Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Khusus; dan
c. Tambahan Penghasilan.
BAB II
TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah
binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat
pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan
oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar yang
dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan
pendidikan;
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
- 5 -
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala
sekolah;
(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi
berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama
pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam
atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran
Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina
kepegawaian.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang
disalurkan langsung ke rekening bank penerima
tunjangan.
(2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan
dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan
Kementerian.
(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi.
(4) Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Menteri ini.
BAB III
TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 7
(1) Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus
diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang,
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,
daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
- 6 -
(3) Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah
pembinaan Kementerian;
b. memiliki NUPTK;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat
pada Dapodik;
d. melaksanakan tugas mengajar di satuan
pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
dan
e. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan
langsung ke rekening bank penerima tunjangan.
(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lengkap silahkan unduh tautan PERMENDIKDASMEN TAHUN 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar