Rangkuman Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang mengatur secara menyeluruh tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. ASN dituntut tidak hanya mampu melaksanakan tugas administratif, tetapi juga memiliki kompetensi profesional yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Tujuan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural ASN.
-
Menjamin kesetaraan kesempatan bagi ASN dalam mengikuti pengembangan kompetensi.
-
Mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan berkualitas.
Ruang Lingkup Pengaturan
Permendikdasmen ini mencakup pengaturan terkait:
-
Jenis-jenis pelatihan dan pengembangan kompetensi, baik secara klasikal maupun non-klasikal.
-
Mekanisme perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi berdasarkan analisis jabatan dan kinerja.
-
Kriteria dan tahapan pelaksanaan program pengembangan kompetensi.
-
Penilaian, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pengembangan kompetensi.
-
Kewenangan unit kerja dan pejabat pembina kepegawaian dalam mengelola program ini.
Pendekatan Pengembangan Kompetensi
Permendikdasmen 6/2025 menekankan pada pendekatan berbasis kebutuhan (need-based) dan berkelanjutan (continuous learning). ASN diberikan peluang untuk mengikuti:
-
Diklat teknis dan fungsional, baik secara daring maupun luring.
-
Coaching, mentoring, dan benchmarking.
-
Program magang, seminar, lokakarya, dan forum ilmiah.
-
Pengembangan mandiri berbasis digital learning dan komunitas belajar.
Hak dan Kewajiban ASN
ASN memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap program pengembangan kompetensi secara adil dan proporsional. Sementara itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk:
-
Mengikuti program secara aktif.
-
Menerapkan hasil pengembangan dalam tugas sehari-hari.
-
Melaporkan dan mengevaluasi hasil pembelajaran kepada atasan langsung.
Implikasi Peraturan
Dengan diberlakukannya peraturan ini, setiap satuan kerja di lingkungan pendidikan dasar dan menengah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan, termasuk anggaran dan sumber daya pendukungnya. Hal ini menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi berbasis kinerja dan pelayanan publik unggul.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan siap menjawab tantangan pendidikan abad ke-21. Diharapkan implementasi peraturan ini dapat mempercepat transformasi sumber daya manusia pendidikan menuju pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
lebih lengkap silahkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar