📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025
Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 adalah regulasi baru yang menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai capaian minimal yang harus dimiliki peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKL menjadi acuan utama dalam penyusunan kurikulum, pembelajaran, asesmen, dan penjaminan mutu pendidikan. SKL ini mengacu pada penguatan Profil Pelajar Pancasila, kompetensi abad 21, serta kebutuhan global yang tetap relevan dengan konteks lokal Indonesia.
📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025
I. Ketentuan Umum
-
Definisi SKL: seperangkat kompetensi minimal yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
-
Lingkup SKL: jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
II. Tujuan Penetapan SKL
-
Menjadi dasar perencanaan pembelajaran dan asesmen.
-
Menjamin kesetaraan mutu lulusan secara nasional.
-
Memberikan arah dan target pendidikan nasional yang holistik.
III. Struktur Standar Kompetensi Lulusan
SKL dirinci menjadi tiga ranah utama:
-
Sikap Spiritual dan Sosial
-
Menunjukkan akhlak mulia, toleransi, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
-
Memiliki nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan.
-
-
Pengetahuan
-
Menguasai konsep-konsep dasar keilmuan dan wawasan lintas disiplin.
-
Mampu berpikir logis, kritis, dan kreatif dalam menyelesaikan masalah.
-
-
Keterampilan
-
Mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS).
-
Terampil dalam berkarya, berinovasi, dan menggunakan teknologi.
-
IV. SKL per Jenjang Pendidikan
-
SD/MI/SDLB: Menumbuhkan karakter, keingintahuan, dan dasar literasi-numerasi.
-
SMP/MTs/SMPLB: Mampu berpikir kritis, berkomunikasi efektif, dan memiliki kesadaran sosial.
-
SMA/MA/SMALB: Siap melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dengan kemampuan berpikir reflektif dan kolaboratif.
-
SMK/MAK: Siap kerja dan berwirausaha dengan kompetensi vokasional sesuai bidang.
V. Implementasi SKL
-
SKL dijadikan acuan:
-
Penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan.
-
Pengembangan modul ajar.
-
Pelaksanaan penilaian formatif dan sumatif.
-
-
Disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan karakteristik peserta didik.
VI. Evaluasi dan Penjaminan Mutu
-
Evaluasi pencapaian SKL dilakukan melalui asesmen nasional dan ujian satuan pendidikan.
-
Hasil pencapaian SKL menjadi dasar perbaikan kualitas pembelajaran dan pengambilan kebijakan.
✅ Kesimpulan dan Implikasi
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa SKL adalah tolok ukur utama keberhasilan proses pendidikan.
Implementasi SKL mendorong satuan pendidikan untuk:
-
Memfokuskan pembelajaran pada kompetensi esensial.
-
Memberdayakan guru sebagai fasilitator.
-
Menyiapkan peserta didik menghadapi tantangan masa depan dengan karakter, ilmu, dan keterampilan yang utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar