Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL NEGARA
📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
I. Ketentuan Umum
-
Definisi redistribusi guru, ASN, satuan pendidikan masyarakat, dan kebutuhan guru.
-
Redistribusi berlaku bagi guru ASN di bawah kewenangan pemerintah daerah.
II. Tujuan Redistribusi Guru ASN
-
Menjamin pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan.
-
Menanggulangi kekurangan guru di sekolah swasta, terutama di daerah terpencil.
-
Mengoptimalkan kinerja dan peran guru ASN.
III. Prinsip Redistribusi
-
Keadilan, berdasarkan kebutuhan riil.
-
Transparansi dan akuntabilitas, melalui koordinasi pusat-daerah.
-
Bersifat sementara dan dapat dikaji ulang.
IV. Kriteria dan Persyaratan Redistribusi
-
Guru ASN dapat ditempatkan di sekolah swasta jika:
-
Sekolah kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu.
-
Lokasi sulit dijangkau dan tidak ada guru non-ASN tersedia.
-
-
Guru harus:
-
Bersedia secara tertulis.
-
Memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik.
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
-
V. Mekanisme Redistribusi
-
Identifikasi kebutuhan guru oleh Dinas Pendidikan.
-
Pengajuan calon guru oleh satuan pendidikan dan pengelola.
-
Penugasan resmi oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
-
Masa penugasan maksimal 5 tahun, dan dapat diperpanjang.
VI. Hak dan Kewajiban Guru ASN yang Ditempatkan di Sekolah Swasta
-
Hak:
-
Tunjangan profesi tetap berjalan.
-
Dukungan biaya transportasi jika sekolah berada di lokasi khusus.
-
-
Kewajiban:
-
Melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
-
Terlibat aktif dalam kegiatan pengembangan sekolah.
-
VII. Evaluasi dan Pemantauan
-
Dinas pendidikan wajib melakukan pemantauan kinerja guru yang direalokasi.
-
Evaluasi dilakukan tahunan dan menjadi dasar keputusan perpanjangan atau penarikan kembali.
VIII. Sanksi dan Ketentuan Penutup
-
Guru yang menolak tugas tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif.
-
Sekolah yang tidak memanfaatkan guru ASN secara optimal dapat dicabut izin penempatannya.
✅ Kesimpulan dan Implikasi
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menghadirkan terobosan strategis untuk mengatasi krisis distribusi guru di sekolah swasta, terutama di daerah tertinggal dan kekurangan tenaga pendidik.
Implikasinya:
-
Pemerintah daerah perlu menyusun data kebutuhan guru yang akurat.
-
Kepala sekolah swasta perlu memahami tata kelola guru ASN di sekolahnya.
-
Guru ASN memiliki peluang kontribusi lebih luas dalam meningkatkan mutu pendidikan lintas jenis sekolah.
Bagian Kesatu
Sumber Daya Guru
Pasal 2
(1) Guru ASN terdiri atas:
a. Guru PNS; dan
b. Guru PPPK.
(2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diredistribusi pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 3
Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok
pendidikan Kementerian.
Bagian Kedua
Kriteria Guru
Pasal 4
(1) Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi;
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan
sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun
terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan
surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang
dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau
tidak pernah menjadi terpidana.
(2) Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- 5 -
jdih.kemdikbud.go.id
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi;
b. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli
pertama;
c. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan
sebutan paling rendah Baik;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan
surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang
dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau
tidak pernah menjadi terpidana.
Bagian Ketiga
Kriteria Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat
Pasal 5
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
b. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3
(tiga) tahun;
c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau
disahkan Kementerian;
d. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan
bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih
kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan
Pendidikan;
f. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan
Pendidikan; dan
g. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah
peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya
pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.
BAB III
MEKANISME REDISTRIBUSI GURU APARATUR SIPIL
NEGARA
Pasal 7
(1) Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
kewenangan.
- 6 -
jdih.kemdikbud.go.id
(2) Redistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi
dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN.
(3) Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas
unsur:
a. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas
Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. badan yang menangani urusan kepegawaian di
daerah,
sesuai dengan kewenangan.
(4) Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik tautan PERMENDIKDASMEN NO 1 TAHUN 2025
#RedistribusiGuruASN #Permendikdasmen1Tahun2025 #GuruASNdiSekolahSwasta #KebijakanRedistribusiGuru #PemerataanGuru #PeraturanGuruASN #KebijakanPendidikan2025 #GuruPNSSekolahSwasta #PendistribusianGuru #SolusiKekuranganGuru #PendidikanIndonesia #KebijakanMutuPendidikan #ASNdiSekolahMasyarakat #PendidikanDaerahTertinggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar