April 2025, regulasi ini hadir sebagai respons kebutuhan penataan ulang organisasi UPT GTK agar lebih efektif ⇒ sebelumnya diatur melalui Permendikbudristek No. 14/2022 & No. 73/2024, namun dianggap sudah tidak relevan lagi (peraturan.bpk.go.id). Regulasi baru ini telah mendapat persetujuan KemenPAN-RB dan mensyaratkan penyesuaian jenjang organisasi dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengundangan (informasiguru.com).

2. Definisi UPT GTK

UPT Bidang GTK adalah unit pelaksana teknis di tingkat Balai Besar, Balai, dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas utama melakukan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya .

3. Struktur Organisasi

Terdiri dari tiga tingkatan, meliputi jabatan fungsional dan pelaksana:

Tingkat UPT Contoh Lokasi & Penjabarannya
Balai Besar GTK (Eselon II.b) Provinsi besar: Sumut, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Sulsel (informasiguru.com, komunitasbelajar.id)
Balai GTK (Eselon III.a) Provinsi lainnya seperti Aceh, Kaltim, Bali, NTT
Kantor GTK (Eselon IV.a) Daerah seperti Kepri, Gorontalo, Maluku Utara, Kaltara

UPT GTK berada di bawah koordinasi Sekretaris Ditjen untuk administrasi dan pembinaan teknis oleh Direktur sesuai tugasnya 

4. Tugas dan Fungsi UPT GTK

Berdasarkan Pasal 5 & 6, UPT GTK memiliki peran strategis berikut :

  1. Pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan.

  2. Pengembangan model & media pembelajaran.

  3. Pelaksanaan peningkatan kompetensi.

  4. Fasilitasi, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pengembangan.

  5. Menjalin kemitraan dalam bidang pengembangan GTK.

  6. Mengelola administrasi profesional.

5. Penyesuaian Organisasi

Semua satuan kerja lama yang masih merujuk pada regulasi sebelumnya wajib menyesuaikan struktur organisasi dalam jangka 3 bulan pasca-peraturan diundangkan. Pejabat lama tetap menjabat sampai yang baru dilantik.

6. Harapan & Dampak Regulasi

  • Meningkatkan efektivitas koordinasi UPT dalam pengembangan kualitas guru dan tenaga kependidikan secara nasional.

  • Menata ulang struktur dan pembagian tugas sesuai dengan fungsi operasional, wilayah kerja, dan jenjang hierarki.

  • Mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelatihan, supervisi, dan evaluasi yang sistematis.


✍️ Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 merupakan kebijakan penting yang menata ulang struktur dan tata kerja UPT GTK. Dengan definisi jelas, pembagian jenjang operasional, dan tugas fungsi yang komprehensif, diharapkan regulasi ini mendorong peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan secara terstruktur serta profesional di seluruh Indonesia.


💡 Lebih lengksp silahkan klik tautan Permendikdasmen no 5 tahun 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar