Ketentuan Penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, berikut adalah ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler:
1. Komponen Pembayaran Honor
- Maksimal 20% dari 50% pagu alokasi untuk sekolah negeri
- Maksimal 40% dari 50% pagu alokasi untuk sekolah swasta
- Pembayaran honor efektif hanya untuk anggaran bulan Juli sampai Desember 2025
Contoh Perhitungan:
Pagu anggaran satu tahun Sekolah A = Rp 10.000.000
Anggaran 50% yang bisa digunakan = Rp 10.000.000 x 50% = Rp 5.000.000
Anggaran honor yang bisa dianggarkan:
- Sekolah Negeri: Rp 5.000.000 x 20% = Rp 1.000.000
- Sekolah Swasta: Rp 5.000.000 x 40% = Rp 2.000.000
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
- Maksimal 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran
- Digunakan untuk pemeliharaan prasarana lahan, bangunan, dan ruang
- Penyediaan prasarana akses/fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas
- Tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)
3. Pengadaan Buku
- Minimal 10% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran
- Digunakan untuk komponen pengembangan perpustakaan
- Pengadaan buku dapat berupa buku teks, buku non-teks, dan bahan pustaka lainnya
4. Penggunaan Dana BOSP Reguler Lainnya
- Penambahan uraian kegiatan pencetakan ijazah
- Uraian kegiatan tersebut dapat digunakan jika diperlukan
Dengan demikian, penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025 harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
#ARKAS
#TPPKSP
#PBD
#stopbulying
#ppksp
#pencegahankekerasan
#roots
#stopperundungan
#BOSP2025
#BOSTERBARU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar