Kamis, 03 Juli 2025

BEBAN KERJA GURU TAHUN 2025 BAGIAN 1

 berikut kutipan pendapat dari media sosial terkait permendikdasmen no 11 tahun 2025


TUGAS BARU KITA : GURU WALI


Ada satu hal menarik dalam Permendikdasmen 11/2025 yang baru saja terbit. Yaitu, kemunculan istilah Guru Wali. 


Ini sebelumnya tidak pernah ada. Atau mungkin zaman dulu ada, lalu sekarang dihidupkan lagi oleh Pak Menteri, saya juga tak tahu. Yang jelas, baru kali ini saya mendengar istilah Guru Wali.


Ini Guru Wali ya, bukan Wali Kelas. Beda itu.

Soalnya, Saat ini masih banyak yang salah mengartikan.


Uniknya, belum ada penjelasan yang lebih rinci tentang Guru Wali. Misalnya, Apa teknis tugasnya, berapa lama, apa kriterianya dll. 


Informasi yang ada dalam Permen 11/2025 tentang Guru Wali hanya sedikit. Diantaranya : 


1. Guru wali bisa dikatakan mirip tugas tambahan

2. Guru wali tugasnya membimbing murid dari mulai masuk sekolah hingga lulus

3. Guru Wali ditugaskan oleh kepsek dengan memperhitungkan rasio jumlah murid dan jumlah guru

4. Guru wali adanya cuma di jenjang sekolah menengah (SMP-SMA/SMK)


Dan KELIMA, paling penting, guru yang diberi tugas tambahan  sebagai guru wali akan mendapat ekuivalen jam setara 2 JP. 


Artinya, kalau kita cuma punya jam 22 JP. Jadilah guru wali, agar bisa ditambah 2 JP lagi sehingga pas 24 JP dan TPG bisa cair.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar