Kamis, 03 Juli 2025

PERMENDIKDASMEN NO 1 TAHUN 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

 


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL NEGARA


📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

I. Ketentuan Umum

  • Definisi redistribusi guru, ASN, satuan pendidikan masyarakat, dan kebutuhan guru.

  • Redistribusi berlaku bagi guru ASN di bawah kewenangan pemerintah daerah.

II. Tujuan Redistribusi Guru ASN

  • Menjamin pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan.

  • Menanggulangi kekurangan guru di sekolah swasta, terutama di daerah terpencil.

  • Mengoptimalkan kinerja dan peran guru ASN.

III. Prinsip Redistribusi

  • Keadilan, berdasarkan kebutuhan riil.

  • Transparansi dan akuntabilitas, melalui koordinasi pusat-daerah.

  • Bersifat sementara dan dapat dikaji ulang.

IV. Kriteria dan Persyaratan Redistribusi

  • Guru ASN dapat ditempatkan di sekolah swasta jika:

    • Sekolah kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu.

    • Lokasi sulit dijangkau dan tidak ada guru non-ASN tersedia.

  • Guru harus:

    • Bersedia secara tertulis.

    • Memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik.

    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

V. Mekanisme Redistribusi

  1. Identifikasi kebutuhan guru oleh Dinas Pendidikan.

  2. Pengajuan calon guru oleh satuan pendidikan dan pengelola.

  3. Penugasan resmi oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.

  4. Masa penugasan maksimal 5 tahun, dan dapat diperpanjang.

VI. Hak dan Kewajiban Guru ASN yang Ditempatkan di Sekolah Swasta

  • Hak:

    • Tunjangan profesi tetap berjalan.

    • Dukungan biaya transportasi jika sekolah berada di lokasi khusus.

  • Kewajiban:

    • Melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum nasional.

    • Terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan sekolah.

VII. Evaluasi dan Pemantauan

  • Dinas pendidikan wajib melakukan pemantauan kinerja guru yang direalokasi.

  • Evaluasi dilakukan tahunan dan menjadi dasar keputusan perpanjangan atau penarikan kembali.

VIII. Sanksi dan Ketentuan Penutup

  • Guru yang menolak tugas tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif.

  • Sekolah yang tidak memanfaatkan guru ASN secara optimal dapat dicabut izin penempatannya.


Kesimpulan dan Implikasi

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menghadirkan terobosan strategis untuk mengatasi krisis distribusi guru di sekolah swasta, terutama di daerah tertinggal dan kekurangan tenaga pendidik.

Implikasinya:

  • Pemerintah daerah perlu menyusun data kebutuhan guru yang akurat.

  • Kepala sekolah swasta perlu memahami tata kelola guru ASN di sekolahnya.

  • Guru ASN memiliki peluang kontribusi lebih luas dalam meningkatkan mutu pendidikan lintas jenis sekolah.



Bagian Kesatu

Sumber Daya Guru

Pasal 2

(1) Guru ASN terdiri atas:

a. Guru PNS; dan

b. Guru PPPK.

(2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diredistribusi pada Satuan Pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 3


Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok

pendidikan Kementerian.


Bagian Kedua

Kriteria Guru

Pasal 4


(1) Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria

sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah

sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari

perguruan tinggi dan program studi yang

terakreditasi;

b. memiliki pangkat paling rendah penata muda

tingkat I, golongan ruang III/b;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan

sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun

terakhir untuk setiap unsur penilaian;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan

surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang

dan/atau berat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau

tidak pernah menjadi terpidana.


(2) Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi

kriteria sebagai berikut:


- 5 -


jdih.kemdikbud.go.id

a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah

sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari

perguruan tinggi dan program studi yang

terakreditasi;

b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli

pertama;

c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan

sebutan paling rendah Baik;

d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan

surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang

dan/atau berat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau

tidak pernah menjadi terpidana.

Bagian Ketiga


Kriteria Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh


Masyarakat

Pasal 5


Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi

kriteria sebagai berikut:

a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;

b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3

(tiga) tahun;

c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau

disahkan Kementerian;

d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan

bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih

kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan

Pendidikan;

f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan

Pendidikan; dan

g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah

peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6


Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya

pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.


BAB III


MEKANISME REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL


NEGARA

Pasal 7


(1) Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang

diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan

kewenangan.


- 6 -


jdih.kemdikbud.go.id

(2) Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi

dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN.

(3) Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas

unsur:

a. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas

Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan

b. badan yang menangani urusan kepegawaian di

daerah,

sesuai dengan kewenangan.

(4) Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.



Untuk lebih lengkapnya silahkan klik tautan PERMENDIKDASMEN NO 1 TAHUN 2025

#RedistribusiGuruASN #Permendikdasmen1Tahun2025 #GuruASNdiSekolahSwasta #KebijakanRedistribusiGuru #PemerataanGuru #PeraturanGuruASN #KebijakanPendidikan2025 #GuruPNSSekolahSwasta #PendistribusianGuru #SolusiKekuranganGuru #PendidikanIndonesia #KebijakanMutuPendidikan #ASNdiSekolahMasyarakat #PendidikanDaerahTertinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar