RUJUKAN MPLS TAHUN 2025
Pembentukan panitia dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di satuan pendidikan. Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat diambil dari dokumen tersebut:
1. Pembentukan Panitia:
- Panitia MPLS Ramah dibentuk secara resmi dengan surat keputusan kepala satuan pendidikan.
- Panitia terdiri dari kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan.
- Murid dari Pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas/MPK dapat dilibatkan sebagai pendamping, tetapi tetap dalam pengawasan guru.
2. Penyusunan Program:
- Program MPLS Ramah harus memuat seluruh aspek pelaksanaan kegiatan.
- Materi yang dirancang harus sistematis, relevan, dan memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
- Jadwal kegiatan harus disusun secara rinci, dan anggaran harus mencakup semua kebutuhan operasional MPLS Ramah tanpa memungut biaya dari orang tua/wali murid.
3. Sosialisasi Program:
- Satuan pendidikan wajib memberitahukan kepada orang tua/wali calon murid baru tentang pelaksanaan MPLS Ramah.
- Sosialisasi harus mencakup tujuan dan prinsip MPLS Ramah, materi dan jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dengan demikian, dokumen tersebut memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana melaksanakan MPLS Ramah di satuan pendidikan dengan efektif dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar