Kamis, 03 Juli 2025

PERMENDIKDASMEN NO 4 TAHUN 2025

 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. Tunjangan Profesi;

b. Tunjangan Khusus; dan

c. Tambahan Penghasilan.

BAB II

TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4


(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki Sertifikat Pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah

binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat

pada Dapodik;

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan

oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau

membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang

dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta

didik dalam satu rombongan belajar yang

dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan

pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


- 5 -


(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e

kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala

sekolah;

(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi

berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama

pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam

atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat

izin/persetujuan dari pejabat pembina

kepegawaian; dan/atau

b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran

Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang

mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina

kepegawaian.


Pasal 5


(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang

disalurkan langsung ke rekening bank penerima

tunjangan.

(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan

dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan

Kementerian.

(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan

penyaluran Tunjangan Profesi.

(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam

Peraturan Menteri ini.

BAB III

TUNJANGAN KHUSUS

Pasal 7


(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus

diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.

(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang,

daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,

daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang

mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah

yang berada dalam keadaan darurat lain.


- 6 -


(3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah

pembinaan Kementerian;

b. memiliki NUPTK;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat

pada Dapodik;

d. melaksanakan tugas mengajar di satuan

pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang

dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

dan

e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.


Pasal 8


(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan

langsung ke rekening bank penerima tunjangan.

(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih lengkap silahkan unduh tautan PERMENDIKDASMEN TAHUN 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar