Kamis, 03 Juli 2025

PERMENDIKDASMEN NO 2 TAHUN 2025

 Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia


objek pengawasan yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi; bentuk pengawasan terdiri atas: a. sosialisasi; b. pemantauan; c. pendampingan; dan d. evaluasi; pembagian kewenangan pengawasan yang dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya; pemanfaatn hasil pengawasan; peran serta masyarakat

📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Satuan Pendidikan Swasta

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 mengatur penggunaan Bahasa Indonesia secara wajib dan proporsional di seluruh kegiatan pembelajaran dan administratif pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penguatan terhadap Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan bahasa pengantar utama pendidikan nasional, sekaligus mendorong penggunaannya secara bermartabat, efektif, dan selaras dengan perkembangan global.


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Pengertian: Bahasa Indonesia, satuan pendidikan masyarakat, bahasa pengantar, dan istilah lain yang berkaitan.

  • Ruang lingkup: seluruh jenjang satuan pendidikan swasta (TK s.d. SMA/SMK/MAK).


II. Tujuan Penggunaan Bahasa Indonesia

  • Meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan.

  • Menumbuhkan kebanggaan nasional dalam penggunaan bahasa sendiri.

  • Menjamin keterpahaman dan kesetaraan peserta didik dalam kegiatan belajar.


III. Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia

  • Digunakan dalam:

    • Proses belajar-mengajar.

    • Penilaian, rapor, ijazah.

    • Administrasi sekolah: surat menyurat, papan informasi, dan dokumen resmi.

  • Dapat menggunakan bahasa asing sebagai pendamping untuk:

    • Pengajaran mata pelajaran bahasa asing.

    • Program kerja sama internasional (dengan izin Kemendikbud).


IV. Ketentuan Penggunaan Bahasa Asing

  • Bahasa asing hanya digunakan untuk tujuan tertentu:

    • Mata pelajaran Bahasa Inggris, Mandarin, Arab, dll.

    • Kegiatan pertukaran pelajar, sekolah internasional terakreditasi.

  • Sekolah wajib menyediakan versi Bahasa Indonesia dalam semua dokumen dan komunikasi resmi.


V. Pengawasan dan Evaluasi

  • Dinas pendidikan melakukan pemantauan penggunaan bahasa di sekolah swasta.

  • Hasil evaluasi menjadi bagian dari penilaian mutu satuan pendidikan.

  • Sekolah wajib menyampaikan laporan pemakaian bahasa dalam dokumen pelaporan sekolah tahunan.


VI. Sanksi

  • Sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan ini akan:

    • Diberikan peringatan tertulis.

    • Dapat dikenakan pembinaan administratif hingga pencabutan izin operasional bila melanggar secara berulang.


Kesimpulan dan Implikasi

Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 merupakan langkah strategis memperkuat Bahasa Indonesia sebagai simbol identitas nasional, sekaligus menertibkan praktik bahasa pengantar di sekolah-sekolah swasta.

Implikasi kebijakan:

  • Sekolah swasta harus segera menyesuaikan dokumen dan metode ajarnya sesuai ketentuan.

  • Guru dan kepala sekolah harus memahami batas penggunaan bahasa asing.

  • Pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara aktif.


Untuk lebih lengkapnya silahkan klik permendikdasmen no 2 tahun 2025


#Permendikdasmen2Tahun2025 #BahasaIndonesia #BahasaPengantarPendidikan #SekolahSwasta #KebijakanBahasaIndonesia #BahasaIndonesiaSekolah #PenggunaanBahasaIndonesia #PendidikanNasional #BahasaDiSekolahSwasta #BahasaIndonesiaResmi #PendidikanKarakter #BahasaNasional #PeraturanBahasaPendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar