📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Tentang Beban Kerja Guru
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan sebagai acuan resmi dalam menetapkan beban kerja guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.
Peraturan ini bertujuan menyesuaikan beban kerja guru dengan perkembangan kebijakan pendidikan terbaru seperti kurikulum merdeka, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan Profil Pelajar Pancasila. Beban kerja guru tidak hanya difokuskan pada mengajar, tetapi juga meliputi kegiatan pembimbingan, pengembangan diri, dan tugas tambahan.
📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
I. Ketentuan Umum
-
Definisi guru, beban kerja, satuan pendidikan, dan kegiatan pendukung lainnya.
-
Ruang lingkup: guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
II. Prinsip Penetapan Beban Kerja
-
Efektif, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
-
Meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.
-
Mengakomodasi peran guru sebagai pendidik dan pembimbing karakter.
III. Komponen Beban Kerja Guru
-
Pembelajaran/Pembimbingan:
-
Beban minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam per minggu (dapat berbasis proyek).
-
Guru bimbingan dan konseling dihitung berdasarkan jumlah siswa.
-
-
Perencanaan dan Penilaian:
-
Menyusun RPP atau modul ajar.
-
Melaksanakan asesmen dan evaluasi hasil belajar.
-
-
Pengembangan Profesi:
-
Mengikuti pelatihan, seminar, dan kegiatan komunitas belajar.
-
Menulis karya ilmiah atau melakukan penelitian tindakan kelas (PTK).
-
-
Tugas Tambahan:
-
Kepala sekolah, wakil kepala, koordinator kurikulum, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan lainnya diakui sebagai bagian dari beban kerja.
-
IV. Ketentuan Beban Kerja Khusus
-
Guru di daerah 3T atau sekolah kecil: beban kerja dapat disesuaikan dengan konteks lokal.
-
Guru dengan tugas tambahan yang berat (misal kepala sekolah): tugas mengajar dapat dikurangi sesuai ketentuan.
V. Mekanisme Penilaian dan Pelaporan
-
Penetapan beban kerja dilakukan oleh kepala sekolah berdasarkan kondisi riil sekolah.
-
Dilaporkan ke Dinas Pendidikan melalui aplikasi pendataan guru (Dapodik dan SIMPKB).
VI. Sanksi dan Pengawasan
-
Guru yang tidak memenuhi beban kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif.
-
Pengawasan dilakukan oleh dinas pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala sekolah.
✅ Kesimpulan dan Implikasi
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengarahkan bahwa beban kerja guru kini lebih fleksibel, tidak hanya kuantitatif tapi juga kualitatif.
Implikasi penting bagi guru dan sekolah:
-
Sekolah perlu menyusun distribusi tugas secara adil dan transparan.
-
Guru didorong untuk aktif dalam kegiatan pengembangan profesi.
-
Keseimbangan antara mengajar dan aktivitas profesional lainnya menjadi indikator mutu kinerja guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar