📝 Rangkuman Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 adalah kebijakan baru yang menggantikan sistem BOS sebelumnya (Reguler, Kinerja, dan Afirmasi) menjadi satu skema terpadu yang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kebijakan ini diterbitkan untuk menyederhanakan pengelolaan bantuan operasional, meningkatkan fleksibilitas sekolah, dan memastikan pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan akuntabel di semua satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.
📂 Kerangka Garis Besar Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
I. Ketentuan Umum
-
Pengertian BOSP, satuan pendidikan, RKAS, Dapodik, dan pelaporan berbasis digital.
-
Lingkup satuan pendidikan penerima BOSP.
II. Tujuan BOSP
-
Meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
-
Memperluas akses pendidikan yang setara dan inklusif.
-
Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.
III. Jenis dan Sumber Dana
-
BOSP Reguler dan BOSP Kinerja.
-
Dana bersumber dari APBN melalui transfer ke daerah (Dana Alokasi Khusus Nonfisik).
IV. Perencanaan dan Penyaluran Dana
-
Sekolah menyusun RKAS berbasis e-RKAS.
-
Data Dapodik menjadi dasar alokasi dana.
-
Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap atau lebih sesuai kebijakan daerah.
V. Penggunaan Dana BOSP
Dana digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan, seperti:
-
Honor tenaga pendidik non-PNS.
-
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
-
Sarana-prasarana sederhana.
-
Pembayaran listrik, air, internet.
-
Pengembangan kompetensi guru.
-
Kegiatan manajemen sekolah.
VI. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
-
Laporan realisasi penggunaan dana melalui aplikasi pelaporan digital.
-
Laporan wajib disampaikan secara periodik ke dinas pendidikan.
-
Pertanggungjawaban dilakukan melalui audit internal dan eksternal.
VII. Pengawasan dan Sanksi
-
Pengawasan oleh Dinas, Inspektorat, dan BPK.
-
Sanksi administratif hingga pidana atas penyalahgunaan dana.
VIII. Peran Komite Sekolah
-
Terlibat dalam perencanaan RKAS.
-
Berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana.
-
Menjadi mitra kepala sekolah dalam pengambilan keputusan.
✅ Kesimpulan dan Implikasi
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 menandai era baru pengelolaan dana pendidikan yang lebih terintegrasi, transparan, dan adaptif. Kepala sekolah dan seluruh pemangku kepentingan dituntut untuk:
-
Lebih cermat dalam perencanaan anggaran.
-
Mengutamakan efisiensi dan kebutuhan siswa.
-
Mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Dengan pelaksanaan yang tepat, BOSP dapat menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.PERMENDIKDASMEN NO 8 TAHUN 2025
#BOSP 2025
#Permendikdasmen 8 Tahun 2025
#Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
#BOS terbaru 2025, dana BOS terbaru, pengelolaan BOS 2025
# RKAS 2025, e-RKAS,
#kebijakan pendidikan 2025
#peraturan kepala sekolah 2025
#dana sekolah dasar 2025
#BOS SMK SMA 2025
# Permendikbud BOS terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar